Gaji Ke-13 PNS Cair 1 Juni 2021, Simak Daftar Penerima Hingga Besaran yang Masuk Rekening

Sabtu, 29 Mei 2021 | 16:59
Antara News/Dian

Gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah dipastikan cair pada 1 Juni 2021. Simak daftar penerima hingga besaran yang masuk rekening.

Fotokita.net - Gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah dipastikan cair pada 1 Juni 2021. Simak daftar penerima hingga besaran yang masuk rekening.

Setelah menerimatunjangan hari raya (THR),Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali menerima gaji ke-13 pada tahun ini. Pencairan gaji ke-13 PNS mulai dilakukan pada 1 Juni 2021.

Apabila merujuk padaPeraturan Pemerintah No 63 Tahun 2021, gaji ke-13 PNS akan disalurkan paling cepat pada bulan Juni mendatang.

Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik KemenPAN RAB, Mohammad Averrouce pun menjelaskan, pencairan gaji ke-13 dilakukan bersamaan dengan pemberian gaji pokok di bulan Juni, yakni pada 1 Juni.

"Bulan Juni. Idealnya diberikan paling cepat bersamaan dengan pemberian gaji pokok bulan Juni, yaitu tanggal 1 Juni," kata Averrouce, beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Info Terkini Gaji ke-13 PNS 2021 Cair, Ini Daftar Tukin Tertinggi

Di dalam PP No 63 tahun 2021 pun disebutkan, penerima gaji ke-13:

- PNS

- Prajurit TNI

- Anggota Polri

- Pejabat Negara

- Penerima Pensiun/Tunjangan

- Penerima gaji ketiga belas lainnya yang diatur dalam PP Nomor 63 Tahun 2021.

Baca Juga: Alhamdulillah Gaji ke-13 PNS 2021 Cair, Tunjangan ASN Ikut Naik

Sejak jauh hari, Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah meminta kementerian dan lembaga di lingkungan pemerintah melakukan penghematan dalam pembayaran THR dan gaji ke-13 PNS.

Sri Mulyani mengimbau semua kementerian/lembaga (K/L) untuk melakukan penghematan belanja tahun anggaran 2021.

Penghematan belanja K/L tahun anggaran 2021 tersebut berasal dari alokasi tunjangan (tukin) hari raya (THR) dan gaji ke-13 sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021 dengan besaran yang diatur lebih lanjut oleh otoritas fiskal.

Baca Juga: Cair Juni, Cek Besaran Tukin yang Hilang dari Gaji ke-13 PNS 2021

Adapun sumber penghematan belanja berasal dari rupiah murni dan nonrupiah murni (BLU) sepanjang alokasinya diperuntukkan bagi pembayaran komponen tunjangan kerja THR dan gaji ke-13.

Dikutip dari Kontan.co.id, Jumat (21/5/2021), keputusan tersebut tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-408/MK.02/2021.

Lebih jauh, Sri Mulyani juga mengimbau K/L untuk segera menyampaikan usul revisi anggaran penghematan belanja tahun anggaran 2021 kepada Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) paling lambat tanggal 28 Mei 2021.

Baca Juga: Cara Penetapan Gaji dan Tunjangan PNS Berubah Usai Jokowi Teken Aturan Ini, Kondisi Keuangan Negara Makin Goyang?

ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Presiden Joko Widodo (tengah) berfoto bersama anggota Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) usai membuka Rakernas Korpri 2019 di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (26/2/2019).

“Dalam hal sampai dengan tanggal 28 Mei 2021, usul revisi anggaran tidak disampaikan, maka akan dilakukan pemblokiran anggaran oleh Kementerian Keuangan,” demikian bunyi surat tersebut.

Di sisi lain, Sri Mulyani menekankan seluruh proses revisi anggaran dalam rangka penghematan belanja K/L TA 2021 dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab, serta terhindar dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) sesuai ketentuan yang berlaku.

Meski demikian, sama seperti pencairan THR, pencairan gaji ke-13 2021 meliputi gaji pokok dan tunjangan melekat seperti tunjangan jabatan dan tunjangan keluarga.

Baca Juga: Profil Ustaz Khalid Basalamah yang Minta Tak Menyanyi Indonesia Raya, Ternyata Ceramahnya Pernah Dibubarkan GP Ansor

Namun, dalam gaji ke-13 PNS kali ini tidak menyertakan komponen tunjangan kinerja.

Nominal gaji ke-13 pun telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2021 yang bersumber dari APBN.

Baca Juga: Pantas Disebut Bawa Hoki, Lesti Kejora Diam-diam Lakukan Ini Saat Berada di Belakang Kamera

Besaran gaji ke-13 maksimal yang bisa didapatkan ASN atau PNS juga terlampir dalam PMK Nomor 42/PMK.05/2021, berikut daftar besaran gaji ke-13.

