Fotokita.net -Sok-sokan ancam pakai golok hingga bikin geram Wali Kota Tangerang, nyali penutup akses rumah warga di Ciledug mendadak ciut begitu dipanggil polisi.
Kediaman Melinda di RT 04 / RW 03 Jalan Akasia, Kelurahan Tajur, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, dipagar tembok beton.
Ruli yang membangun dinding tersebut mengurung rumah Melinda. .
Menurut Ruli, bahwa lahan tersebut adalah miliknya. Sehingga dibangunlah tembok setinggi dua meter lebih dan dipasangi kawat..
Camat Ciledug, Syarifudin, menjelaskan mengenai persoalan ini. Ia telah memanggil kedua belah pihak untuk mediasi.
"Saya sudah panggil mereka, tapi dari pihak Ruli tidak datang - datang," ujar Syarifudin kepada Warta Kota, Minggu (14/3/2021).
Bahkan masalah ini sudah sampai ke telinga Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah.
Arief juga telah mengintruksikan kepada anak buahnya untuk segera atasi permasalahan ini.
"Perintah Pak Wali bongkar paksa tembok beton tersebut," ucapnya.
Syarifudin mennyebut jika pihak Ruli tak ada tanggapan, maka Pemkot Tangerang akan melakukan tindakan tegas. Yakni sesuai dengan aturan Perundang - undangan.
"Dia (Ruli) ngaku itu lahannya. Padahal kan akses jalan juga di situ. Kami akan segera bongkar," kata Syarifudin.
Harus Panjat Tembok
Malang nian nasib yang melanda Melinda beserta keluarganya.
Rumahnya yang berlokasi di RT 04 / RW 03 Jalan Akasia, Kelurahan Tajur, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang dipagari beton.
Pantauan Warta Kota di lokasi, beton setinggi lebih dari 2 meter berada di depan kediaman Melinda.
Bahkan pagar beton ini dipasangi kawat.
Sulit jika melewati akses tersebut. Tak ada jalan keluar dan Melinda beserta keluar terkurung di dalamnya.
"Susah lewat, makanya ditaruh bangku - bangku untuk naik," ujar Melinda saat dijumpai Warta Kota di Ciledug, Kota Tangerang, Minggu (14/3/2021).
Anton dan keluarga mesti menggunakan kursi untuk keluar dari akses rumah yang ditemboki Ruli.
Melinda pun hanya bisa pasrah. Pemasang pagar beton itu yakni Ruli yang mengklaim bahwa lahan tersebut miliknya.
"Kasihan anak-anak masih kecil, kalau keluar harus manjat," ucapnya.
Lebih parah lagi jika turun hujan. Kondisi licin dan dekat kabel listrik berada di atasnya.
"Badan pada lecet - lecet, jatuh juga. Kalau malam hari juga ngeri," kata Melinda tampak sedih.
Diancam Golok
Sementara itu, Kapolsek Ciledug, Kompol Wisnu Wardana, mengungkapkan bahwa Melinda dan keluarga besarnya pernah diintimidasi.
Seperti diketahui, rumah Melinda yang berlokasi di RT 004/RW 03 Jalan Akasia, Kelurahan Tajur, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, dipagar tembok beton.
Pembuat pagar beton bernama Ruli yang mengklaim bahwa itu merupakan lahan miliknya.
Dinding tembok tersebut setinggi lebih dari dua meter dan dipasangi kawat.
Bahkan keluarga Melinda sempat mendapat intimidasi dari Ruli.
"Terkait kasus pengancaman," ujar Wisnu kepada Warta Kota, Minggu (14/3/2021).
Menurutnya, pihak keluarga korban telah melaporkan perihal ini kepada polisi.
Dan saat ini polisi tengah menindak lanjuti laporan tersebut.
"Untuk laporan ke kepolisian sementara berproses," ucapnya.
Wisnu menyebut jajarannya sudah melakukan pemeriksaan.
Keterangan dari keluarga korban telah digali.
"Kemarin sudah dimintai keterangan oleh penyidik dari pihak pelapor," kata Wisnu.
"Kami sudah mencoba meminta keterangan dari pihak Ruli ini, tapi tidak datang-datang. Ruli ini mengancam korban menggunakan golok selain memagari rumahnya dengan tembok beton," ungkapnya.
Melinda beserta keluarga besarnya pun berharap ada bantuan dari pihak Pemkot Tangerang.
Hal ini disampaikan oleh kuasa hukumnya, Yasin. Yasin menceritakan mengenai ikhwal kejadian ini.
"Awalnya itu keluarga besar di sini atas nama Pak Munir membeli lahan dari orang tua Ruli," ujar Yasin.
Penutupan akses masuk rumah oleh Asrul Burhan alias Ruli di Ciledud
Kejadian itu berlangsung pada lima tahun silam.
Munir pun sudah meninggal dan mewarisi ke anak-anaknya lahan tersebut.
"Namun, Ruli mengklaim bahwa sebagian lahan di depan rumah keluarga Munir adalah miliknya," ucapnya.
Lalu Ruli membangun pagar beton di rumah yang kini ditempati oleh Melinda. Bahkan beton setinggi dua meter ini dipagari kawat.
Sehingga tidak ada akses jalan. Melinda beserta sekeluarga pun terkurung di dalamnya.
"Jadi kalau mau keluar harus manjat. Kami sudah meminta mediasi kepada Ruli, tapi tidak ada tanggapan. Kami meminta dari jajaran Pemerintah Kota Tangerang membantu dalam persoalan ini," kata Yasin.
Pantauan Warta Kota di lokasi, beton setinggi lebih dari dua meter berada di depan kediaman Melinda. Bahkan pagar beton ini dipasangi kawat.
Sulit jika melewati akses tersebut. Tak ada jalan keluar dan Melinda beserta keluar terkurung di dalamnya.
"Susah lewat, makanya ditaruh bangku-bangku untuk naik," ujar Melinda.
Melinda pun hanya bisa pasrah. Pemasang pagar beton itu yakni Ruli yang mengklaim bahwa lahan tersebut miliknya.
"Kasihan anak-anak masih kecil, kalau keluar harus manjat," ucapnya.
Lebih parah lagi jika turun hujan. Kondisi licin dan dekat kabel listrik berada di atasnya.
"Badan pada lecet-lecet, jatuh juga. Kalau malam hari juga ngeri," kata Melinda tampak sedih.
Aksi Ruli saat semena-mena menutup akses sebuah rumah dan mengalungkan golok pada pemiliknya kini memasuki babak baru saat Pemkot turun tangan.
Sebelumnya Ruli, setidaknya di mata dirinya, mungkin merasa di atas angin karena merasa berhak atas tanah yang dipermasalahkan.
Namun kini, setelah kisruh tersebut ramai diberitakan, Pemkot Tangerang pun akhirnya turun tangan dengan fakta yang justru membuat Ruli mati kutu.
Apakah fakta yang dimaksud? Simak selengkapnya di bawah ini.
Penutupan akses ke rumah satu keluarga di kawasan Tajur, Ciledug, Kota Tangerang, Banten, akhirnya berbuntut panjang.
Asrul Burhan alias Ruli sebagai pihak yang membangun tembok pembatas di depan rumah warga bernama Asep dipanggil oleh polisi karena diduga sempat mengancam ibunda Asep menggunakan Golok.
Menurut Asep, tembok yang sudah Ruli bangun sejak 2019 jebol pada Februari kemarin karena banjir.
Ruli tidak mau menerima alasan tersebut. Ia justru curiga bahwa Asep dan keluarganya sengaja membobol tembok pembatas tersebut.
Ruli, kata Asep, datang ke kediaman mereka sambil mengacungkan golok di depan ibunda Asep.
"Ibu saya sampai sekarang masih trauma karena dikalungin golok. Sekarang cuma bisa diam aja kalo keinget itu," sebut dia.
Keluarga Asep lantas melaporkan peristiwa tersebut pada aparat kepolisian.
Dipanggil polisi
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Deonijiu de Fatima mengatakan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat panggilan terhadap ruli.
"Dari ancaman itu, pihak kepolisian akan lakukan upaya hukum" ungkap Deonijiu kepada awak media, Senin (15/3/2021).
"Kami sudah berikan surat panggilan kepada yang bersangkutan agar datang untuk berikan klarifikasi terkait dengan ancaman tersebut," imbuh dia.
