Fotokita.net - Acara pengajian Habib Luthfi picu kerumunan, tapi beda tindakan dari aparat, Habib Rizieq disebut 2 tindakan ini: ya jelas beda.
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab muncul setelah peristiwa baku tembak antar pengawalnya dengan polisi di Tol Cikampek KM 50.
Rekaman suara pidato Habib Rizieq diunggah di channel Youtube Hendri Channel.
Rekaman suara Habib Rizieq yang diupload di Channel YouTube Hendri Official dibenarkan oleh Kuasa Hukum Front Pembela Islam (FPI), Azis Yanuar.
Dalam kesempatan itu, salah satu instruksi Habib Rizieq adalah meminta pendukungnya untuk bersabar dan menahan diri.
Habib Rizieq meminta agar pendukungnya tidak bergerak sendiri-sendiri, sebab pihaknya akan menempuh jalur hukum.
Habib Rizieq juga meminta kepada masyarakat dan pendukungnya untuk menahan diri dan tidak mengambil sikap sendiri terkait penembakan yang menewaskan 6 orang laskar pembela Islam.
"Saya minta kepada seluruh rakyat dan bangsa Indonesia menahan diri, sabar, kita hadapi dengan elegan kita tempuh prosedur hukum yang ada. Karena kalau kita tempuh jalur hukum dengan baik, Insya Allah semuanya akan terbongkar," kata Habib Rizieq seperti yang dikutip Wartakotalive.com dari Channel YouTube Hendri Official, Rabu (9/12/2020).
"Siapa yang melakukan pembantaian di lapangan, sampai siapa yang menjadi otak yang mengatur ini semua akan terungkap. Tapi kalau Anda emosi, kalau Anda berjuang sendiri-sendiri, maka ini akan terbungkus tidak akan pernah terungkap," tandasnya.
"Begitu saya minta sekali lagi, sabar, sabar, ada saatnya kita akan melakukan perlawanan, ada saatnya kita akan melakukan jihad fisabilillah, jangan lupa syuhada kita yang telah meninggal, mereka sudah melakukan tugas jihadnya menjaga ulama dan mereka sudah mendapatkan hadiah dari Allah, mati sebagai syahid," ucap Habib Rizieq.
Dalam rekaman itu, Habib Rizieq mengaku dirinya yang menginstruksikan agar jenazah para pengawalnya dimakamkan di area Pondok Pesantren miliknya di Megamendung, Bogor.
Sejumlah tokoh dan warganet mempersoalkan tentang perbedaan perlakuan terhadap kerumunan di acara Habib Rizieq Shihab dan banyak kerumunan lain yang terjadi.
Seperti diketahui, kerumunan pada acara pernikahan putri Habib Rizieq Shihab diselidiki bahkan polisi menetapkan Habib Rizieq Shihab beserta beberapa orang lainnya menjadi tersangka.
Sedangkan dalam sejumlah foto dan video yang beredar, warganet melaporkan adanya kerumunan di kegiatan-kegiatan lain, semisal pilkada hingga acara keagamaan sejumlah ulama.
Dua kegiatan yang disorot adalah acara haul yang dilakukan di Pondok Pesantren Abuya Uci di Tangerang dan pengajian rutin di tempat Habib Luthfi Yahya yang merupakan angota Dewan Pertimbangan Presiden.
"Pak @jokowi yang terhormat. Saya kafir mau bertanya serius pada anda. Ada bukti video telak Habib Luthfi wantimpres anda mengadakan pengajian yg kerumunan massanya luar biasa, kok tidak ditindak? HRS jadi tersangka, kenapa Habib Luthfi gak jadi tersangka juga?" tulis seorang aktivis bernama Iyut dalam akun Twitternya.
Iyut beberapa kali mengunggah video pelaksanaan kajian rutin di tempat Habib Luthfi dan meminta agar keadilan ditegakkan.
"Ini kerumunan Habib Luthfi, jelas banget berjubel + tanpa masker. Tanggal 15 Oktober 2020 (sumber https://youtu.be/NnvArftZ4BY) Adakah diusut atau bahkan HLY diperiksa?" tulisnya.
