Jadi Tersangka Obstruction of Justice, Ferdy Sambo Minta 2 Anak Buahnya Dibebaskan, Foto Brigjen Hendra Kurniawan Terlanjur Viral

Kamis, 01 September 2022 | 22:40
Kompascom/Kristianto Purnomo

Ferdy Sambo minta 2 anak buahnya dibebaskan dari tuduhan obstruction of justice terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

Fotokita.net - Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice atau upaya menghalang-halangi proses hukumpembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Sebelum ditetapkan jadi tersangkaobstruction of justice, Ferdy Sambo meminta 2 anak buahnya dibebaskan dari tuduhan serupa.

Selain Ferdy Sambo, ada 6 perwira polisi yang ditetapkan sebagaitersangka obstruction of justice. Salah satunya, Brigjen Hendra Kurniawan. Namun, Ferdy Sambo bersikukuh meminta Polri membebaskan 2 anak buahnya ini. Foto Brigjen Hendra Kurniawan terlanjur viral.

Dalam kasus pembunuhan Yosua, polisi telah menetapkan lima tersangka. Mereka ialah Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Bharada Eliezer, dan Kuat Ma'ruf.

Sementara itu, Ferdy Sambo resmi diberhentikan tidak dengan hormat atau PTDH dari institusi Polri buntut kasus pembunuhan Brigadir J. Pemecatan itu dilakukan setelah sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap mantan Kadiv Propam Polri tersebut telah rampung.

Putusan itu disampaikan oleh pimpinan sidang Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri di Mabes Polri, Kamis (25/8). Ferdy Sambo terbukti melanggar kode etik. "Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," ujar Ahmad Dofiri.

Ferdy Sambo sendiri mengajukan permohonan banding atas putusan etik ini.

Dalam keterangan terkini, Polri menetapkan total tujuh tersangka obstruction of justice terkait kasus pembunuhan Brigadir J. Irjen Ferdy Sambo ikut ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice.

Baca Juga: Selama 17 Tahun di Paminal Divisi Propam, Brigjen Hendra Kurniawan Punya Mobil Pribadi dengan Cara Begini, Foto Istrinya Disorot

Instagram

Ferdy Sambo minta 2 anak buahnya dibebaskan dari tuduhan obstruction of justice terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

"IJP FS, BJP HK, KBP ANP, AKBP AR, KP CP, KP BW, dan AKP IW," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan yang meminta konfirmasinya pada Kamis (1/9/2022).

Berikut enam perwira polisi yang ditetapkan menjadi tersangka obstruction of justice:

1. Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri

2. Kombes Agus Nurpatria selaku mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri

3. AKBP Arif Rahman Arifin selaku mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.

4. Kompol Baiquni Wibowo selaku mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri

5. Kompol Chuk Putranto selaku mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri

6. AKP Irfan Widyanto selaku mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.

"Info terakhir dari penyidik, malam ini bertambah menjadi 7 orang," kata Dedi.

Baca Juga: 'Yang Aku Nikahin Duda' Istri Brigjen Hendra Kurniawan Buka Suara Usai Disentil Gaya Hidup Mewah Eks Karo Paminal, Intip Foto Jadul Seali Syah

Youtube

Ferdy Sambo minta 2 anak buahnya dibebaskan dari tuduhan obstruction of justice terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

Suaminya masuk dalam daftar tersangkaobstruction of justice terkait kasus pembunuhan Brigadir J, istri Brigjen Hendra Kurniawan, Seali Syah mengunggah surat Ferdy Sambo yang ditulis tangan.

Dalam surat tulisan tangan yang dibubuhi materai itu, Ferdy Sambo minta 2 anak buahnya dibebaskan dari tuduhanobstruction of justice terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

"Berkaitan dengan keiatan awal pengecekan dan pengamanan CCTV di pos satpam yang diduga dilakukan oleh BJP Hendra Kurniawan dan KBP Agus Nurpatria adalah benar perintah saya selaku atasan langsung sesuai prosedur yang diatur dalam Perkap 01 tahun 2015 tentang SOP Penyelidikan," tulis Ferdy Sambo.

"Terhadap viralnya DVR CCTV Pos Satpam yang rusak sehingga menimbulkan laporan polisi di DITTIPIDSIBER BARESKRIM POLRI dan dugaan keterlibatan beberapa anggota saya adalah murni perintah dan tunggung jawab saya selaku Kadiv Propam saat itu," lanjut suami Putri Candrawathi itu.

Dalam surat itu, Ferdy Sambo juga menegaskan bahwa tidak ada keterlibatan Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Agus Nurpatria terkait pengrusakan DVR CCTV pos satpam Kompleks Polri Duren Tiga.

"Dalam ini perlu saya tegaskan bahwa tidak ada keterlibatan BJP Hendra Kurniawan dan KBP Agus Nurpatria terkait pengrusakan DVR CCTV pos satpam Duren Tiga.

Adapun yang dilaporkan Oleh BJP Hendra Kurniawan dan KBP Agus Nurpatria adalah adanya tindakan pengamanan DVR CCTV di dalam rumah dinas Duren Tiga Oleh Pusinafis Bareskrim Polri yang tidak sesuai prosedur," tegas eks Kadiv Propam Polri.

Demikian surat pernyataan ini saya buat agar data menjadi acuan dan keterangan tambahan untuk rekan-rekan penyidik, sehingga jangan sampai penyidik memproses hukum orang yang tidak bersalah, mengingat BJP Hendra Kurniawan dan KBP Agus Nurpatria adalah aset sumber daya manusia Polri yang sudan lama bertugas di Biro Paminal Div Propam Polri," tutup Ferdy Sambo.

Baca Juga: 'Kita Kan Cuma Melati Dua Bisa Apa Gitu' Begini Curhat Pilu Anak Buah Ferdy Sambo yang Ikut Dikurung Timsus, Foto Istri Brigjen Hendra Ikut Tersebar

Instagram

Ferdy Sambo minta 2 anak buahnya dibebaskan dari tuduhan obstruction of justice terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

(*)

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya