Cabut Izin ACT, Pengganti Tri Rismaharini Ternyata Lebih Galak, Foto Mensos Ad Interim Jadi Sorotan

Rabu, 06 Juli 2022 | 14:43
Facebook

Pengganti Tri Rismaharini ternyata lebih galak. Mensos ad interim langsung cabut izin Aksi Cepat Tanggap (ACT) di hari pertamanya.

Fotokita.net - Menteri Sosial Tri Rismaharini sedang menunaikan ibadah haji. Sebagai penggantinya, Presiden Joko Widodo menunjukMenteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendysebagai Menteri Sosial Ad Interim. Ternyata pengganti Tri Rismaharini lebih galak, langsung cabut izin lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Keputusan penggantian Tri Rismaharini sementara terhitung sejak Rabu (6/7/2022)."[Sejak] 6 Juli [jadi Mensos Ad Interim]. Ibu Risma sedang menunaikan ibadah haji," kata Sekretaris Jenderal Kemensos Harry Hikmat kepada wartawan.

Menurut Harry, Muhadjir menjabat sebagai Mensos Ad Interim hingga Risma rampung menunaikan ibadah haji. Sekadar informasi saja,puncak penyelenggaraan ibadah Haji tahun 1443 Hijriah atau 2022 akan berlangsung pada Jumat (8/7/2022). Foto Mensos ad interim jadi sasaran.

Sejak hari pertama menggantikan Tri Rismaharini, Muhadjir langsung unjuk gigi.Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaanmencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang dimiliki Aksi Cepat Tanggap (ACT). Dia mengeluarkan Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022.

Alasan utama Muhadjir mencabut izin yakni karena ACT mengambil uang sumbangan dari publik melebihi ketentuan yang berlaku.

"Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut," ujar Muhadjir melalui keterangan tertulis, Rabu (6/7/2022).

"Bahwa pemerintah responsif terhadap hal-hal yang sudah meresahkan masyarakat dan selanjutnya akan melakukan penyisiran terhadap izin-izin yang telah diberikan kepada yayasan lain," kata Muhadjir.

Baca Juga: Foto Bupati Alor Tunjuk-tunjuk Staf Mensos Risma Viral, Begini Fakta Sebenarnya

Penyisiran itu, kata Muhadjir, guna memberikan efek jera. Muhadjir tak ingin terjadi lagi hal serupa di lembaga pengumpulan dana umat. "Untuk memberikan efek jera agar tidak terulang kembali," katanya.

Selain itu, Muhadjir juga memaparkan alasan Kemensos mencabut izin PUB ACT. ACT disebut melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan berbunyi 'Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10% (sepuluh persen) dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan'.

ACT diketahui memotong 13,7% persen donasi, artinya lebih dari batas maksimal 10%. Karena itu, Muhadjir menyebut adanya indikasi ACT melakukan pelanggaran.

"Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut," kata dia.

Muhadjirmengatakan pemerintah juga bakal menyisir kembali izin yang telah diberikan kepada lembaga-lembaga pengumpul sumbangan usai menemukan kejanggalan yang dilakukan ACT.

"Pemerintah responsif terhadap hal-hal yang sudah meresahkan masyarakat dan selanjutnya akan melakukan penyisiran terhadap ijin-ijin yang telah diberikan kepada yayasan lain dan untuk memberikan efek jera agar tidak terulang kembali," kata Muhadjir.

Muhadjir menyebut, langkah pencabutan izin ini diambil sebagai bukti pemerintah responsif terhadap hal-hal yang sudah meresahkan masyarakat dan selanjutnya akan melakukan penyisiran terhadap izin-izin yang telah diberikan kepada yayasan lain dan untuk memberikan efek jera agar tidak terulang kembali.

Baca Juga: Foto Risma Marah-marah Disorot, Ucapan Mensos Justru Bikin Hati Orang Papua Terluka

Facebook

Pengganti Tri Rismaharini ternyata lebih galak. Mensos ad interim langsung cabut izin Aksi Cepat Tanggap (ACT) di hari pertamanya.