1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural:

- Ketua/kepala atau dengan sebutan lain Rp 9.592.000

- Wakil ketua/wakil kepala atau dengan sebutan lain Rp 8.793.000

- Sekretaris atau dengan sebutan lain Rp 7.993.000

- Anggota Rp 7.993.000

Baca Juga: Hore! Cukup Siapkan SK PNS dan KTP, Bonus Pensiunan PNS Cair Mulai 11 Januari, Ini Syaratnya

2. Pejabat Tingkat Eselon:

- Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Rp 9.592.000

- Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Rp 7.342.000

- Eselon III/Pejabat Administrator Rp 5352.000

- Eselon IV/Jabatan Pengawas Rp 5.242.000

Baca Juga: Siap-siap Bonus Pensiunan PNS Cair Awal Januari 2021, Gaji PNS Malah Dipotong Mulai Tahun Depan, Buat Apa?

dok.

Presiden Jokowi saat bersama PNS. Rencananya, gaji ke-13 PNS 2021 akan cair pada bulan Juni.

3. ASN Berdasarkan Tingkat Pendidikan

a. Pendidikan SD/SMP/sederajat

- Masa kerja sampai 10 tahun Rp 2.235.000

- Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 2.569.000

- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 2.971.000

Baca Juga: Kronologi Sopir Taksi Online Ditembak 10 Kali tapi Masih Hidup, Duel Lawan 4 Begal

b. Pendidikan SMA/D1/sederajat

- Masa kerja sampai 10 tahun Rp 2.734.000

- Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 3.154.000

- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 3.738.000

c. Pendidikan DII/DIII/Sederajat

- Masa kerja sampai 10 tahun Rp 2.963.000

- Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 3.411.000

- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 4.046.000

Baca Juga: Masya Allah! Bocah Palestina Ini Selamat dari Serangan Udara Israel yang Menewaskan Ibu dan 4 Saudaranya

Kab. Pamekasan

PNS yang baru dilantik swafoto bersama Bupati Pamekasan Baddrut Tamam di Mandhepa Agung Ronggosukowati, seusai acara pelantikan, Senin (5/10/2020). Gaji ke-13 PNS 2021 tidak memasukan tukin di dalamnya.

d. Pendidikan S1/D1V/sederajat

- Masa kerja sampai 10 tahun Rp 3.489.000

- Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 4.043.000

- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 4.765.000

e. Pendidikan S2/S3/sederajat

- Masa kerja sampai 10 tahun Rp 3.713.000

- Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 4.306.000

- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 5.110.000

Baca Juga: Dituntut Rp 30 Miliar, Intip Foto Rumah Limbad yang Penuh Aura Mistis

Sebelumnya Presiden Jokowi mengatakan bahwa gaji ke-13 diberikan saat tahun ajaran baru.

“THR dibayarkan 10 hari kerja sebelum hari raya Idul Fitri. Dan untuk gaji ke-13 akan dibayarkan menjelang tahun ajaran baru anak sekolah,” tutur Jokowi dalam konferensi pers di Malang yang diunggah di laman Youtube Sekretariat Presiden, 29 April 2021.

Dalam PMK 42/2021 disebutkan bahwa gaji ke-13 dapat dibayarkan setelah Juni, jika belum dapat dibayarkan.

Baca Juga: Foto Pelesir di Dubai Banjir Pujian, Anang Hermansyah Ternyata Pakai Kamera Lawas Harga Segini

Gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tapi dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung oleh pemerintah.

Melansir Harian Kompas, 6 November 1969, gaji tambahan bagi para abdi negara sudah ada sejak 1969.

Bahkan, di tahun itu Pemerintah tidak hanya memberikan gaji ke-13 namun juga ke-14 sebagai pengganti hadiah Lebaran yang dibayarkan pada November dan Desember.

Baca Juga: Dituding Jadi Mata-mata TNI, Intip Potret Suku Ngalum yang Hidup di Negeri Atas Awan Papua

Gaji ke-13 kembali diberikan pada 1979 berdasarkan instruksi Presiden yang dibayarkan pada Juni.

Namun pada 1980-1982, gaji ke-13 tidak diberikan, dengan alasan Pemerintah telah memberikan tunjangan perbaikan penghasilan.

Kemudian pada 1983, gaji ke-13 kembali diberikan kepada para PNS dan dibayarkan di awal Juli tahun itu.

Tujuan awal diberikannya gaji ke-13 menjelang tahun ajaran baru adalah untuk meringankan beban biaya pendidikan para putra-putri abdi negara.

Baca Juga: Foto Dipeluk Gofar Hilman dengan Mata Terpejam Viral, Respons Luna Maya Banjir Komentar: Kurang Nyaman Ya

(*)

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya