Sebelumnya, dalam konferensi pers KPK pada Rabu (11/9/2019), Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dan penasihat KPK, Tsani Annafari, menyampaikan hasil pemeriksaan etik mantan Deputi Bidang Penindakan KPK Firli Bahuri. Dari hasil pemeriksaan Direktorat Pengawasan Internal, terdapat dugaan pelanggaran berat yang dilakukan Firli.
Saut menyampaikan, Firli mengadakan dua kali pertemuan dengan Tuanku Guru Bajang Zainul Majdi yang saat itu menjabat Gubernur Nusa Tenggara Barat. Pertemuan itu terjadi saat KPK sedang menyelidiki dugaan korupsi dalam divestasi PT Newmont Nusa Tenggara kepada PT Amman Mineral Internasional dan Zainul jadi salah satu pihak yang diperlukan keterangannya.
Adapun tuntutan dari Himpunan Aktivis Milenial Indonesia serta Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Relawan Cinta NKRI yang mendukung revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dan pembentukan Dewan Pengawas KPK yang independen.
”Langkah-langkah KPK yang sering bekerja tidak dilandasi dengan peraturan dan perundangan harus dihentikan karena akan merusak lembaga KPK,” kata juru bicara aliansi tersebut. (Sharon Patricia/Kompas.id)