Pernah Ditahan
Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polrestatabes Medan AKP Madianta Ginting mengatakan, pemilik rumah tahfiz, inisial Tf, pernah ditahan atas laporan satu orang santri.
"Kasus pencabulan anak di bawah umur. Korbannya satu yang di laporan pertama pada April lalu," jelasnya, Senin (14/9/2020).
Ia menegaskan bahwa berkas pelaku sudah dilimpahkan hingga ke kejaksaan, namun ditangguhkan karena sudah terjadi perdamaian.
Madianta menegaskan bahwa Tf sempat ditahan selama satu bulan di Polrestatabes Medan. Setelah keluar dari tahanan, katanya, Tf kembali dilaporkan santri yang lain atas kasus serupa pada Agustus lalu.
(victory arrival)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Bau Busuk Berujung Pembongkaran Rumah Tahfiz di Medan Selayang