Seperti diketahui, Djoko Tjandra merupakan buron kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan hak tagih (cassie) Bank Bali yang saat ini sudah menjadi warga negara Papua Nugini.
Sebelumnya, Djoko pada Agustus 2000, didakwa oleh JPU Antasari Azhar telah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus Bank Bali.
Namun, majelis hakim memutuskan Djoko lepas dari segala tuntutan karena perbuatannya tersebut bukanlah perbuatan tindak pidana melainkan perdata.
Djoko Tjandra mendaftarkan PK pada 8 Juni atas vonis dua tahun penjara yang harus dijalaninya.
Putusan itu sekaligus membatalkan putusan kasasi MA Nomor: 1688 K/Pid/2000 (kasasi) tertanggal 28 Juni 2001 jo Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 156/Pid.B/2000 PN.Jak.Sel. tertanggal 28 Agustus 2000.
Jauh sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) juga telah dua kali mengadili dan memutus PK yang pernah diajukan Djoko Tjandra dua kali.
Di antaranya sebagaimana putusan PK Nomor: 100 PK/Pid.Sus/2009 oleh majelis hakim agung PK yang diketuai Harifin A Tumpa pada Senin, 20 Februari 2012.
Dalam putusan ini, MA menyatakan Djoko Tjandra terbukti membuat perjanjian cessie fiktif yang berhasil dicairkan dengan menyimpang dari sejumlah aturan dan ketentuan.
Selama kurun waktu 1997, 1998, dan 1999 Djoko Tjandra mulus mencairkan dana. Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp904,6 miliar.
Majelis hakim agung memutuskan, menolak permohonan PK Djoko Tjandra atas putusan PK Nomor: 12 PK/Pid.Sus/2009.