Kata Deonijiu, Ruli diwajibkan memenuhi panggilan tersebut dan mendatangi Mapolres Metro Tangerang Kota pada Rabu (17/3/2021).
"Hari ini sudah kami berikan (surat) panggilan, Rabu (17/3/2021) harus datang," tegasnya.
Secara terpisah, Kasatres Kriminal Polres Metro Tangerang Kota AKBP Tahan Marpaung menyatakan, pihak kepolisian telah memeriksa empat orang saksi mata peristiwa tersebut.
"Kemarin baru periksa saksi-saksi. Empat orang saksi yang dipanggil," ungkap Tahan melalui sambungan telepon, Senin.
Setelah memeriksa empat saksi tersebut, aparat kepolisian hendak melanjutkan proses pemeriksaan mereka, yaitu memanggil Ruli.
Berkait peristiwa itu, Ruli enggan memberikan komentar perihal senjata tajam saat ia dikonfirmasi.
"Makanya gini aja lah, hal-hal seperti itu, nanti bisa diproses hukum," ungkap Ruli ketika ditemui, Minggu (15/3/2011).
Ruli sebelumnya mengatakan bahwa ia tidak memercayai alasan keluarga Asep yang mengatakan tembok pembatas tersebut roboh karena banjir.
"Posisi (sebagian dinding) robohnya ke depan, sementara air (menerjang) dari depan, masa robohnya ke depan," ujarnya.
Ruli diminta merobohkan tembok
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang memberikan waktu satu hari kepada Ruli untuk membongkar sendiri dinding sepanjang 300 meter yang dipasang di depan bangunan yang dihuni oleh keluarag Asep.
Pemkot Tangerang mengklaim bahwa tembok tersebut dibangun di atas jalan milik pemerintah yang sudah dipasang paving block.
Pembangunan tersebut menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tangerang.
Asisten Daerah 1 Pemerintah Kota Tangerang Ivan Yudhianto menyatakan, Pemkot Tangerang sudah mengirimkan surat kepada Ruli untuk membongkar dinding tersebut.
"Ada pemberitahuan kepada yang bersangkutan (Ruli) agar membongkar sendiri," ungkap Ivan ketika ditemui usai rapat di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Senin (15/3/2012) siang.
Bila Ruli tak membongkar dinding itu sesuai jangka waktu yang ditentukan, maka Pemkot Tangerang akan merobohkan dinding setinggi dua meter itu.
"Kalau besok misalkan tidak dibongkar, berarti berikutnya kami bongkar. Kami hanya beri waktu satu hari," tutur Ivan.
"Jadi, kalau memang dia (Ruli) membongkar sendiri silakan, tapi kalau tidak, kami yang akan bongkar," lanjut dia.
Latar belakang pembangunan tembok
Ruli sebelumnya mengatakan bahwa dinding pembatas itu ia bangun di atas tanah milik ayahnya, Anas Burhan (kini telah meninggal).
Ia masih memegang akta jual beli (AJB) tanah tersebut.
Di sisi lain, Asep mengatakan bahwa ayahnya, bernama Munir (sudah meninggal), membeli bangunan yang ia tempati kini pada proses lelang yang diadakan oleh sebuah bank di tahun 2016.
Bangunan yang dibeli merupakan gedung fitness seluas sekitar 1.000 meter persegi. Bangunan itu kemudian ditinggali keluarganya.
Selain itu, keluarga Munir tetap mengelola gedung tersebut sebagai tempat fitness.
Sebelum dilelang bank, bangunan tersebut merupakan milik seseorang. Ahli waris dari orang itu, yakni Ruli, mengeklaim tanah di depan bangunan sebagai miliknya.
"Pada tahun 2019, salah satu ahli warisnya itu tiba-tiba mengaku kalau jalan di depan bangunan ini masih punya keluarga dia," ujar Asep ketika ditemui Jumat (13/3/2021) malam.
Namun, kini, pada akhirnya klaim-klaim tersebut 'mental' begitu saja setelah Pemkot Tangerang menyatakan bahwa tanah tersebut milih pemerintah.
(Wartakotalive.com/Kompas.com)