Cuitan Andi Arief itu mendapatkan beragam komentar dari netizen, juga di-retweet 2 ribu kali dan disukai lebih dari 8 ribu orang.
Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menyatakan proses administrasi Andi Arief sudah selesai di Direktorat IV Bareskrim Polri.
Semalam, Wasekjen Partai Demokrat itu pun diperbolehkan pulang.
"Proses administrasi sudah selesai. Semua surat-surat sudah ditandatangani. Untuk malam ini, AA sudah diperbolehkan pulang," ujar Dedi Prasetyo lewat pesan singkat, Selasa (5/3/2019) malam.
Dedi Prasetyo menambahkan, hari in Andi Arief akan kembali mendatangi Direktorat IV Bareskrim, dan kemudian akan menjalani proses rehabilitasi di Badan Narkotika Nasional.
"Kemudian besok AA akan datang kembali untuk menjalani proses rehabilitasi di BNN," ungkapnya.
Sebelumnya, pengacara Andi Arief, Dedi Yahya, mengklaim kliennya hanya perlu menjalani rehabilitasi. Dedi mengaku mendapatkan informasi dari pihak berwenang yang menangani kliennya.
"Karena hasil assessment ini hanya dibutuhkan rehabilitasi kesehatan. Apa pun bunyi assessment itu, kuasa hukum juga enggak bisa tahu," kata Dedi.
"Rehabilitasi kesehatan itu hanya memeriksa kesehatannya saja. Bukan direhab mentalnya. Jadi hanya direhabilitasi kesehatannya saja," sambungnya.
Andi Arief ditangkap oleh aparat kepolisian pada Minggu (3/3/2019) lalu di Hotel Menara Peninsula, Slipi, Jakarta Barat.