Follow Us

Heboh Rencana Jokowi Ubah Upah Pekerja dari Gaji Bulanan Jadi Hitungan Bayaran Per Jam. Ternyata Begini Kronologinya

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Kamis, 26 Desember 2019 | 06:57
Presiden RI Jokowi, Menteri PUPR Hadimulyo, dan Gubernur DKI Anies Baswedan berjalan di trotoar jalan Sudirman.

Presiden RI Jokowi, Menteri PUPR Hadimulyo, dan Gubernur DKI Anies Baswedan berjalan di trotoar jalan Sudirman.

Fotokita.net - Pembahasan omnibus law atau revisi undang-undang terkait perpajakan dan ketenagakerjaan masih berlangsung.

Target penyerahan omnibus law ke DPR yang tadinya bakal dilakukan pada akhir tahun ini pun molor jadi paling lambat awal tahun depan.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, salah satu hal yang membuat alotnya pembahasan omnibus law yakni karena sulitnya mempertemukan kepentingan pengusaha dan buruh atau tenaga kerja.

Baca Juga: Tak Cuma Orang Asing Bakal Mudah Cari Kerja di Indonesia, Jokowi Godok Aturan Soal Perubahan Gaji: Dari Bulanan Jadi Bayaran Per Jam

"Memang tidak gampang, butuh waktu, pasti mempertemukan antara kepentingan pengusaha dan tenaga kerja itu bukan hal yang gampang," ujar Ida seperti dikutip, Rabu (25/12/2018).

Salah satu yang tengah dikaji yakni sistem upah berdasarkan jam. Saat ini dengan skema gaji tetap, pekerja yang masuk dengan jumlah hari yang berbeda tetap mendapatkan gaji yang sama.

Soal upah, selalu jadi perdebatan setiap tahunnya di Indonesia, terutama dalam kaitannya dengan penetapan upah minimum di sejumlah daerah.

Terbaru soal upah minimum, diatur dalam Peraturan Pemerintah No 78/2015 tentang Pengupahan.

Dimana formula kenaikan upah didasarkan pada inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi.

Kini pemerintah sedang mengkaji sejumlah aturan terkait ketenagakerjaan.

Baca Juga: Sudah Punya 11 Cucu Sosok Istrinya Tetap Menawan di Depan Kamera, Ternyata Sifat Asli Orang Terkaya Indonesia yang Dekat dengan Jokowi Ini Terbongkar Gara-gara Candaan Sang Pengacara Kondang

Beberapa diantaranya mengenai masalah fleksibilitas jam kerja hingga proses rekrutmen maupun PHK.

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya

Latest