Follow Us

Sehabis Gembira Dapat Kabar Baik dari Jokowi, Kini Pemilik KTP Daerah yang Tinggal di Jabodetabek Dibikin Galau Gara-gara Aturan Baru Anies Baswedan

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Sabtu, 16 Mei 2020 | 11:57
Anies Baswedan tegaskan risiko bila tetap nekat mudik
Warta Kota/Feri Setiawan

Anies Baswedan tegaskan risiko bila tetap nekat mudik

1. Penerbitan satu hari kerja sejak permohonan beserta seluruh dokumen persyaratan dinyatakan lengkap secara daring

2. Berlaku untuk satu orang pemohon

3. Untuk anak yang belum memiliki KTP-el mengikuti SIKM orangtua atau salah satu anggota keluarga.

Pergub itu juga merinci jenis-jenis SIKM yang bisa diperoleh, yaitu SIKM yang bersifat perjalanan berulang dan SIKM yang bersifat perjalanan sekali.

SIKM yang bersifat perjalanan berulang diperuntukkan bagi:

1. Pegawai/pekerja, pelaku usaha, atau orang asing yang berdomisili di Jakarta tetapi tempat kerja/tempat usaha berada di luar Jabodetabek

2. Pegawai/pekerja, pelaku usaha, atau orang asing yang berdomisili di luar Jabodetabek, tetapi tempat kerja/tempat usaha berada di Jakarta.

Sementara SIKM yang bersifat perjalanan sekali diperuntukkan bagi:

1. Pegawai/pekerja, pelaku usaha, atau orang asing yang melakukan perjalanan dinas keluar Jabodetabek

Baca Juga: Didi Kempot Akui Istri Pertamanya Rela Biayai Hidup Waktu Zaman Susah, Ternyata Pelawak Srimulat Ini Pernah Mata-matai Sang Maestro Campursari Saat Ngamen di Slipi

2. Orang, pelaku usaha, atau orang asing yang berdomisili di luar Jabodetabek tetapi memiliki tempat tinggal atau tempat usaha di Jakarta, atau keperluan yang bersifat mendesak, antara lain perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia.

Namun perlu diingat, pergub itu hanya mengatur untuk warga yang bekerja di bidang yang mendapatkan pengecualian dari pemerintah salam pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya

Latest