Follow Us

Terungkap Alasan Mantan Presiden Kita Sengaja Hapus Jabatan Wakil Panglima TNI. Kini, Posisi Ini Dihidupkan Lagi oleh Jokowi

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Sabtu, 09 November 2019 | 13:04
Kostrad TNI AD
Tribunnews.com

Kostrad TNI AD

Prosedur yang panjang harus dipotong dan birokrasi yang panjang harus dipangkas.

Tak lama kemudian, Jokowi justru mengangkat 12 wakil menteri untuk membantuk kinerja para menteri yang sebelumnya dilantik.

Mulai dari wakil menteri pertahanan, agama, BUMN, luar negeri, dan perdagangan. Kemudian, wakil menteri ekonomi, PUPR, pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi, lingkungan hidup dan kehutanan, agraria dan tata ruang, serta pariwisata dan ekonomi kreatif.

Bahkan, ada wacana untuk menambah jabatan wakil menteri lainnya untuk membantu Nadiem Makarim menangani soal pendidikan dan kebudayaan.

Terbaru, Jokowi meneken Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia (TNI). Di dalam perpres itu disebutkan, unsur pimpinan TNI terdiri atas panglima dan wakil panglima TNI.

Kostrad TNI AD, pasukan elite Indonesia
Tribunnews

Kostrad TNI AD, pasukan elite Indonesia

Langkah Presiden pun dikritik karena dianggap kontradiktif. Alih-alih ingin merampingkan struktur organisasi dan lembaga, Jokowi justru membuatnya semakin gemuk.

"Yang menjadi pertanyaan publik kemudian adalah kenapa justru Presiden membuat jabatan politik menjadi gemuk. Tidak sesuai dengan semangat debirokratisasi," kata anggota Komisi I dari Fraksi PKS Sukamta saat dihubungi, Kamis (7/11/2019).

Baca Juga: Pernah Terlibat dalam Pertempuran Sengit, Jenderal TNI Ini Kisahkan Bagaimana Dia Teteskan Air Mata Saat Berjumpa Kembali dengan Bekas Musuhnya

Sesuai dengan aslinya, Batalyon Infantri Lintas Udara 503 Kostrad, tidak ada masalah bagi Kontingen Garuda XII untuk diterbangkan dalam beberapa sorti.
RENE L PATTIRADJAWANE

Sesuai dengan aslinya, Batalyon Infantri Lintas Udara 503 Kostrad, tidak ada masalah bagi Kontingen Garuda XII untuk diterbangkan dalam beberapa sorti.

Ia pun mengingatkan, seharusnya penambahan jabatan didasarkan pada UU yang berlaku. Namun, jabatan baru ini dinilai tak sesuai dengan UU yang ada.

Presiden Republik Indonesia ke-4 Abdurrahman Wahid menjadi presiden terakhir yang pernah memiliki jabatan Wakil Panglima TNI.

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya

Latest