Bak Petir di Siang Bolong, Menteri KKP Edhy Prabowo Ditangkap KPK, Benarkah Kasus Ini Jadi Penyebabnya?

Rabu, 25 November 2020 | 07:50
KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Edhy Prabowo dan Susi Pudjiastuti saat acara pisah sambut Kementerian Kelautan dan Perikanan di Jakarta, Rabu (23/10/2019). Presiden Joko Widodo melantik Edhy Prabowo sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan di Istana Negara pada Rabu (23/10/2019) Pagi.

Fotokita.net - Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo ditangkapKomisi Pemberantasan Korupsi, benarkah kasus ini jadi penyebabnya?

Menteri KKP Edhy Prabowo ditangkap KPK pada Rabu 25 November 2020

Edhy Prabowo ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta sepulangnya dari lawatan ke Amerika Serikat.

"Ditangkap jam 01.23," ujar salah seorang sumber.

Baca Juga: Terlanjur Jadi Viral, Foto Anies Baswedan Jenguk Habib Rizieq Saat Terbaring di Ranjang Rumah Sakit Bikin Gempar, Ini Fakta Sebenarnya

Seorang sumber menyatakan ia melihat Eddy Prabowo beserta istri dan beberapa orang lainnya dibawa ke KPK pada Rabu (25/11) dini hari.

Sumber itu mengatakan, tampak juga ada Novel Baswedan yang merupakan penyidik Senior KPK yang terlihat bersama rombongan.

"Saya di luar kota, coba tanya mas Ali," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli saat dikonfirmasi.

Baca Juga: Bongkar Alasan Pengikut Habib Rizieq Makin Banyak, Jusuf Kalla Meradang Usai Dituding Mantan Orang Kepercayaan SBY, Ada Apa?

Seperti dikutip dari Tempo.co, Komisi Pemberantasan Korupsi disebut menangkap Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo pada Rabu dinihari, 25 November 2020.

Penangkapan ini disebut atas dugaan korusi ekspor benih lobster atau benur.

Baca Juga: Ekspor Benih Lobster Jalan Terus, Edhy Prabowo Beberkan Alasan Ilmiah Soal Komoditas Laut Itu, Susi Pudjiastuti Makin Mencak-mencak Hingga Tantang Sang Menteri: 'Siapa Mereka?? Apa??'

Menurut sumber Tempo, Edhy Prabowo ditangkap KPK di Bandara Soekarno-Hatta sepulangnya dari lawatan ke Amerika Serikat.

"Ditangkap jam 01.23," kata sumber Tempo, Rabu, 25 November 2020.

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar yang dikonfirmasi soal penangkapan ini belum bisa bicara banyak. "Saya sedang di luar kota. Nanti dicek," kata Lili.

Baca Juga: Berulang Kali Pamitan Sebagai Menteri, Bekas Asisten Susi Pudjiastuti Cerita Sang Bos Pernah Coba Disogok Rp 5 Triliun. Apa Reaksi Susi?

Majalah Tempo pernah menurunkan berita soal ekspor benur lobster pada Juli lalu.

Di berita itu disebut, dalam kegiatan pembukaan ekspor benih lobster, KKP dilaporkan telah memberikan izin kepada 30 perusahaan yang terdiri atas 25 perseroan terbatas atau PT, tiga persekutuan komanditer alias CV, dan dua perusahaan berbentuk usaha dagang atau UD.

Penelusuran Tempo menemukan 25 perusahaan itu baru dibentuk dalam waktu 2-3 bulan ke belakang berdasarkan akta.

Baca Juga: Belum Seminggu Menjabat Sebagai Menteri KKP, Edhy Prabowo Sudah Tunjukkan Gelagat Akan Revisi Kebijakan Susi Pudjiastuti yang Menuai Kontroversi Ini. Ada Apa?

Di samping itu, sejumlah kader partai diduga menjadi aktor di belakang perusahaan-perusahaan ini.

Pada PT Royal Samudera Nusantara, misalnya, tercantum nama Ahmad Bahtiar Sebayang sebagai komisaris utama.

Baca Juga: Apakah Gara-gara Persoalan Ini yang Bikin Susi Pudjiastuti Terdepak dari Kabinet Indonesia Maju? Ternyata Selama Ini Jawabannya Ada di Depan Mata Kita

Kompas.com

Edhy Prabowo yang seorang menteri pun ternyata punya peliharaan motor RX-King.

Bahtiar merupakan Wakil Ketua Umum Tunas Indonesia Raya, underbouw Partai Gerakan Indonesia Raya atau Gerindra.

Tiga eksportir lainnya juga terafiliasi dengan partai yang sama. Ada pula nama Fahri Hamzah, mantan Wakil Ketua DPR, sebagai pemegang saham salah satu perusahaan dan tertera nama lain dari Partai Golkar.

Muncul juga nama Buntaran, pegawai negeri sipil (PNS) yang dipecat pada era Menteri Susi Pudjiastuti.

Dia terlibat perkara penyelundupan benih dan pencucian uang sehingga divonis 10 tahun penjara.

