Fotokita.net - Cek data penerima BPUM 2021 di eform.bri.co.id/bpum, ini cara cairkan dana BLT UMKM Rp 1,2 juta.
Pada tahun 2021 BLT UMKM atau Program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) terus dilanjutkan pemerintah.
Berikut ini cara untuk mengecek penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta.
Bagi pelaku UMKM bisa segera cek di eform.bri.co.id/bpum, untuk memastikan terdaftar atau tidaknya sebagai penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM 2021 Rp 1,2 juta.
Banpres BPUM Rp 2,1 juta, merupakan upaya pemerintah dalam memulihkan ekonomi para pelaku usaha yang terdampak pandemi covid-19.
Ini adalah program lanjutan tahun 2020 lalu, yang diberikan oleh pemerintah melalui Kemenkop UKM, namun nominal berbeda.
Tahun lalu Rp 2,4 juta dan 2021 ini menjadi Rp 1,2 juta.
Harapannya bantuan stimulus yang diberikan oleh Kemenkop UKM ini bisa Kembali menghidupkan dan memajukan para pelaku UMKM.
Akses eform.bri.co.id/bpum, kemudian masukkan NIK KTP untuk mengecek apakah Anda termasuk penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta tahun 2021.
Dalam artikel ini juga terdapat cara cairkan BLT UMKM Rp 1,2 juta.
Anggaran sebesar Rp 15,36 triliun diberikan oleh pemerintah untuk 12,8 juta pelaku usaha mikro.
Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satriya menyampaikan, ada dua kriteria penerima BLT UMKM 2021.
Calon penerima harus menunjukkan surat keterangan usaha dan tidak pernah mendapatkan Kredit Usaha Rakyat (KUR).
"Pelaku usaha mikro yang bisa ditunjukkan surat keterangan usaha dari RT/RW atau Nomor Induk Berusaha (NIB).
Tidak sedang mendapatkan KUR," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (6/4/2021).
Ilustrasi. BLT UMKM Rp 3,5 juta
Pada 2021, masing-masing pelaku usaha mikro memperoleh Rp 1,2 juta per penerima.
Eddy Satriya mengatakan, ada tiga kategori yang diutamakan menerima BLT UMKM 2021.
“Diberikan kepada seluruh pelaku usaha mikro terdampak.
Baik kepada yang sudah menerima tahun lalu, maupun belum menerima yang sudah diusulkan ataupun yang lagi diproses,” kata dia.
Syarat Penerima BLT UMKM
Dikutip dari Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 2 Tahun 2021, penerima BPUM harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki KTP Elektronik
- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
- Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.
Cara cek penerima BPUM
Cara Mendapatkan
Calon penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro dapat melengkapi data usulan kepada pengusul dalam hal ini Dinas Koperasi dan UKM setempat dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nama Lengkap
- Alamat tempat tinggal sesuai KTP
- Bidang Usaha
- Nomor Telepon
Cara Cek Penerima BPUM di Bank BRI
Bagi nasabah Bank BRI, dapat mengecek secara online melalui laman eform.bri.co.id/bpum dengan cara sebagai berikut:
1. Akses eform.bri.co.id/bpum.
2. Masukkan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kode verifikasi.
3. Klik 'Proses Inquiry'.
4. Nomor KTP yang terdaftar atau tidak akan ditampilkan.
Penerima BPUM juga akan diinformasikan melalui SMS oleh bank penyalur.penyalur BPUM adalah Bank BUMN, Bank BUMD, dan PT Pos Indonesia yang ditetapkan oleh KPA.
Dana BPUM tersebut akan disalurkan langsung ke rekening penerima BPUM.
Cara Mencairkan BLT UMKM Rp 1,2 Juta di BRI
Penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan.
Hal ini dilakukan agar dapat segera mencairkan dana.
Adapun dokumen yang perlu dibawa sebagai syarat pencairan, seperti:
- Buku tabungan
- Kartu ATM dan identitas diri
- Penerima BPUM juga harus melengkapi dokumen terdiri dari: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), dan atau Kuasa Penerima dana BPUM.
Bantuan ini diberikan satu kali dalam bentuk uang sejumlah Rp 1,2 juta untuk pelaku Usaha Mikro yang memenuhi kriteria tertentu.
Penerima BPUM hanya dapat diusulkan dan diajukan oleh pengusul Banpres Produktif usaha mikro.
Pengusul Banpres Produktif usaha mikro, di antaranya:
- Dinas yang membidang Koperasi dan UKM
- Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
- Kementerian/Lembaga
- Perbankan dan perasahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK
Syarat Penerima Bantuan UMKM Program BPUM
- Warga Negara Indonesia
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Memiliki Usaha Mikro
- Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
- Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)
Baca Juga: Pakai Syarat Mudah Ini, Daftar Penerima BPUM BNI Bisa Lewat eform.bni.co.id, Cukup dari HP
Calon penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro dapat melengkapi data usulan kepada pengusul dengan memenuhi persyaratan berikut ini:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nama Lengkap
- Alamat tempat tinggal sesuai KTP
- Bidang Usaha
- Nomor Telepon
Inilah solusi BLT UMKM program Banpres Produktif Usaha Mikro ( BPUM) tidak cair atau diblokir.
Diketahui, pemerintah meluncurkan program BPUM untuk pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) agar tetap bertahan di tengah pandemi Covid-19.
Melalui program BPUM ini, masing-masing penerima mendapat BLT UMKM sebesar Rp 1,2 juta.
Baca Juga: Kabar Gembira! Bonus Pensiunan PNS Cair Awal Januari 2021, Cukup Siapkan KTP dan SK
Namun, Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachman mengakui sempat ada beberapa penerima yang mengeluhkan BLT UMKM tidak cair.
Seperti dilansir dari Kompas.com dalam artikel 'Ini Penyebab Dana BLT UMKM Diblokir oleh Bank Penyalur'
Hal ini lantaran dana sebesar Rp 1,2 juta tersebut diblokir oleh pihak bank penyalur.
Dia mengatakan, pemblokiran tersebut dilakukan karena ada temuan data yang tidak sesuai dengan data di Surat Keterangan (SK) dengan data yang dimiliki oleh bank penyalur.
Menurut Hanung, penyebab terjadinya kesalahan data tersebut terjadi karena ketika data dimasukan, ada kesalahan pengetikan.
Namun, pihaknya dengan segera melakukan koordinasi dengan dinas koperasi hingga ke bank penyalur.
Bagi penerima BLT UMKM program BPUM yang masih tidak bisa cair, bisa langsung menghubungi bank penyalur.
Atau bisa juga mengadukannya melalui kontak aduan yang disediakan Kemenko UKM.
Masyarakat dapat menghubungi hotline 1500 587, dan nomor WA 08111 450 587 (khusus pesan teks).
(*)