"Kalau yang dipermasalahkan soal pendidikan terakhir hanya SMA, kan peraturannya memang minimal dari SMA," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Selasa (5/11/2019).
Hani menjelaskan bila ada yang mempertanyakan pendidikan minimal harus S2, hal tersebut, imbuhnya diperuntukkan tenaga ahli.
Melansir dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, telah diatur sejumlah persyaratan termasuk terkait soal Pendidikan.
Dalam peraturan tersebut disebutkan pendidikan seorang anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pendidikan paling rendah adalah tamatan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Madrasah Aliyah (MA), atau sekolah lain yang sederajat.
Artinya tidak ada larangan lulusan SMA untuk menjadi anggota dewan.
Adapun, beberapa syarat lain dari seorang anggota dewan di antaranya adalah:
- Telah berumur 21 tahun
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
- Bertempat tinggal di Indonesia, dapat berbicara, membaca dan atau menulis dalam Bahasa Indonesia
- Setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika
- Tidak pernah terpidana berdasarkan putusan pengadilan selama 5 tahun atau lebih
- Sehat jasmani rohani
- Bebas penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang lain
- Terdaftar sebagai pemilih
- Bersedia bekerja penuh waktu dan mengundurkan diri dari sejumlah jabatan di pemerintahan seperti gubernur, bupati dan sebagainya
- Bukan penyandang disabilitas. (Dandy Bayu Bramasta)