Baca Juga: Dulu Sebut Indonesia Penjajah, Kini Dubes Timor Leste Rela Bungkukkan Badan Saat Salaman dengan Gubernur Provinsi Termiskin Ketiga di Tanah Air

Kementerian Kelautan dan Perikanan mengklarifikasi laporan Majalah Tempo edisi 6-12 Juli 2020 yang menyinggung soal pemberian izin ekspor benih lobster alias benur kepada perusahaan-perusahaan yang diduga terafiliasi dengan kader partai politik.

Baca Juga: Masih Ingat Idrus Marham? Eks Sekjen Golkar yang Terseret Kasus Suap Ternyata Sudah Bebas Murni, Begini Kronologinya

Tribunnews/Seno Tri Sulistriyono
Tribunnews/Seno Tri Sulistriyono

Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo

Dalam keterangannya, Tim Biro Humas dan Kerja Sama Luar Negeri KKP mengatakan penerbitan izin itu dilakukan oleh tim yang dibentuk Kementerian.

“Tim tersebut melakukan pengawalan proses penilaian kelayakan sebuah badan usaha menjadi pembudidaya lobster dan calon eksportir BBL (benur) sesuai dengan kriteria dan mekanisme yang disusun yang tertuang dalam Juknis (petunjuk teknis),” tutur tim melalui keterangan tertulisnya, Senin petang, 6 Juli 2020.

Baca Juga: Kekayaannya Lenyap Rp 71,3 Triliun, Orang Terkaya Indonesia Ini Langsung Surati Jokowi, Tolak PSBB Total di Jakarta

Majalah Tempo pernah menurunkan berita soal ekspor benur lobster pada Juli lalu.

Di berita itu disebut, dalam kegiatan pembukaan ekspor benih lobster, KKP dilaporkan telah memberikan izin kepada 30 perusahaan yang terdiri atas 25 perseroan terbatas atau PT, tiga persekutuan komanditer alias CV, dan dua perusahaan berbentuk usaha dagang atau UD.

Penelusuran Tempo menemukan 25 perusahaan itu baru dibentuk dalam waktu 2-3 bulan ke belakang berdasarkan akta.

Baca Juga: Bantah Nyesal Pisah dari Indonesia, Timor Leste Akhirnya Berani Pilih Negara Ini Buat Garap Mega Proyek, Australia Kebakaran Jenggot

Dok.KKP
Dok.KKP

Penenggelaman kapal pencuri ikan asing

Di samping itu, sejumlah kader partai diduga menjadi aktor di belakang perusahaan-perusahaan ini.

Pada PT Royal Samudera Nusantara, misalnya, tercantum nama Ahmad Bahtiar Sebayang sebagai komisaris utama.

Bahtiar merupakan Wakil Ketua Umum Tunas Indonesia Raya, underbouw Partai Gerakan Indonesia Raya atau Gerindra.

Baca Juga: Disebut Sahabat Oleh Jokowi dalam Pidato Perdana Usai Pelantikan, Politikus Gerindra Ini Kini Diprediksi Dapat Kursi Menteri

Tiga eksportir lainnya juga terafiliasi dengan partai yang sama.

Ada pula nama Fahri Hamzah, mantan Wakil Ketua DPR, sebagai pemegang saham salah satu perusahaan dan tertera nama lain dari Partai Golkar.

Muncul juga nama Buntaran, pegawai negeri sipil (PNS) yang dipecat pada era Menteri Susi Pudjiastuti.

Baca Juga: Dinilai Gagal Bantu Presiden Tangani Wabah Corona, Anggota DPR Ramai-ramai Minta Sosok Menteri Muda Ini Segera Diganti, Jokowi Bakal Segera Setuju?

Dokumentasi Kementerian KP
Dokumentasi Kementerian KP

Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo saat sertijab dengan Susi Pudjiastuti di Kementerian KP, Jakarta, Rabu (23/10/2019).

Dia terlibat perkara penyelundupan benih dan pencucian uang sehingga divonis 10 tahun penjara.

Kementerian Kelautan dan Perikanan mengklarifikasi laporan Majalah Tempo edisi 6-12 Juli 2020 yang menyinggung soal pemberian izin ekspor benih lobster alias benur kepada perusahaan-perusahaan yang diduga terafiliasi dengan kader partai politik.

Baca Juga: Lagi-lagi Kalahkan Malaysia dengan Telak, Anak Buah Jokowi Kaget Saat Bank Dunia Naikkan Status Indonesia Jadi Negara Menengah ke Atas di Tengah Wabah Corona, Begini Faktanya

Dalam keterangannya, Tim Biro Humas dan Kerja Sama Luar Negeri KKP mengatakan penerbitan izin itu dilakukan oleh tim yang dibentuk Kementerian.

Baca Juga: Terlanjur Jadi Viral, Foto Anies Baswedan Jenguk Habib Rizieq Saat Terbaring di Ranjang Rumah Sakit Bikin Gempar, Ini Fakta Sebenarnya

“Tim tersebut melakukan pengawalan proses penilaian kelayakan sebuah badan usaha menjadi pembudidaya lobster dan calon eksportir BBL (benur) sesuai dengan kriteria dan mekanisme yang disusun yang tertuang dalam Juknis (petunjuk teknis),” tutur tim melalui keterangan tertulisnya, Senin petang, 6 Juli 2020.

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya