Follow Us

Jokowi Minta New Normal Segera Dilaksanakan di Tengah Pandemi, Begini Cara Mudah Makan di Restoran Saat Pola Hidup Baru Itu Diterapkan

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Rabu, 27 Mei 2020 | 14:33
Jokowi akan kembali hadiri pembukaan mal di Bekasi di tengah pandemi corona
Tangkap layar youtube/Sekretariat Presiden

Jokowi akan kembali hadiri pembukaan mal di Bekasi di tengah pandemi corona

Baca Juga: Gontok-gontokan Soal Data Vaksin Corona, Rupanya Kapal Induk China Nyaris Beradu Senjata dengan Kapal Berpeluru Kendali Amerika di Perairan Ini: Aksi Provokatif di Tengah Pandemi

Presiden mengatakan kedisiplinan masyarakat menjalankan protokol kesehatan menjadi kunci penerapan normal baru.

Peraturan new normal yang akan diberlakukan, jarak antar karyawan minimal 1 meter.
kompas.com

Peraturan new normal yang akan diberlakukan, jarak antar karyawan minimal 1 meter.

Oleh sebab itu pemerintah mengerahkan TNI dan Polri untuk mendisiplinkan masyarakat.

Sebanyak 30 hingga 40 ribu personel TNI diterjunkan di empat provinsi dan 25 kabupaten/kota.

Mereka disebar di 1.800 titik keramaian seperti pasar dan mal. Jika efektif, pengerahan TNI dan Polri akan dilebarkan ke daerah-daerah lainnya.

Baca Juga: Untung Tak Dapat Diraih, Malang Tak Dapat Ditolak: Mudik ke Rumah Nenek di Tasikmalaya Rupanya Sudah Dijual, Keluarga dari Jakarta Akhirnya Tidur di Emperan Toko

Aturan normal baru di perkantoran dan industri telah diterbitkan Menkes Terawan melalui Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.

Isinya mengatur segala hal terkait pencegahan Covid-19 untuk pekerja dan di tempat kerja, baik semasa pemberlakuan PSBB maupun pasca-PSBB.

Di lingkungan BUMN, para karyawan harus bersiap kembali ke kantor setelah Menteri BUMN Erick Thohir menerbitkan Surat Edaran Nomor S-336/MBU/05/2020 tentang Antisipasi Skenario The New Normal BUMN yang berlaku usai lebaran.

Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Dwi Wahyu Atmaji, mengatakan kementeriannya akan menerbitkan aturan skenario normal baru untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) pada pekan ini.

Baca Juga: Syok Rumahnya Didatangi Polisi Lantaran Sang Adik Positif Corona, Biduan Dangdut Ini Rupanya Masih Punya Ganjalan Besar di Hati: Hasil Rapid Test Non Reaktif

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya

Latest