Follow Us

Parkir Mobil Sembarangan, Warga Kota Ini Harus Tanggung Denda Puluhan Juta Rupiah. Begini Kronologinya

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Jumat, 10 Januari 2020 | 06:25
Depok siap terapkan denda bagi pemilik mobil yang nggak punya garasi.
Kompas.com

Depok siap terapkan denda bagi pemilik mobil yang nggak punya garasi.

Fotokita.net - Di dalam revisi Perda Nomor 2 tahun 2012, sanksi bagi warga Kota Depok yang memarkirkan mobilnya sembarangan akan dikenakan denda maksimal sebesar Rp 20 juta.

Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok, Dadang Wihana mengatakan, belum bisa membeberkan terkait sanksi dan mekanisme pelaksanaan perda itu.

Baca Juga: Kepala Kejari Depok Enteng Bilang Ikhlaskan Uang Umrah Sebagai Sedekah, Korban First Travel Makin Nelangsa: Tabungan Belasan Tahun Lenyap, Rencana Ibadah di Tanah Suci Pun Hilang Begitu Saja

"Kami sudah ada formula-formulanya, tetapi belum bisa dipublish dulu," kata Dadang.

Masyarakat Kota Depok yang hendak memiliki mobil kini wajib menyediakan lahan parkir atau garasi.

Hal itu karena, saat ini Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok baru saja mengesahkan perda terbaru tentang penyelenggaraan Bidang Perhubungan.

Wakil Wali Kota Depok, Pradi Supriatna mengatakan, Perda yang masuk dalam revisi Perda Nomor 2 tahun 2012 itu mengatur tentang kepemilikan garasi bagi pemilik mobil di Kota Depok.

"Banyaknya masyarakat yang mengeluhkan kondisi mobil parkir hingga memakan badan jalan, Pemerintah Kota Depok akhirnya merevisi Perda tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan," kata Pradi saat dikonfirmasi, Kamis (9/1/2020).

Baca Juga: Sudah Bangun Lebih dari 1.000 Masjid di Penjuru Indonesia, Begini Alasan Pengusaha Sukses Asal Banten Itu Pilih Depok Sebagai Lokasi Masjid Kubah Emas

Suasana ruang rapat anggota DPRD Depok
video wartakotalive

Suasana ruang rapat anggota DPRD Depok

Pradi adanya Perda baru ini adalah upaya untuk menekan banyaknya warga yang memarkirkan kendaraan dengan sembarang di Kota Depok.

"Lebih kepada ketertiban sih, fasilitas umum dan sosial kan memang bukan untuk lahan parkir, harus ada garasi sendiri untuk memarkirkan kendaraannya," ujar Pradi.

Baca Juga: Punya Usaha Sukses di Singapura dan Arab Saudi, Mendiang Pengusaha Perempuan Banten Ini Pernah Jelaskan Alasannya Bangun Masjid Berlapis Emas di Depok

Pradi mengatakan, raperda itu sudah diusulkan sejak bulan Juli 2019 dan kini perda tersebut telah disahkan untuk kemudian akan dibahas lebih lanjut terkait mekanisme pelaksanaannya. (Anggita Nurlitasari/Kompas.com)

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya

Latest