Follow Us

Kabar Gembira! Masih Terbuka BLT Rp 2,4 Juta, Cuma Tulis NIK KTP Data Diri dan Tempat Tinggal, Cepat Daftar Sekarang Di Sini

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Minggu, 11 Oktober 2020 | 08:18
Ilustrasi, bantuan tunai atau BLT Rp 2,4 juta, cuma isi NIK KTP dan KK
Tribunnews.com

Ilustrasi, bantuan tunai atau BLT Rp 2,4 juta, cuma isi NIK KTP dan KK

Baca Juga: Tanpa Ingin Dahului Takdir Saat Pandemi, Mbak You Tiba-tiba Ungkap Artis Muda Inisial Ini Meninggal Mendadak Hingga Bikin Geger Dunia Hiburan

Lantas, bagaimana cara untuk mendapatkan bantuan tersebut?

Syarat peserta

Berdasarkan keterangan resmi di laman Kemenkop UKM, ada sejumlah persyaratan soal siapa yang bisa menerima bantuan ini.

Para penerima haruslah seorang Warga Negara Indonesia (WNI), mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan memiliki usaha mikro pastinya.

Selanjutnya, ia juga bukan seorang ASN, TNI/Polri, atau pegawai BUMN/BUMD.

Syarat berikutnya adalah tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.

Baca Juga: Bikin Gondok Buruh, Jokowi Bantah Upah Dihitung Per Jam di UU Cipta Kerja, Tapi Faktanya Malah Begini...

Terakhir, bagi pelaku usaha mikro yang alamat usahanya berbeda dari alamat domisili sebagaimana tercantum di KTP, maka dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Cara akses

Untuk bisa mendapatkan bantuan ini, data harus diusulkan oleh pengusul Banpres Produktif, di antaranya:

- Dinas yang membidangi

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Latest