Berdasarkan standar pelayanan rumah sakit, apabila ada pasien yang meninggal dunia dan pihak keluarga ragu-ragu soal penyebab kematian, perlu dilakukan otopsi.
"Karena secara medis, bisa diketahui semua. Misalnya perkiraan kematian berapa lama, soalnya datang ke sini sudah meninggal," katanya.
Ia mengatakan, pihak rumah sakit tidak melakukan tindakan apapun karena pasien sudah meninggal dunia.
"Ke IGD saat itu sekitar jam 04.00 pagi, pukul 04.15 dinyatakan meninggal dunia. Ke sini sudah tak bernafas. Kami yakinkan standar rumah sakit dan lain-lain, (pada) pukul 04.15 pasien sudah meninggal dunia," ujar Guntur.
Adapun, Rizky Febian membuat laporan atas temuan kejanggalan kematian Lina kepada polisi pada Senin (6/1/2020) tanpa adanya pihak terlapor.
Sebelumnya, Sule sempat mengungkapkan rencananya memeriksa ke rumah sakit guna menanyakan hasil visum terhadap jenazah Lina.
Adik kandung mendiang Lina Zubaedah (42), Yani, menyetujui jenazah kakaknya diotopsi jika itu untuk keperluan penyelidikan.
Sebagai informasi, anak sulung Lina, penyanyi Rizky Febian sebelumnya curiga ada lebam pada jasad ibunya dan melaporkan hal itu ke Polrestabes Bandung.