Follow Us

Setelah Sempat Dibantah, Akhirnya Nadiem Makarim Umumkan Jadwal Masuk Sekolah, Begini Rincian Waktu Kegiatan Pertama Siswa SD SMP dan SMA

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Selasa, 30 Juni 2020 | 12:49
Ilustrasi: Anak sekolah
kompas.com

Ilustrasi: Anak sekolah

Fotokita.net - Memasuki ajaran baru, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim akhirnya mengumumkan jadwal masuk sekolah tahun 2020/2021.

Meski kini virus corona masih mewabah di Indonesia, Nadiem Makarim mengungkapkan proses belajar di sekolah harus segera berjalan.

Ada pun jadwal masuk sekolah di tengah pandemi virus corona ini akan dilaksanakan mulai Juli 2020.

Baca Juga: Pasukan TNI Berhasil Gagalkan Kontak Senjata Lebanon dan Israel, Tokoh Legendaris Hizbullah Ini Diyakini Bisa Lenyapkan Kekuatan Zionis dari Muka Bumi, Rupanya Dia Begitu Benci Gegara Hal Ini

Akhirnya Mendikbud Nadiem Makarim merilis jadwal masuk sekolah SD, SMP, SMA tahun ajaran baru 2020/ 2021.

Perhatikan syarat-syarat ketat belajar tatap muka dari Mendikbud agar terhindari penularan virus corona atau Covid-19 .

Hampir enam bulan sudah kegiatan belajar mengajar di sekolah terhenti akibat wabah virus corona.

Baca Juga: Soeharto Beli Jet Tempur Andalan Israel Lewat Akal Bulusnya, Teknisi TNI AU Panik Saat Pesawat Itu Tak Pernah Kelar Diperbaiki, Akhirnya Sang Komandan Ambil Tindakan Mistis Ini

Sementara itu pelaksanaan pembelajaran tatap muka di sekolah akan dilakukan secara bertahap untuk setiap jenjang pendidikan.

SMA dan SMP sederajat akan menjadi jenjang pendidikan pertama yang akan memulai kegitan belajar secara tatap muka di sekolah.

Dalam siaran pers Kemendikbud, Nadiem mengumumkan hasil keputusan Kemendikbud bersama Gugus Tugas Percepatan penanganan Covid-19, Kemenko PMK, Kemenag, Kemenkes, Kemendagri, BNPB dan Komisi X DPR RI pada webinar Senin (15/6/2020).

Baca Juga: Digadang-gadang Jadi Besan Jokowi Lantaran Anaknya Makin Lengket dengan Kaesang Pangarep, Foto-foto Aktivitas Ibunda Felicia Tissue Bikin Warganet Terkejut: 'Mirip Bu Vero Ya'

Webinar yang diselenggarakan tersebut, terkait rencana penyusunan Keputusan Bersama Empat Kementerian tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi Covid-19.

Dijelaskan, panduan yang disusun dari hasil kerjasama dan sinergi antar kementerian ini bertujuan mempersiapkan satuan pendidikan saat menjalani masa kebiasaan baru.

“Prinsip dikeluarkannya kebijakan pendidikan di masa Pandemi Covid-19 adalah dengan memprioritaskan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat," jelasnya.

Baca Juga: Jumlah Kasus Positif Covid-19 Jatim Lewati Jakarta, Nenek Pasien Corona di Gresik Cuma Alami Gejala Mulas, Tapi Nafsu Makannya Tinggi Setelah Diberi 6 Jenis Obat

Inilah poin-poin penting pengumuman Mendikbud Nadiem Makarim terkait Tahun Ajaran Baru 2020 dan jadwal masuk sekolah dikutip dari siaran pers Kemendikbud:

1. Tahun Ajaran Baru 2020/2021

Tahun ajaran baru bagi pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar, dan pendidikan menengah di tahun ajaran 2020/2021 tetap dimulai pada Juli 2020.

Namun daerah di zona kuning, oranye, dan merah, dilarang melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.

Baca Juga: Jokowi Sudah Datangi Hingga Minta Turunkan Kasus Covid-19 dalam 2 Minggu, Jatim Malah Jadi Wilayah dengan Kasus Corona Tertinggi di Indonesia, Presiden: 'Enggak Bisa Surabaya Sendiri'

“Satuan pendidikan pada zona-zona tersebut tetap melanjutkan Belajar dari Rumah,” terang Mendikbud Nadiem Anwar Makarim, pada webinar tersebut.

Terkait jumlah peserta didik, hingga 15 Juni 2020, terdapat 94 persen peserta didik yang berada di zona kuning, oranye, dan merah dalam 429 kabupaten/kota sehingga mereka harus tetap Belajar dari Rumah.

Adapun peserta didik yang saat ini berada di zona hijau hanya berkisar 6 persen.

2. Syarat Sekolah Bisa Gelar Pembelajaran Tatap Muka

Baca Juga: Sesumbar Dapat Gaji Rp 170 Juta Sebulan, Ahok Ternyata Lebih Pilih Kursi Gubernur Ketimbang Komut Pertamina, Tak Tahan Tugas Berat dari Jokowi?

Mendikbud, Nadiem Makarim
Kompas.com

Mendikbud, Nadiem Makarim

Nadiem menegaskan, proses pengambilan keputusan dimulainya pembelajaran tatap muka bagi satuan pendidikan di kabupaten/kota dalam zona hijau dilakukan secara sangat ketat dengan persyaratan berlapis.

Keberadaan satuan pendidikan di zona hijau menjadi syarat pertama dan utama yang wajib dipenuhi bagi satuan pendidikan yang akan melakukan pembelajaran tatap muka.

- Persyaratan kedua, adalah jika pemerintah daerah atau Kantor Wilayah/Kantor Kementerian Agama memberi izin.

Baca Juga: Tinggalkan Malaysia dan Singapura, Indonesia Diprediksi Sebagai Negara dengan Pemuilihan Ekonomi Tercepat Setelah China, Begini Penjelasannya

- Ketiga, jika satuan pendidikan sudah memenuhi semua daftar periksa dan siap melakukan pembelajaran tatap muka.

- Keempat, orang tua/wali murid menyetujui putra/putrinya melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.

“Jika salah satu dari empat syarat tersebut tidak terpenuhi, peserta didik melanjutkan Belajar dari Rumah secara penuh,” tegas Mendikbud.

3. Jadwal Masuk Sekolah SD sampai SMA

Baca Juga: Inilah 8 Minuman Paling Aneh dan Menjijikan, Tapi Masih Juga Diminum, Berani Coba?

Mendikbud Nadiem Makarim.
Tribunnews.com/ Reza Deni

Mendikbud Nadiem Makarim.

Di luar pelarangan yang berlaku di zona kuning, oranye, dan merah, tahapan pembelajaran tatap muka satuan pendidikan di zona hijau dilaksanakan berdasarkan pertimbangan kemampuan peserta didik dalam menerapkan protokol kesehatan.

Dengan demikian, urutan pertama yang diperbolehkan pembelajaran tatap muka adalah pendidikan tingkat atas dan sederajat, tahap kedua pendidikan tingkat menengah dan sederajat, lalu tahap ketiga tingkat dasar dan sederajat.

Itupun harus dilakukan sesuai dengan tahapan waktu yang telah ditentukan.

“Namun, begitu ada penambahan kasus atau level risiko daerah naik, satuan pendidikan wajib ditutup kembali,” terang Mendikbud.

Baca Juga: Termasuk Obat Keras, Deksametason Disebut Bisa Sembuhkan Covid-19, Begini Akibatnya Bila Dikonsumsi Orang Sehat

Rincian tahapan pembelajaran tatap muka satuan pendidikan di zona hijau adalah:

• Tahap I: SMA, SMK, MA, MAK, SMTK, SMAK, Paket C, SMP, MTs, Paket B: paling cepat Juli 2020

• Tahap II: SD, MI, Paket A dan SLB = paling cepat September 2020

• Tahap III: PAUD formal (TK, RA, dan TKLB) dan non formal = paling cepat November 2020

Ilustrasi anak sekolah
Antara Foto

Ilustrasi anak sekolah

Adapun sekolah dan madrasah berasrama pada zona hijau harus melaksanakan Belajar dari Rumah serta dilarang membuka asrama dan pembelajaran tatap muka selama masa transisi (dua bulan pertama).

Pembukaan asrama dan pembelajaran tatap muka dilakukan secara bertahap pada masa kebiasaan baru dengan mengikuti ketentuan pengisian kapasitas asrama.

Baca Juga: Negara Lain Sibuk Corona Amerika Siap Perang, Operasi Tempur Kapal Induknya Segera Digelar di Laut China Selatan, Jet Tempur F-22 Paman Sam Cegat Pesawat Patroli Rusia di Wilayah Ini

Selanjutnya untuk satuan pendidikan di zona hijau, kepala satuan pendidikan wajib melakukan pengisian daftar periksa kesiapan sesuai protokol kesehatan Kementerian Kesehatan.

Kemendikbud akan menerbitkan berbagai materi panduan seperti program khusus di TVRI, infografik, poster, buku saku, dan materi lain mengenai hal-hal yang perlu diperhatikan pada fase pembelajaran tatap muka di zona hijau. (Tribunnews)

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Latest