Fotokita.net - Digadang-gadang Terawan jadi bukti kesetiaan pada Jokowi, ahli malah minta stop izin Vaksin Nusantara, ini alasannya.
Mantan Menteri Kesehatan Terawan mengumumkan sedang mengembangkan vaksin tersendiri untuk melawan SARS-CoV-2 yang dinamakan Vaksin Nusantara.
Terawan menggandeng tim peneliti dari Laboratorium RSUP Kariadi Semarang. Selain juga Universitas Diponegoro dan Aivita Biomedical Corporation dari Amerika Serikat.
Terawan mengklaim, Vaksin Nusantara memiliki kelebihan kekebalan yang lebih lama dibandingkan beberapa varian antivirus lainnya karena menggunakan basis sel dendritik.
Terpisah, anggota Tim Peneliti Vaksin Nusantara, Dokter Yetty Movieta Nency, menerangkan pembuatan vaksin itu diawali dengan mengambil darah pasien.
Kemudian diambil sel darah putih dan sel dendritiknya. Sel ini kemudian dikenalkan dengan rekombinan dari SARS-CoV-2.
"Prosesnya sekitar seminggu kemudian disuntikkan kembali," katanya.
Lantaran berasal dari sel yang diambil dari tubuh penerima, Yetty mengklaim, vaksin dari sel dendritik ini kecil kemungkinan menimbulkan infeksi.
"Kemungkinan reaksi penolakan lebih rendah," ucap dia.
Itu, menurut Yetty, ditunjukkan lewat hasil uji awal (tahap 1) yang diakunya tak ditemukan efek berlebihan.
"Efek sampingnya minimal, berjalan singkat, dan tak perlu pengobatan," ujarnya.
Vaksin Nusantara tergolong aman, Yetty menambahkan, lantaran tak ada tambahan ajufan maupun komponen binatang.
Hal tersebut sekaligus meyakinkan masyarakat terhadap status halal vaksin Covid-19.
Kalau dijual nanti, Yetty mengatakan lebih jauh, harga satu dosis Vaksin Nusantara bisa hanya sekitar US$ 10.
"Karena anggaran penyimpanan, distribusi, penambahan, bisa diminimalisir," ujar dia.
Presiden Joko Widodo saat mendapat suntikan pertama vaksin Covid-19 di Istana Kepresidenan pada Rabu (13/1/2021). Penyuntikan ini sekaligus menandai program vaksinasi Covid-19 di Indonesia.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengevaluasi Vaksin Nusantara AntiCovid-19 yang dikembangkan tim mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.
BPOM telah menerima data hasil uji klinis fase 1 yang diserahkan oleh peneliti antivirus terkait.
"Kami sedang memproses," kata Kepala Subdirektorat Penilaian Uji Klinik dan Pemasukan Khusus BPOM, Siti Asfijah Abdoella, dalam webinar yang dipantau Antara dari Jakarta, Kamis 18 Februari 2021.
Siti mengatakan vaksin tersebut dapat berlanjut ke uji klinis fase 2 apabila kriteria fase 1 terpenuhi terutama terkait keamanan, khasiat, dan mutu produk farmasi.
"Harus dipastikan uji klinis 1 memenuhi persyaratan dan ketentuan," katanya.
Para ahli meminta pemerintah untuk tidak memberikan dana, serta mengimbau Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk memberhentikan (stop) perizinan Vaksin Nusantara.
"(Vaksin Nusantara sebaiknya) tidak didanai oleh pemerintah dan dihentikan oleh BPOM bila ada aturan yang tidak sesuai," kata Pandu Riono selaku Epidemiolog Universitas Indonesia kepada Kompas.com, Sabtu (20/2/2021).
Sebagai informasi, Vaksin Nusantara yang diinisiasi mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto memulai tahap uji klinis kedua di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dokter Kariadi Semarang, Selasa (16/2/2021).
Penelitian ini dilaksanakan di RS Kariadi Semarang bekerjasama dengan RSPAD Gatot Subroto dan Balitbangkes Kementerian Kesehatan.
Berikut alasan para ahli menentang pemerintah mendanai dan meminta BPOM memberhentikan izin Vaksin Nusantara ini:
1. Mengandung sel dendritic
Seperti dilaporkan Kompas TV, Selasa (16/2/2021), Terawan menjelaskan bahwa vaksin Nusantara menggunakan bahan serum darah dari masing-masing individu.
Vaksin Nusantara ini merupakan vaksin personal berbasis sel dendritik (dendritic cell).
Menurut Pandu, Vaksin Nusantara yang mengandung vaksin dendritik, sebelumnya banyak digunakan untuk terapi pada pasien kanker, yang merupakan terapi yang bersifat individual.
Nah, vaksin dendritik tersebut diberikan untuk imunoterapi kanker, bukan karena setiap orang diberi jumlah sel dendritik, tetapi karena setiap orang sel dendritiknya bisa mendapatkan perlakuan yang berbeda-beda.
Dalam hal ini, kata Pandu, yang disesuaikan adalah perlakuan terhadap sel dendritik tersebut.
"Jadi pada imunoterapi kanker, sel dendritik tetap diberi antigen, tetapi antigennya bisa dari tumornya dia sendiri. Karena itu sifatnya personal," kata Pandu.
Dua hal yang harus Anda ketahui terkait perbedaan sel dendritik pada terapi kanker dengan vaksin dendritik:
Pertama, beda perlakuan.
Untuk terapi kanker sel dendritik ditambahkan antigen tumor atau kankernya, dan diisolasi dari darah pasien untuk kemudian disuntikkan kembali kepada pasien tersebut.
"Sementara, pada vaksin, sel dendritik ditambahkan antigen virus," jelasnya.
Kedua, perlu pelayanan medis.
Dijelaskan Pandu, sel dendritik perlu pelayanan medis khusus karena membutuhkan peralatan canggih, ruang steril, dan inkubator CO2, dan adanya potensi risiko.
Potensi risiko yang sangat besar bisa terjadi seperti sterilitas, pirogen atau ikutnya mikroba yang menyebabkan infeksi dan tidak terstandar potensi vaksin, karena pembuatan individual.
"Jadi, sebenarnya sel deindritik untuk terapi bersifat individual, dikembangkan untuk terapi kanker. Sehingga tidak layak untuk vaksinasi massal," tegas Pandu.
2. Belum jelas data uji klinis
Pada kesempatan yang berbeda, Ahli Biomolekuler dan Vaksinolog, Ines Atmosukarto berpandangan bahwa vaksin Nusantara datanya diduga belum terlihat.
Data uji klinis I belum terlihat dan belum di-update ke data uji klinis global.
"Seharusnya tercatat semua di situ, terakhir saya cek belum ada update hasil uji klinisnya. Apakah vaksin tersebut aman, datanya belum aman," kata Ines.
Menurut Ines, ada prosedur yang harus dilewati, yakni mendapat izin dari Komite Etik, setiap protokol uji klinis dapat izin dari mereka.
"Yang perlu dicari Komisi Etik mana yang mengizinkan ini, apakah mereka sudah mendapatkan data yang lengkap," tanya Ines.
Oleh karena itu, Pandu Riono meminta Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin untuk menghentikan vaksin Nusantara demi kepentingan kesehatan masyarakat Indonesia.
"Itu kan menggunakan anggaran pemerintah (Kemenkes) atas kuasa pak Terawan sewaktu menjabat Menkes," tegasnya.
(*)