Hukumannya Disunat Jadi 2 Tahun Penjara, Koleksi Barang Mewah Bupati Tercantik Indonesia Dilelang KPK, Berikut Daftarnya

Selasa, 27 Oktober 2020 | 13:26
manado.tribunnews.com

Bupati Talaud Sri Wahyumi Manalip tetap tampil modis dengan topi pink dan baju batik dan rompi tahanan

Fotokita.net - Hukumannya disunat jadi 2 tahun penjara, koleksi barang mewah bupati tercantik Indonesia dilelang KPK, berikut daftarnya.

Bupati Kepulauan Talaud Sulewesi Utara pernah disebut sebagai bupati tercantik di Indonesia. Namun nasib malang juga mengikuti perjalanan kariernya di dunia politik

Ia terjerat kasus korupsi hingga harus diperiksa KPK. Apesnya, semua barang mewah miliknya disita KPKdan kini dilelang.

Sosok Sri Wahyumi Manalip (SWM) tak hanya dikenal sebagai kepala daerah atau Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara.

Baca Juga: Bikin Luhut Binsar Ngamuk di Depan Dosen Seluruh Indonesia, Begini Respons Teten Masduki Soal Gantungan Baju Impor dari China

Sri Wahyumi juga diketahui adalah istri seorang hakim aktif di Pengadilan Tinggi (PT) Manado bernama Armindo Pardede SH MAP.

Armindo pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Manado pada periode 2013-2014.

Sebelum itu, ia sebagai hakim anggota di Pengadilan Negeri Manado.

Baca Juga: Kuota Penerima Banpres Masih Jauh dari Target, Ini 5 Solusi Atasi Kendala Saat Daftar BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Dijamin Langsung Cair

Humas Pengadilan Tinggi Manado Imam Syafii membenarkan Armindo Pardede masih bertugas.

"Status jabatannya Hakim Tinggi. Beliau sering masuk kerja," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Selasa (30/4/2019).

Memang, SWM jarang mempublikasi keluarganya. Dari akun instagram @swmanalip, hampir tidak terlihat postingan SWM dengan keluarganya.

SWM sering sekali membuat kontroversi selama dia menjabat sebagai Bupati Kepulauan Talaudsejak 2013.

Rekam Jejak SWM, dari Gerindra ke PDI-P

Baca Juga: Nekat Jadi Kurir Sabu 16 Kg, Begini Detik-detik Perwira Polisi Diberondong Tembakan Sebelum Dilumpuhkan Aparat

SWM maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2013. Ia mengaku didukung Partai Gerindra, Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI) dan Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN).

Namun PPRN kemudian menyatakan tak pernah mendukung pencalonan SWM. Akibatnya tiga orang komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Talaud dipecat oleh DKPP karena dianggap tidak teliti.

Usai menang di pilkada yang sempat tertunda itu, SWM kemudian bergabung dengan PDI-P dan meninggalkan Gerindra. Dia dipercaya sebagai Ketua DPC PDI-P Talaud.

Baca Juga: Video Habib Rizieq Pulang Ke Tanah Air Bikin Gembira FPI, Pemerintah Malah Ungkap Fakta Sang Ulama Belum Bisa Keluar Arab Saudi

kolase instagram/sri_manalip/swmmanalip
kolase instagram/sri_manalip/swmmanalip

Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip yang tertangkap OTT KPK penyuka olahraga ekstrim.

Tak lama kemudian, hubungan SWM dengan PDI-P retak. SWM tidak pernah menghadiri rapat-rapat partai, bahkan saat Ketua Umum PDI-P Megawati menggelar rapat koordinasi.

Akibatnya, Ketua DPD PDI-P Sulut Olly Dondokambey berang. SWM kemudian dicopot dari jabatannya sebagai Ketua DPC PDI-P.

Pada Pilkada 2018, SWM kembali maju sebagai calon bupati Talaud lewat calon perseorangan alias independen.

Dia maju bersama Gunawan Talenggoran. Namun, dia kalah oleh pasangan Elly Lasut-Mohtar Parapaga memenangi Pilkada Talaud.

Kemudian Sri Wahyumi Manalip meloncat dari PDI-P ke Partai Hanura. Dia menjabat sebagai Ketua DPC Hanura Kabupaten Talaud.

Baca Juga: Foto Jadul Mulan Jameela Bikin Geger, Benarkah Wajah Cantik Istri Ahmad Dhani Karena Operasi Plastik? Sosok Ini Ungkap Fakta Sebenarnya

Pada 2019 BupatiTalaudSriWahyumiManalipjadi perbincangan karena jadi tersangka OTT KPK.

Sri Wahyumi Maria Manalip diberi hadiah berlian.

Baca Juga: Denok Meninggal Karena Corona, Tika Bravani Bongkar Alasannya Pamit dari Sinetron Tukang Ojek Pangkalan: Mari Fokus...

Sisi lainSriWahyumisudah mencuri perhatian publik. Selain parasnya yang cantik, pernah jugaSriWahyumidiberi gelar dari Keraton Surakarta.

NamaSriWahyumi, BupatiTalaudmendadak diperbincangkan publik lantaran jadi tersangka dugaan kasus KPK.

Namun sebelum menjadi tersangka kasus KPK, sisi lainSriWahyumiMaria Manalip (SWM), BupatiTalaudini juga sudah mencuri perhatian publik.

Pasalnya,SriWahyumiyang menjabat sebagai BupatiTalaudini memiliki paras nan cantik sehingga sempat viral di media sosial kala itu.

Tak hanya itu, BupatiTalaudSriWahyumijuga pernah tampil di televisi dan menjadi bintang tamu.

Baca Juga: Baru 3 Hari Sah Jadi Istri Pewaris Perusahaan Taksi, Nikita Willy Sudah Kena Teguran Keras, Tak Sanggup Penuhi Aturan Ini?

Seperti yang diketahui, istri hakim ini baru saja ditangkapKomisiPemberantasanKorupsi(KPK)lantaran diduga terima suap revitalisasi pasarTalaud.

SelainSriWahyumi, KPKjuga menetapkan dua pengusaha lainnya, yaitu Benhur Lalenoh dan Bernard Hanafi Kalalo sebagai tersangka.

PenetapanSriWahyumisebagai tersangka kasus KPKsejumlah proyek terjadi pada Selasa (30/4/2019).

Baca Juga: Punya Hunian Mewah Berlapis Emas 22 Karat, Andre Taulany Malah Puji Habis-habisan Rumah Unik Komedian Kondang Ini: Gue Bilang Rezekinya Bagus!

Instagram @swmanalip
Instagram @swmanalip

Sri Wahyumi pernah diundang di talkshow bareng Tukul Arwana

Seperti yang diwartakan Kompas.com,SriWahyumidisangka melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 hurut b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Namun, jauh sebelum kasus ini mencuat, sisi lainSriWahyumipernah membuat publik terkagum-kagum.

BupatiTalaudini juga sempat membuat banyak kontroversi selama menjadi anggota pemerintahan.

Perempuan kepala empat ini pernah sarankan masyarakat untuk kibarkan bendera Filipina lantaran protes terhadap pembangunan yang tidak dilakukan di daerahnya.

Baca Juga: Denok TOP Pergi Selamanya Karena Covid-19, Alasan Ini Bikin Tika Bravani Pamit dari Tukang Ojek Pengkolan, Dilarang Suami?

Tak hanya itu, ia sempat dinonaktifkan Kemdagri karena ke luar negeri tanpa izin.

Seperti yang Grid.ID lansir dari tribun manado, penonaktifanSriWahyumitertuang pada Keputusan Mendagri nomor 131.71-17 tahun 2018.

Keputusan Mendagri itu menerangkan tentang pemberhentian sementara BupatiKepulauanTalaud.

Hal ini lantaran BupatiSriWahyumiManalipmengadakan perjalanan ke luar negeri dari 13 September 2017 hingga 20 Oktober 2017.

Baca Juga: Foto Komodo Hadang Truk Pekerja Bikin Heboh, Pembangunan 'Jurassic Park' di TN Komodo Jadi Sorotan, Begini Kronologinya

Keberangkatan Bupati ke Amerika ternyata tak dilengkapi surat izin dari Gubernur diketahui Menteri Dalam Negeri.

Di luar kontroversinya tersebut, ternyata ada sisi lainSriWahyumiyang belum banyak orang tahu.

Dilansir Grid,ID dari laman Instagram dan tayangan KompasTV, berikut 9 sisi lainSriWahyumiyang doyan belanja, penggemar motor, hingga ngefans Nike Ardilla.

Setelah terjaring OTT KPK BupatiKepulauanTalaudnonaktif SriWahyumiMaria Manalip dijebloskan keLapas AnakWanitaTangerang, Banten.

Baca Juga: Tiba-tiba Dihubungi Dapat Banpres Rp 2,4 Juta Padahal Tak Daftar BLT UMKM, Cek Kebenarannya Lewat WA 08111450587

PihakKomisiPemberantasanKorupsi(KPK), yang langsung menjebloskanSri Wahyumi MariaManalipkepenjara.

Diketahui kini,SriWahyumiMariaManalipdipenjaraselama dua tahun dikurangi selama bereda dalam tahanan.

“Hari ini Jaksa EksekusiKPKLeo Sukoto Manalu telah melaksanakan putusan Peninjauan Kembali No.270PK/Pid.Sus/2020 tanggal 25 Agustus 2020 atas nama terpidanaSri Wahyumi Maria Manalip ,” kata Plt Juru Bicara PenindakanKPKAli Fikri dalam keterangannya, Senin (26/10/2020).

Baca Juga: Setelah 20 Tahun Bangga Jadi Istri Muda, Pedangdut Cantik Ini Gugat Cerai Karena Duit Kecantikan, Padahal Hidup Enak di Rumah Berlapis Emas

Instagram @swmanalip
Instagram @swmanalip

Sri Wahyumi dapat gelar dari keraton Surakarta

Ali mengatakan, SriWahyumiMariaManalipjuga telah melunasi pembayaran denda sebesar Rp200 juta dan telah disetorkan ke kas negara sebagai bagian aset recovery pada Jumat (2/10/2020).

Diberitakan sebelumnya, hukuman Sri disunat dari 4 tahun dan 6 bulan penjara menjadi 2 tahun penjara setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Sri.

KPK pun kecewa terhadap putusan MA tersebut.

Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro sebelumnya mengatakan, MA menyatakan Sri Wahyumi melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor dan menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca Juga: Sukses Buat Merana Mantan Istri Faisal Harris, Siapa Sangka Jennifer Dunn Pernah Tinggal di Rumah Sempit Ini, Foto-fotonya Bikin Syok

Bupati nonaktif KepulauanTalaud SriWahyumiMariaManalip menjalani sidang pertama setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KomisiPemberantasanKorupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (23/9/2019).

Sri diduga menerima suap berupa barang mewah senilai ratusan juta rupiah terkait proyek revitalisasi pasar di Kabupaten Talaud.

Baca Juga: Unggah Foto Kelahiran Anak Ketiga, Istri Presenter Tampan Ini Bantah Pindah Agama Karena Nikahi Pria Idaman Hingga Sang Ayah Cuma Bisa Pasrah

Facebook/sriwahyumimariamanalip
Facebook/sriwahyumimariamanalip

Sri Wahyumi pakai seragam Tentara.

"Kabul permohonan PK Pemohon, batal putusan judex facti kemudian MA mengadili kembali: menyatakan Pemohon PK terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a UUPTPK," kata Andi Samsan.

Adapun sebelumnya,SriWahyumidivonis 4 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (9/11/2019).

Sri Wahyumi terbukti terima suap dari pengusaha Bernard Hanafi Kalalo melalui orang kepercayaannya Benhur Lalenoh terkait pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan Pasar Beo tahun anggaran 2019 di Kabupaten Kepulauan Talaud.

Sementara, tuntutan JaksaKPKterhadapSriWahyumiadalah 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca Juga: Masih Dibuka Pendaftaran BLT Rp 2,4 Juta, Cuma Tulis NIK KTP dan Alamat Tinggal, Cepat Ajukan Diri di Sini

Lelang Tas, perhiasan, dan Jam Tangan Mewah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang aset milikmantanBupatiKepulauan TalaudSriWahyumiMariaManalip.

Sri adalah terpidana penerima suap dari pengusaha terkait pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan Pasar Beo tahun anggaran 2019 di Kabupaten Talaud.

Baca Juga: Unggah Foto Bocah yang Tewas Demi Bela Ibunya, Pesan Ustadz Abdul Somad Tuai Perhatian: Engkau Terbebas dari Azab Kubur...

Adapun, sejumlah barang milik Sri yang akan dilelangKPKyakni satu tas wanita merek Balenciaga berserta kotaknya, dengan harga limit Rp 90 juta, satu tas wanita merek Chanel beserta kotaknya dengan harga limit Rp 50 juta dan satu jam tangan wanita berwarna emas dan perak merek Rolex dengan harga limit Rp 100 juta.

Kemudian, satu anting emas putih bermata berlian dengan harga limit Rp26 juta; satu buah cincin emas putih dengan tiga buah berlian dengan nilai limit Rp44 juta, enam handphone dalam satu paket seharga Rp9 juta, dan lima macam handphone dalam satu paket seharga Rp2,5 juta.

"Dalam rangka upaya memaksimalkan pemasukan bagi kas negara yang bersumber dari hasil barang rampasan"

Baca Juga: Cuma Modal NIK KTP, Cepat Daftar Bantuan BPUM Lewat Sini, Cek Status Penerima BLT di eform.bri.co.id

"KPK akan melaksanakan lelang barang-barang milik terpidana tersebut," ujar Plt Juru Bicara KPKAli Fikri kepada wartawan, Jumat (13/3/2020).

Tak hanyaSriWahyumi,KPKjuga melelang sejumlah barang milik mantan Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Klaten Sudirno.

Sudirno sendiri merupakan terpidana penerima suap dan gratifikasi terkait pengadaan untuk Disdik Klaten tahun anggaran 2016.

Baca Juga: Hartanya Nggak Bakal Habis 7 Turunan, Jennifer Jill Blak-blakan Ogah Bagi Warisan Buat Suami Berondongnya, Sang Anak Malah Beri Reaksi Mengejutkan

Pelelangan sendiri akan dilaksanakan di kantor Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun Nomor 10 Jakarta Pusat, pada Senin, 23 Maret 2020 dengan waktu penawaran dimulai pukul 13.00 WIB hingga 15.00 WIB.

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya