Follow Us

Berbeda dengan ASN Lain yang Cuma Terima 6 Tunjangan di Luar Gaji Pokok, PNS Bea Cukai Bisa Dapat 10 Insentif Setiap Bulan, Begini Rinciannya

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Sabtu, 01 Agustus 2020 | 09:45
Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta Gilas 2.000-an Ponsel Ilegal

Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta Gilas 2.000-an Ponsel Ilegal

Besaran tunjangan makan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan R.I. Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 yang diterbitkan Menteri Keuangan pada tanggal 29 Maret 2018.

PNS Golongan I dan II mendapat uang makan Rp 35.000 per hari, Golongan III dapat Rp 37.000 per hari, Golongan IV dapat Rp 41.000 per hari.

Baca Juga: Hidupnya Jauh Lebih Tenang Setelah Jadi Mualaf, Deddy Corbuzier Tiba-tiba Ngamuk Hingga Minta Bantuan Polisi: Orang Ngajakin ML ke Cewek Gue

7. Tunjangan jabatan struktural

Tunjangan ini hanya diterima untuk PNS yang menduduki posisi tertentu dalam jenjang jabatan struktural karir PNS.

Artinya, tunjangan ini hanya diberikan bagi PNS di jenjang eselon. Pemberian tunjangan jabatan diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural.

Besarannya yakni terendah Rp 360.000 per bulan untuk eselon VA.

Lalu berturut-turut Rp 490.000 untuk IVB, Rp 540.000 untuk IVAA, Rp 1.260.000 untuk IIIA, dan tertinggi Rp 5.500.000 untuk eselon IA

8. Perjalanan dinas

PNS bisa dikatakan sebagai profesi yang sering merasakan perjalanan dinas ke luar kota, bahkan terkadang ke luar negeri.

Setiap melakukan perjalanan dinas, PNS akan mendapatkan uang saku yang lazim dikenal sebagai Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD).

Baca Juga: Dimakzulkan DPRD Gegara 4 Penyebab Ini, Bupati Jember Faida Blak-blakan Bongkar Fakta Sebenarnya, Ternyata Bermula dari Covid-19

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya

Latest