Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea kembali buka suara mengenai Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Dia menyoroti terkait pesangon dalam omnibus law.
"Berita bagus untuk para pekerja, berita bagus untuk para buruh. Saya baru membaca draft Undang-undang Cipta Kerja," ucap Hotman, dikutip dari akun Instagram-nya @hotmanparisofficial, Kamis (15/10/2020).
Menurut dia, dalam UU Cipta Kerja terdapat pasal yang menyebutkan, bila pemberi kerja tidak membayar uang pesangon sesuai ketentuan maka akan dianggap telah melakukan tindak pidana kejahatan dan ancaman hukuman empat tahun penjara.
"Pasti majikan kalau di LP (laporan kepolisian), kalau dibuat laporan polisi ke kepolisian mengenai uang pesangon bakal buru-buru membayar uang pesangon," tulis Hotman.
Menurut Hotman, klausul dalam UU Cipta Kerja tersebut merupakan kemajuan yang menguntungkan bagi para pekerja dan buruh.
Pasalnya, selama ini dibutuhkan waktu berbulan-bulan bagi buruh untuk menuntut perusahaan yang tidak membayarkan pesangon.
"Tapi, dengan melalui satu laporan polisi, kemungkinan uang pesangon Anda akan dapat. Selamat untuk para buruh dan pekerja," jelas Hotman.
Meski tak menyebutkan draf UU Cipta Kerja mana yang dibacanya, dari penelusuran Kompas.com, Hotman membaca versi draf final yang 812 halaman.