Bukan hanya itu, dalam laporan tersebut diketahui bahwa petinggi ACT disebut menerima sejumlah fasilitas mewah berupa mobil operasional jenis Alphard dan penggunaan dana donasi untuk operasional yang berlebihan.

Presiden Lembaga ACT, Ibnu Hajar sudah memberikan klarifikasi terkait dana operasional kantornya yang bernilai fantastis. Dia membenarkan gaji petinggi ACT khususnya jabatan presiden mencapai Rp 250 juta per bulan. Gaji fantastis itu mulai diterapkan pada awal tahun 2021.

Namun besaran gaji tersebut diturunkan karena donasi berkurang pada September 2021.Lembaga juga mengakui ada pemotongan sebesar 13,7 persen dari total uang donasi yang diperoleh per tahun. Pemotongan tersebut digunakan untuk operasional termasuk membayar gaji.

Dia beralasan, banyaknya pemotongan yang dilakukan karena ACT bukanlah lembaga amal, melainkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

"Kami perlu sampaikan di forum ini bahwa ACT adalah lembaga kemanusiaan yang memiliki izin dari Kemensos, bukan lembaga amil zakat yang izinnya dari Baznas atau Kemenag. Jadi ini yang perlu kami sampaikan untuk memahami posisi lembaga Aksi Cepat Tanggap. ACT adalah NGO yang sudah berkiprah di 47 negara," papar Ibnu, Senin (4/7/2022).

Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan menyatakan bahwa sumbangan dari publik yang boleh diambil maksimal 10 persen.

Namun, ACT mengaku menggunakan 13,7 persen dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional yayasan atau lebih dari 10 persen. Nominal pengambilan itu diketahui berdasarkan klarifikasi langsung Kemensos ke petinggi ACT.

Baca Juga: Disentil Blusukan Cuma Settingan, Penampilan Risma Jadi Sorotan Usai Curhat ke Megawati: Setiap Ke Sini Dia Nangis

Facebook

Pengganti Tri Rismaharini ternyata lebih galak. Mensos ad interim langsung cabut izin Aksi Cepat Tanggap (ACT) di hari pertamanya.

"Kami sampaikan bahwa kami rata-rata operasional untuk gaji karyawan atau pegawai di ACT dari 2017-2021 rata-rata yang kami ambil 13,7 persen. Kepatutannya gimana? Seberapa banyak kepatutan untuk lembaga mengambil untuk dana operasional?" ujar Ibnu dalam konferensi pers, Senin (4/7/2022).

Menurutnya, ini sah-sah saja. Apabila zakat, batas maksimalnya adalah 12,5% atau 1/8. Namun, biaya yang dihimpun ACT bukan zakat, melainkan donasi di luar zakat. Besaran maksimal potongan zakat dijadikan patokan oleh ACT.

"Secara syariat (zakat) dibolehkan diambil 1/8 atau 12,5%. Sebenarnya patokan ini yang dijadikan sebagai patokan kami, karena secara umum tidak ada patokan khusus sebenarnya berapa yang boleh diambil untuk operasional lembaga," sambung dia.

Majalah Tempo edisi 2 Juli 2022 dengan judul "Kantong Bocor Dana Umat" mengungkap dugaan penyelewengan dana yang dilakukan oleh ACT. Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar mengatakan sebagian dari laporan itu benar.

"Kami mewakili ACT meminta maaf sebesar-besarnya kepada masyarakat, mungkin beberapa masyarakat kurang nyaman terhadap pemberitaan yang terjadi saat ini," kata Ibnu dalam konferensi pers di kantor ACT, Menara 165, Jakarta Selatan. "Kami sampaikan, beberapa pemberitaan tersebut benar, tapi tidak semuanya benar".

Baca Juga: Blusukan Tempat Kumuh Jakarta Jadi Bahan Nyinyiran, Warga Kolong Jembatan yang Dipindah Risma Malah Meninggal, Ini Penjelasannya

Facebook

Pengganti Tri Rismaharini ternyata lebih galak. Mensos ad interim langsung cabut izin Aksi Cepat Tanggap (ACT) di hari pertamanya.

(*)

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya