Follow Us

Catat Waktunya, Pemerintah Pastikan Gaji Ke-13 PNS dan TNI Polri Cair di Pertengahan Bulan Ini, Pensiunan ASN Juga Bakal Terima

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Minggu, 02 Agustus 2020 | 09:53
Aparatur Sipil Negara (ASN)
Humas MenPan RB

Aparatur Sipil Negara (ASN)

Tjahjo mengatakan, mereka yang mendapat gaji ke-13 itu bukan merupakan pejabat negara/eselon I dan eselon II, serta pejabat setingkatnya.

"Kira-kira yang terima gaji ke-13 sebanyak 4.100.894 orang (meliputi pejabat eselon III, IV, dan V serta Jabatan Fungsional Umum dan Jabatan Fungsional Teknis, guru, penyuluh, dokter dll).

Pejabat negara, eselon I dan eselon II tidak terima," ujar Tjahjo di Jakarta, Senin (27/7/2020), seperti dikutip Antara.

Baca Juga: Seusai Hukum Warganya yang Tak Pakai Masker 3 Bulan Kerja Paksa, Kim Jong Un Akhirnya Mau Bongkar Kasus Pertama Covid-19 di Korea Utara, Satu Kota Ini Jalani Lockdown

Mereka yang bakal mendapatkan gaji ke-13 adalah tenaga administrator (Eselon III) 101.149 orang, Tenaga Pengawas (Eselon IV) 327.915 orang.

Lalu, Eselon V 14.989 orang, jabatan fungsional umum 1.559.965 orang, dan jabatan fungsional teknis 2.096.876 orang.

Ilustrasi suasana silaturahmi Gubernur Babel bersama ASN
Diskominfo Babel

Ilustrasi suasana silaturahmi Gubernur Babel bersama ASN

Sebelumnya, pemerintah bakal mencairkan gaji ke-13 PNS pada Agustus mendatang. Namun demikian, berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, pencairan gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) kali ini tidak meliputi tunjangan kinerja atau tukin.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani menjelaskan, komponen yang masuk ke dalam gaji ke-13 tahun ini hanyalah gaji pokok dan tunjangan melekat ASN yang bersangkutan, baik itu tunjangan jabatan maupun tunjangan keluarga.

Baca Juga: Pernah Disebut Rocky Gerung Sebagai Proyek Ngibul, Kini Pabrik Mobil Esemka Seperti Mati Suri, Sepi dan Gaji Karyawan Pun Dipotong

"Ya betul (hanya gaji pokok dan tunjangan melekat)," ujar Askolani ketika dikonfirmasi, Rabu (22/7/2020).

Dengan demikian, Askolani pun menjelaskan besaran gaji ke-13 tahun ini akan sama dengan nilai Tunjangan Hari Raya (THR) yang dicairkan beberapa waktu lalu.

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Latest