Warganet lain mempertanyakan penegakan hukum yang dianggap tidak memenuhi unsur keadilan.
"HRS beserta 5 lainnya sekarang jadi Tersangka atas terjadinya kerumunan di Petamburan. Apa ya perasaan Habib Luthfi melihat saudara2nya sesama Habaib jadi tersangka di mana beliau juga melakukan hal tersebut. Gak ada perasaan bersalah atau ber empati gitu?" tulis @MT_Reborn
Sementara, tokoh Nahdlatul Ulama Akhmad Sahal punya pandangan lain mengapa polisi tidak memproses kerumunan yang terjadi di kediaman Habib Luthfi di Pekalongan, Jawa Tengah.
Sahal menyebut, perbedaannya adalah karena Habib Luthfi tidak pernah menghasiut apalagi melawan petugas.
"Ya jelas beda. Habib Luthfi ga pernah menghasut dan melawan petugas," tulis Akhmad Sahal menanggapi cuitan dari Iyut.
Di cuitan lainnya, Sahal mengaku lebih setuju apabila Habib Rizieq dipidanakan dengan pasal lain, bukan terkait kerumunan.
"Saya sebenarnya lebih suka kalo Rizieq jadi tersangka karena menebar ancaman penggal kepala. Barbar banget," tulisnya.
Selain menetapkan 6 tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam acara akad nikah putri Habib Riziq Shihab di Petamburan, polisi juga melakukan pencekalan kepada para tersangka, termasuk Habib Rizieq Shihab.
Upaya pencekalan dimaksudkan untuk mencegah Habib Rizieq meninggalkan Indonesia.
Pencekalan selama 20 hari kedepan diajukan ke Ditjen Imigrasi Kememkumham, Kamis (10/12/2020).
Hal itu dikatakan Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Kamis (10/12/2020).
"Setelah menetapkan 6 tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan ini, penyidik juga mengirimkan surat pencekalan 20 hari kedepan, ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham," kata Argo.
Hal itu katanya dilakukan penyidik untum mencegah para tersangka kabur ke luar negeri.
Habib Luthfi, Ketua Sufi Internasional yang Telah Dirikan Ribuan Sekolah Ini Terpilih Menjadi Wantimpres Baru Jokowi
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan 6 tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan, saat acara akad nikah Habib Rizieq Shihab di kawasan Petamburan, beberapa waktu lalu.
Salah satu tersangka yang ditetapkan adalah Habib Rizieq Shihab selaku penyelenggara acara.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara kembali yang rampung pada Selasa 8 Desember 2012 lalu.
"Kami tetapkan tersangka di Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Kamis (10/12/2020).
Dalam hal ini kata Yusri, Polri akan melakukan upaya paksa terhadap para tersangka untuk dapat dilakukan penahanan.
"Ada dua upaya paksa yang bisa kita lakukan terhadap tersangka. Yakni pertama adalah pemanggilan dan yang kedua adalah jemput paksa. Ini akan kita lakukan dan kita lihat kedepannya," kata Yusri.
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan, saat acara akad nikah putrinya di kawasan Petamburan, beberapa waktu lalu.
Penetapan tersangka terhadap Habib Rizieq Shihab ini dilakukan setelah Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara kembali yang rampung pada Selasa 8 Desember 2012 lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan ada enam tersangka yang ditetapkan penyidk dalam kasus ini setelah pihaknya melakukan gelar perkara.
"Ada enam orang yang kita tingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka, dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan di acara akad nikah putri MRS di Petamburan," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Kamis (10/12/2020).
Enam tersangka itu katanya adalah Habib Rizieq Shihab selaku penyelenggara acara, Ketua Panitia Acara HU, Sekertaris Panitia Acara yakni A, Penanggungjawab keamanan MS, penanggungjawab acara SL dan Kepala Seksi Acara HI.
"Kami tetapkan tersangka di Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP," kata Yusri.
(*)