"Pemerintah sedang mempermainkan nasib jutaan rakyat yang terkena kabut asap jika mereka terus mengabaikan upaya hukum, dalam konteks gugatan warga negara ini."
Menurut Arie, pemerintah seharusnya segera menjalankan poin demi poin putusan tersebut karena di dalamnya mengandung hak warga negara atas lingkungan yang sehat.
"Sesungguhnya di situ (putusan MA) membantu pemerintah untuk melakukan upaya-upaya yang terintegrasi untuk kasus-kasus karhutla dan upaya-upaya pemulihan."
Baca Juga: Di Banyuasin Bayi Umur 4 Bulan Meninggal Dunia, Benarkah Kabut Asap Mulai Makan Korban Jiwa?
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah belum mengubah status Palangkaraya ke level bencana. Namun langkah tersebut menurutnya mungkin diambil dalam waktu dekat.
"Tadi sudah kami bahas di tingkat provinsi, arahnya itu memang ke arah bencana," tutur Suyuti Syamsul, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah, Senin (16/09).
Yang mengganjal perubahan status itu adalah belum adanya pemerintah tingkat kabupaten ataupun kota yang menyatakan hal demikian, yang mana menjadi syarat peningkatan status.
"Syaratnya, dua bupati atau satu (wali) kota (mengumumkan status bencana)," imbuhnya.