Pada putusan PK Nomor: 12 PK/Pid.Sus/2009 tertanggal 11 Juni 2009 itu, MA menyatakan Djoko Tjandra selaku pribadi atau selaku Direktur PT Era Giat Prima bersalah turut serta melakukan korupsi dan berlanjut dalam perjanjian pengalihan piutang (cessie) PT Bank Bali Tbk ke PT Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) untuk ditagihkan kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
MA juga menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun, membayar denda sebesar Rp15 juta subsider kurungan selama 3 bulan.
Selain itu, MA menyatakan dana dalam escrow account atas rekening Bank Bali No. 0999.045197 qq.
Nama-nama Besar
Seperti dikutip dari Sindonews.com, Sukses Djoko Tjandra mencairkan dana lewat perjanjian fiktif itu tak lepas dari peran banyak orang.
Berdasarkan surat dakwaan yang juga dimuat lagi dalam salinan putusan PK Nomor: 100 PK/Pid.Sus/2009, tersebut nama-nama Setya Novanto selaku Direktur Utama PT Era Giat Prima dan Rudy Ramli, selaku Direktur Utama PT. Bank Bali Tbk.
Selain itu ada Pande Nasorahona Lubis selaku Wakil Kepala BPPN, dan orang lain yaitu Arnold Achmad (AA) Baramuli, Tanri Abeng, Syahril Sabirin selaku Gubernur Bank Indonesia, Marimutu Manimaren, Firman Soetjahya selaku Direktur Bank Bali, Rusli Suryadi selaku Direktur Bank Bali, dan Bambang Subianto selaku Menteri Keuangan.
Di antara peran Setya Novanto yaitu melakukan pertemuan dengan Djoko Tjandra dan Rudy Ramli guna memuluskan pengajuan klaim.
Sebab usaha Bank Bali maupun BDNI beberapa kali sebelumnya ditolak Bank Indonesia (BI) lantaran tidak memenuhi syarat.
Dalam pertemuan itu pula, Setya Novanto menandatangani surat kuasa kepada Rudy Ramli.