Hore, Cukup Bawa KTP dan Isi NIK, BLT Rp 2,4 Juta Langsung Cair di Bulan Ini, Buruan Daftar!

Selasa, 02 Maret 2021 | 16:22
Kompas.com

Ilustrasi uang bantuan pemerintah atau BLT Rp 2,4 juta untuk UMKM yang cair di bulan Maret 2021.

Fotokita.net - Hore, cukup bawa KTP dan isi NIK, BLT Rp 2,4 juta langsung cair di bulan ini, buruan daftar!

Pemerintah melanjutkan program Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM pada 2021.

Sebelumnya, perlu diketahui bahwa bantuan Banpres Produktif atau BLT ini diberikan secara hibah alias gratis sebagai bentuk upaya pemerintah dalam membantu UMKM yang terkena pandemi.

Baca Juga: Masih Ada 3 Juta Kuota BLT UMKM, Cukup Siapkan NIK KTP dan Dokumen Ini, Istri PNS TNI dan Polri Boleh Ikut Daftar

Pada tahun 2020, pencairan dana insentif ini akan dikirimkan atau ditransfer secara langsung ke rekening masing-masing pengusaha sebesar Rp 2,4 juta per pelaku usaha mikro.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan, pelaksanaan program ini masih disiapkan dan akan dimulai pada Maret 2021.

"Insya Allah lagi disiapkan untuk pelaksanaan dimulai bulan Maret," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Senin (1/3/2021).

Baca Juga: Kuota Penerima Banpres Masih Jauh dari Target, Ini 5 Solusi Atasi Kendala Saat Daftar BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Dijamin Langsung Cair

Menurut dia, program ini dilanjutkan untuk membantu dunia usaha, khususnya para pelaku UMKM di Tanah Air agar usahanya bisa meningkat pada tahun 2021.

Dia juga mengatakan, sebelumnya program ini belum direncanakan untuk dilanjutkan.

Namun, karena tingginya antusias UMKM untuk menerima bantuan ini, pihaknya bersama Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) memutuskan untuk melanjutkan program ini.

"Di 2021 ditambahkan atau diberikan lagi oleh pemerintah dari yang sebelumnya belum ada di rencana awal 2021, sekarang insya Allah akan dikasih pemerintah mulai Maret ini," ungkapnya.

Baca Juga: Hore! Istri PNS TNI dan Polri Boleh Daftar BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Cuma Siapkan NIK KTP dan Dokumen Ini

Sementara itu, terkait besaran anggaran dan skema proses pencairan, Deputi Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satria mengatakan masih dalam tahap perumusan.

"Detail masih dalam perumusan regulasi. Ditunggu saja," kata dia.

Baca Juga: Habiskan Rp 695 Triliun, Ini Daftar Pengeluaran Jokowi Buat Tangani Covid-19, Ternyata Dana Paling Besar Bukan Buat Sektor Kesehatan

Fernando Oktareza

Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kota Palembang menilai bantuan yang disodorkan Pemerintah cukup membantu UMKM dan pelaku usaha yang terdampak Covid-19.

Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melanjutkan program Bantuan Presiden (Banpres) produktif atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp 2,4 juta kepada pelaku usaha mikro yang terkena pandemi.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan, pelaksanaan program ini masih sedang disiapkan dan akan dimulai dari Maret ini.

"Insya Allah lagi disiapkan untuk pelaksanaan dimulai bulan Maret," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Senin (1/3/2021).

Baca Juga: Biarpun NIK KTP Tak Masuk Daftar di eform.bri.co.id/bpum, Dana BLT UMKM Rp 2,4 Juta Tetap Cair, Kok Bisa?

Menurut dia, program ini dilanjutkan untuk membantu dunia usaha, khususnya para pelaku UMKM di Tanah Air, agar usahanya bisa meningkat pada tahun 2021.

Askolani menyebutkan, awalnya program ini belum direncanakan untuk dilanjutkan.

Namun, karena tingginya antusias UMKM untuk menerima bantuan ini, pemerintah memutuskan untuk melanjutkan program BLT UMKM Rp 2,4 juta.

Baca Juga: Dana Banpres Rp 2,4 Juta Tetap Bisa Cair? NIK Tak Terdaftar di eform.bri.co.id, Cepat Lakukan Hal Ini

Diskominfotik Bangka/ A Mangatas

Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Bangka, Yusmiati Mulkan mengunjugi pelaku UMKM pengrajin lidi nipah di Dusun Sungai Dua Desa Kotawaringin Kecamatan Puding Besar, Kamis (18/2/2021)

"Di 2021 ditambahkan atau diberikan lagi oleh pemerintah dari yang sebelumnya belum ada di rencana awal 2021, sekarang insya Allah akan dikasih pemerintah mulai Maret ini," ucap dia.

Cara mendapatkan BLT UMKM

Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki beberapa waktu lalu telah meminta masyarakat yang ingin mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 juta ini untuk segera cepat mendaftarkan diri dengan cara mengajukan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten/kota di wilayah masing-masing.

Baca Juga: Tiba-tiba Dihubungi Dapat Banpres Rp 2,4 Juta Padahal Tak Daftar BLT UMKM, Cek Kebenarannya Lewat WA 08111450587

Pada saat mendaftar, masyarakat harus membawa data-data yang dibutuhkan, mulai dari nomor induk kependudukan (NIK), nama lengkap, beserta kartu tanda penduduk (KTP), alamat tempat tinggal, bidang usaha, hingga nomor telepon.

Syarat penerima

Teten juga menegaskan, tidak semua pelaku usaha mikro layak mendapatkan bantuan hibah ini.

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan Banpres produktif ini, yaitu pengusaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable), mempunyai nomor induk kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul dan bukan berasal dari anggota aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, ataupun pegawai BUMN/BUMD.

Baca Juga: Kabar Gembira, Banpres Rp 2,4 Juta Tetap Cair Meskpun Tempat Usaha Beda dengan Alamat KTP, Ini Syaratnya

Selain itu, Teten bilang, walaupun pelaku UMKM belum memiliki rekening, masih bisa tetap mendaftar.

Sebab, nantinya pelaku UMKM yang dinyatakan berhak menerima bantuan akan dibuatkan rekening oleh salah satu bank penyalur.

Adapun bank penyalurnya adalah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI), dan Bank Syariah Mandiri (BSM).

Baca Juga: Jauh Lebih Besar dari Banpres Rp 2,4 Juta, Facebook Guyur Bantuan Rp 31 Juta Buat Setiap UKM, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

"Pihak bank akan memanggil penerima untuk dibinkinkan rekening dan nantinya akan menandatangani self declaration soal kelayakan menerima," ungkapnya.

Jadi bila ingin mendaftar, pelaku UMKM bisa mendaftarkan diri atau mengajukan dirinya ke pengusul yang sudah ditentukan.

Pengusul yang dimaksud adalah dinas yang membidangi koperasi dan UKM, koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum, kementerian/lembaga, perbankan, dan perusahaan pembiayaan lain yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca Juga: Pakai Syarat Mudah Ini, Daftar Penerima BPUM BNI Bisa Lewat eform.bni.co.id, Cukup dari HP

(Kompas.com)

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya