Fotokita.net - Hukumannya disunat jadi 2 tahun penjara, koleksi barang mewah bupati tercantik Indonesia dilelang KPK, berikut daftarnya.
Bupati Kepulauan Talaud Sulewesi Utara pernah disebut sebagai bupati tercantik di Indonesia. Namun nasib malang juga mengikuti perjalanan kariernya di dunia politik
Ia terjerat kasus korupsi hingga harus diperiksa KPK. Apesnya, semua barang mewah miliknya disita KPKdan kini dilelang.
Sosok Sri Wahyumi Manalip (SWM) tak hanya dikenal sebagai kepala daerah atau Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara.
Sri Wahyumi juga diketahui adalah istri seorang hakim aktif di Pengadilan Tinggi (PT) Manado bernama Armindo Pardede SH MAP.
Armindo pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Manado pada periode 2013-2014.
Sebelum itu, ia sebagai hakim anggota di Pengadilan Negeri Manado.
Humas Pengadilan Tinggi Manado Imam Syafii membenarkan Armindo Pardede masih bertugas.
"Status jabatannya Hakim Tinggi. Beliau sering masuk kerja," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Selasa (30/4/2019).
Memang, SWM jarang mempublikasi keluarganya. Dari akun instagram @swmanalip, hampir tidak terlihat postingan SWM dengan keluarganya.
SWM sering sekali membuat kontroversi selama dia menjabat sebagai Bupati Kepulauan Talaudsejak 2013.
Rekam Jejak SWM, dari Gerindra ke PDI-P
SWM maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2013. Ia mengaku didukung Partai Gerindra, Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI) dan Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN).
Namun PPRN kemudian menyatakan tak pernah mendukung pencalonan SWM. Akibatnya tiga orang komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Talaud dipecat oleh DKPP karena dianggap tidak teliti.
Usai menang di pilkada yang sempat tertunda itu, SWM kemudian bergabung dengan PDI-P dan meninggalkan Gerindra. Dia dipercaya sebagai Ketua DPC PDI-P Talaud.
Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip yang tertangkap OTT KPK penyuka olahraga ekstrim.
Tak lama kemudian, hubungan SWM dengan PDI-P retak. SWM tidak pernah menghadiri rapat-rapat partai, bahkan saat Ketua Umum PDI-P Megawati menggelar rapat koordinasi.
Akibatnya, Ketua DPD PDI-P Sulut Olly Dondokambey berang. SWM kemudian dicopot dari jabatannya sebagai Ketua DPC PDI-P.
Pada Pilkada 2018, SWM kembali maju sebagai calon bupati Talaud lewat calon perseorangan alias independen.
Dia maju bersama Gunawan Talenggoran. Namun, dia kalah oleh pasangan Elly Lasut-Mohtar Parapaga memenangi Pilkada Talaud.
Kemudian Sri Wahyumi Manalip meloncat dari PDI-P ke Partai Hanura. Dia menjabat sebagai Ketua DPC Hanura Kabupaten Talaud.
Pada 2019 BupatiTalaudSriWahyumiManalipjadi perbincangan karena jadi tersangka OTT KPK.
Sri Wahyumi Maria Manalip diberi hadiah berlian.
Sisi lainSriWahyumisudah mencuri perhatian publik. Selain parasnya yang cantik, pernah jugaSriWahyumidiberi gelar dari Keraton Surakarta.
NamaSriWahyumi, BupatiTalaudmendadak diperbincangkan publik lantaran jadi tersangka dugaan kasus KPK.
Namun sebelum menjadi tersangka kasus KPK, sisi lainSriWahyumiMaria Manalip (SWM), BupatiTalaudini juga sudah mencuri perhatian publik.
Pasalnya,SriWahyumiyang menjabat sebagai BupatiTalaudini memiliki paras nan cantik sehingga sempat viral di media sosial kala itu.
Tak hanya itu, BupatiTalaudSriWahyumijuga pernah tampil di televisi dan menjadi bintang tamu.
Seperti yang diketahui, istri hakim ini baru saja ditangkapKomisiPemberantasanKorupsi(KPK)lantaran diduga terima suap revitalisasi pasarTalaud.
SelainSriWahyumi, KPKjuga menetapkan dua pengusaha lainnya, yaitu Benhur Lalenoh dan Bernard Hanafi Kalalo sebagai tersangka.
PenetapanSriWahyumisebagai tersangka kasus KPKsejumlah proyek terjadi pada Selasa (30/4/2019).
Sri Wahyumi pernah diundang di talkshow bareng Tukul Arwana
Seperti yang diwartakan Kompas.com,SriWahyumidisangka melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 hurut b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Namun, jauh sebelum kasus ini mencuat, sisi lainSriWahyumipernah membuat publik terkagum-kagum.
BupatiTalaudini juga sempat membuat banyak kontroversi selama menjadi anggota pemerintahan.
Perempuan kepala empat ini pernah sarankan masyarakat untuk kibarkan bendera Filipina lantaran protes terhadap pembangunan yang tidak dilakukan di daerahnya.
Tak hanya itu, ia sempat dinonaktifkan Kemdagri karena ke luar negeri tanpa izin.
Seperti yang Grid.ID lansir dari tribun manado, penonaktifanSriWahyumitertuang pada Keputusan Mendagri nomor 131.71-17 tahun 2018.
Keputusan Mendagri itu menerangkan tentang pemberhentian sementara BupatiKepulauanTalaud.
Hal ini lantaran BupatiSriWahyumiManalipmengadakan perjalanan ke luar negeri dari 13 September 2017 hingga 20 Oktober 2017.
Keberangkatan Bupati ke Amerika ternyata tak dilengkapi surat izin dari Gubernur diketahui Menteri Dalam Negeri.
Di luar kontroversinya tersebut, ternyata ada sisi lainSriWahyumiyang belum banyak orang tahu.
Dilansir Grid,ID dari laman Instagram dan tayangan KompasTV, berikut 9 sisi lainSriWahyumiyang doyan belanja, penggemar motor, hingga ngefans Nike Ardilla.
Setelah terjaring OTT KPK BupatiKepulauanTalaudnonaktif SriWahyumiMaria Manalip dijebloskan keLapas AnakWanitaTangerang, Banten.
PihakKomisiPemberantasanKorupsi(KPK), yang langsung menjebloskanSri Wahyumi MariaManalipkepenjara.
Diketahui kini,SriWahyumiMariaManalipdipenjaraselama dua tahun dikurangi selama bereda dalam tahanan.
“Hari ini Jaksa EksekusiKPKLeo Sukoto Manalu telah melaksanakan putusan Peninjauan Kembali No.270PK/Pid.Sus/2020 tanggal 25 Agustus 2020 atas nama terpidanaSri Wahyumi Maria Manalip ,” kata Plt Juru Bicara PenindakanKPKAli Fikri dalam keterangannya, Senin (26/10/2020).
Sri Wahyumi dapat gelar dari keraton Surakarta
Ali mengatakan, SriWahyumiMariaManalipjuga telah melunasi pembayaran denda sebesar Rp200 juta dan telah disetorkan ke kas negara sebagai bagian aset recovery pada Jumat (2/10/2020).
Diberitakan sebelumnya, hukuman Sri disunat dari 4 tahun dan 6 bulan penjara menjadi 2 tahun penjara setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Sri.
KPK pun kecewa terhadap putusan MA tersebut.
Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro sebelumnya mengatakan, MA menyatakan Sri Wahyumi melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor dan menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Bupati nonaktif KepulauanTalaud SriWahyumiMariaManalip menjalani sidang pertama setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KomisiPemberantasanKorupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (23/9/2019).
Sri diduga menerima suap berupa barang mewah senilai ratusan juta rupiah terkait proyek revitalisasi pasar di Kabupaten Talaud.
Sri Wahyumi pakai seragam Tentara.
"Kabul permohonan PK Pemohon, batal putusan judex facti kemudian MA mengadili kembali: menyatakan Pemohon PK terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a UUPTPK," kata Andi Samsan.
Adapun sebelumnya,SriWahyumidivonis 4 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (9/11/2019).
Sri Wahyumi terbukti terima suap dari pengusaha Bernard Hanafi Kalalo melalui orang kepercayaannya Benhur Lalenoh terkait pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan Pasar Beo tahun anggaran 2019 di Kabupaten Kepulauan Talaud.
Sementara, tuntutan JaksaKPKterhadapSriWahyumiadalah 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Lelang Tas, perhiasan, dan Jam Tangan Mewah
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang aset milikmantanBupatiKepulauan TalaudSriWahyumiMariaManalip.
Sri adalah terpidana penerima suap dari pengusaha terkait pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan Pasar Beo tahun anggaran 2019 di Kabupaten Talaud.
Adapun, sejumlah barang milik Sri yang akan dilelangKPKyakni satu tas wanita merek Balenciaga berserta kotaknya, dengan harga limit Rp 90 juta, satu tas wanita merek Chanel beserta kotaknya dengan harga limit Rp 50 juta dan satu jam tangan wanita berwarna emas dan perak merek Rolex dengan harga limit Rp 100 juta.
Kemudian, satu anting emas putih bermata berlian dengan harga limit Rp26 juta; satu buah cincin emas putih dengan tiga buah berlian dengan nilai limit Rp44 juta, enam handphone dalam satu paket seharga Rp9 juta, dan lima macam handphone dalam satu paket seharga Rp2,5 juta.
"Dalam rangka upaya memaksimalkan pemasukan bagi kas negara yang bersumber dari hasil barang rampasan"
Baca Juga: Cuma Modal NIK KTP, Cepat Daftar Bantuan BPUM Lewat Sini, Cek Status Penerima BLT di eform.bri.co.id
"KPK akan melaksanakan lelang barang-barang milik terpidana tersebut," ujar Plt Juru Bicara KPKAli Fikri kepada wartawan, Jumat (13/3/2020).
Tak hanyaSriWahyumi,KPKjuga melelang sejumlah barang milik mantan Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Klaten Sudirno.
Sudirno sendiri merupakan terpidana penerima suap dan gratifikasi terkait pengadaan untuk Disdik Klaten tahun anggaran 2016.
Pelelangan sendiri akan dilaksanakan di kantor Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun Nomor 10 Jakarta Pusat, pada Senin, 23 Maret 2020 dengan waktu penawaran dimulai pukul 13.00 WIB hingga 15.00 WIB.