Presiden mengatakan kedisiplinan masyarakat menjalankan protokol kesehatan menjadi kunci penerapan normal baru.
Oleh sebab itu pemerintah mengerahkan TNI dan Polri untuk mendisiplinkan masyarakat.
Sebanyak 30 hingga 40 ribu personel TNI diterjunkan di empat provinsi dan 25 kabupaten/kota.
Mereka disebar di 1.800 titik keramaian seperti pasar dan mal. Jika efektif, pengerahan TNI dan Polri akan dilebarkan ke daerah-daerah lainnya.
Aturan normal baru di perkantoran dan industri telah diterbitkan Menkes Terawan melalui Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.
Isinya mengatur segala hal terkait pencegahan Covid-19 untuk pekerja dan di tempat kerja, baik semasa pemberlakuan PSBB maupun pasca-PSBB.
Di lingkungan BUMN, para karyawan harus bersiap kembali ke kantor setelah Menteri BUMN Erick Thohir menerbitkan Surat Edaran Nomor S-336/MBU/05/2020 tentang Antisipasi Skenario The New Normal BUMN yang berlaku usai lebaran.
Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Dwi Wahyu Atmaji, mengatakan kementeriannya akan menerbitkan aturan skenario normal baru untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) pada pekan ini.