Follow Us

Dipuji Punya Nyali Kejar Utang Pangeran Cendana, Jokowi Kini Malah Dituding Bikin Blunder Lagi Karena Turuti Permintaan Prabowo Ini

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Senin, 28 September 2020 | 13:39
Presiden Joko Widodo meninjau lokasi pengembangan food estate atau lumbung pangan nasional dalam kunjungan kerja ke Provinsi Kalimantan Tengah, Kamis (9/7/2020). Lokasi yang pertama ditinjau untuk menjadi lumbung pangan baru di luar Pulau Jawa tersebut terletak di Desa Bentuk Jaya, Kecamatan Dadahup
Biro Pers Sekretariat Presiden

Presiden Joko Widodo meninjau lokasi pengembangan food estate atau lumbung pangan nasional dalam kunjungan kerja ke Provinsi Kalimantan Tengah, Kamis (9/7/2020). Lokasi yang pertama ditinjau untuk menjadi lumbung pangan baru di luar Pulau Jawa tersebut terletak di Desa Bentuk Jaya, Kecamatan Dadahup

Prabowo Subianto dan Komando Pasukan Khusus (Kopassus)
(kaskus via Tribun Jambi)

Prabowo Subianto dan Komando Pasukan Khusus (Kopassus)

Di samping itu, lanjut Zaenal, keputusan Jokowi tersebut telah mengabaikan tuntutan keadilan yang selama ini telah disuarakan keluarga korban.

Dengan keputusan ini, ia mengaku tak bisa membayangkan apa yang akan terjadi ketika negara dibangun tanpa ditopang kepastian hukum yang adil.

Persulit penyelidikan kasus HAM masa lalu

Sementara itu, Amnesty Internasional Indonesia menilai, pengangkatan Dadang Hendrayudha dan Yulius Selvanus akan semakin menyulitkan penyelidikan kasus pelanggaran HAM masa lalu.

"Keputusan Presiden ini mempersulit upaya penyelidikan segala kejahatan kemanusiaan di masa lalu," ujar Koordinator Kampanye Amnesty International Indonesia Novel Matindas.

Baca Juga: Merengek Minta Bantuan Tapi Ditolak Mentah-mentah Indonesia, Permintaan Mantan Pejuang Kemerdekaan Timor Leste Akhirnya Dikabulkan Negara Ini, Benar Karena Cuma Kasihan?

Novel menyebutkan, Presiden seharusnya mendukung pengusutan pelanggaran HAM masa lalu, bukan justru mengangkat para pelaku menjadi pejabat publik.

Dengan keputusan tersebut, kata dia, Presiden sudah mengambil pilihan yang membuat langkah bangsa Indonesia mengalami kemunduran dalam upaya menuntaskan kasus pelanggaran HAM masa lalu.

"Sekali lagi saya tegaskan, keputusan Presiden membuat upaya penyelidikan kasus HAM menjadi sulit," ucap Novel.

Tanggung jawab pemerintah

Sementara itu, Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Fatia Maulidiyanti menyatakan, pemerintah tidak boleh berpaling dari tanggung jawabnya untuk menuntaskan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Latest