Kuota Penerima Banpres Masih Jauh dari Target, Ini 5 Solusi Atasi Kendala Saat Daftar BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Dijamin Langsung Cair

Selasa, 27 Oktober 2020 | 09:33
Tribunnews.com

Ilustrasi BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Bantuan Pemerintah buat usaha mikro

Fotokita.net -Kuota penerima banpres masih jauh dari target, ini 5 solusi atasi kendala saat daftar BLT UMKM Rp 2,4 juta, dijamin langsung cair.

Pemerintah memberikan bantuan langsung tunai (BLT) senilai Rp 2,4 juta kepada pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang terdampak pandemi Covid-19.

Pendaftaran program yang juga diberi nama Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) ini masih dibuka hingga November 2020.

Baca Juga: Biarpun NIK KTP Tak Masuk Daftar di eform.bri.co.id/bpum, Dana BLT UMKM Rp 2,4 Juta Tetap Cair, Kok Bisa?

Bantuan presiden (banpres) tersebut ditujukan untuk pelaku UMKM yang belum pernah mendapatkan dan menerima bantuan peminjaman atau sejenisnya dari pihak perbankan.

Pelaku UMKM yang ingin mendaftar disyaratkan bukan berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI atau Polri, dan pegawai BUMN atau BUMD.

Namun, meskipun sosialisasi dan informasi program tersebut sudah banyak dilakukan, tetap masih ada sejumlah pertanyaan dan kendala yang ditemui para pendaftar.

Baca Juga: Dana Banpres Rp 2,4 Juta Tetap Bisa Cair? NIK Tak Terdaftar di eform.bri.co.id, Cepat Lakukan Hal Ini

Berikut ini 5 permasalahan yang banyak ditemui seputar BLT UMKM:

1. NIK tak terdaftar di eform.bri.co.id

Salah satu cara untuk mengecek kepesertaan penerima bantuan UMKM adalah melalui laman e-form BRI.

Apabila Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdaftar di eform.bri.co.id, maka masyarakat bisa langsung mencairkan bantuan tersebut melalui kantor cabang BRI terdekat dengan membawa dokumen yang diminta.

Baca Juga: Kabar Gembira, Banpres Rp 2,4 Juta Tetap Cair Meskpun Tempat Usaha Beda dengan Alamat KTP, Ini Syaratnya

Bagi masyarakat yang NIK-nya tak terdaftar dalam eform.bri.co.id, masih ada peluang untuk mendapatkan bantuan.

Asalkan masuk dalam daftar warga yang diusulkan oleh Kementerian Koperasi dan UKM dalam bentuk SK penerima.

Nantinya, pihak bank akan memproses usulan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Tiba-tiba Dihubungi Dapat Banpres Rp 2,4 Juta Padahal Tak Daftar BLT UMKM, Cek Kebenarannya Lewat WA 08111450587

2. Punya usaha tapi belum mendapat bantuan

Meski ditujukan untuk UMKM, tetapi ada sejumlah pelaku UMKM yang belum mendapat bantuan tersebut sampai saat ini.

Untuk itu, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengimbau agar para pelaku UMKM segera mengusulkan UMKM-nya melalui lembaga pengusul.

Proses pengusulan ini masih bisa dilakukan hingga akhir November 2020 untuk mendaftarkan diri pada program BLT UMKM ini.

Baca Juga: Jauh Lebih Besar dari Banpres Rp 2,4 Juta, Facebook Guyur Bantuan Rp 31 Juta Buat Setiap UKM, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

Caranya, pelaku UMKM mendaftar melalui Dinas Koperasi dan UMKM daerah sesuai wilayah domisili.

Pendaftaran secara online juga telah tersedia di beberapa daerah.

Selain itu, pelaku UMKM juga bisa diusulkan oleh koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum atau diusulkan oleh kementerian/lembaga perbankan, dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Baca Juga: Kuota Banpres Ditambah 3 Juta Penerima, Cukup Pakai KTP untuk Daftar di Sini, BPUM Bisa Langsung Cair ke Rekening

3. Tempat usaha tak sesuai KTP

Bagi pelaku UMKM yang memiliki tempat usaha berbeda dengan alamat di KTP, tetap bisa mendapat bantuan itu.

Syaratnya, harus meminta surat keterangan usaha (SKU) dari desa di tempat berusaha yang nantinya harus diberikan pada saat pengajuan atau pendaftaran.

Baca Juga: Selain Banpres Rp 2,4 Juta dengan Modal NIK KTP, Facebook Ikut Beri Dana Bantuan UKM, Ternyata Gampang Cara Daftarnya

"Bisa (mendaftar), asal minta surat keterangan usaha (SKU) dari desa di mana yang bersangkutan berada," kata Teten.

Menurutnya, hal ini dilakukan agar semua pelaku UMKM bisa menerima manfaat bantuan secara merata.

Baca Juga: Cuma Butuh Waktu 3 Menit Pakai Hape, Cek Status Banpres Rp 2,4 Juta di eform.bri.co.id/bpum, Begini Caranya

4. Pencairan tak boleh diwakilkan

Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman menjelaskan, pencairan dana BLT UMKM tak dapat diwakilkan oleh siapa pun dan harus sesuai dengan nama yang tertera.

"Pada saat pengajuan kan dicatat namanya siapa yang akan mendapatkan. Nah ketika sudah resmi dinyatakan menjadi penerima bantuan, pengusaha mikro harus ke bank yang ditunjuk dan yang mengambil atau yang mencairkan itu tidak boleh diwakilkan harus sesuai dengan yang ada di data," kata dia.

Baca Juga: Bukan Pinjaman dan Bisa Langsung Cair, Begini Syarat Mudah Buat Dapatkan Banpres Rp 2,4 Juta, Cepat Cek Daftar Penerimanya Lewat Hape

Karena itu, pelaku usaha yang ingin mencairkan dana bantuan harus melakukannya sendiri dan membawa dokumen yang diperlukan, seperti KTP.

Dengan membawa identitas diri itu, proses verifikasi dokumen dan pencairan akan lebih cepat.

Baca Juga: Masih Terus Dibuka, Cukup Pakai NIK KTP dan Data Diri, Cepat Daftar Banpres Rp 2,4 Juta Langsung Cek Data Penerima BLT Lewat eform.bri.co.id/bpum

5. Batas waktu pencairan

Bagi masyarakat yang ingin mencairkan dana bantuan, ada batas waktu yang diberikan oleh pemerintah, yaitu 3 bulan.

Jika dalam waktu itu pencairan belum dilakukan, maka dana tersebut akan ditarik dan dikembalikan ke pemerintah.

Baca Juga: Cuma Modal NIK KTP, Cepat Daftar Bantuan BPUM Lewat Sini, Cek Status Penerima BLT di eform.bri.co.id

"Kalau mereka (pengusaha mikro) dapat BLT pasti akan diberitahukan dari SMS disuruh ke bank supaya konfirmasi dan sebagainya," jelas Hanung.

Baca Juga: Omnibus Law Dorong Demo Besar Lagi, Sosok Ini Blak-blakan Ungkap UU Cipta Kerja Bisa Dibatalkan: Waktu Zaman Saya Pernah

"Nah kalau selama 3 bulan enggak ada konfirmasi sama sekali, akan ditarik lagi BLT-nya sama perbankan, dikembalikan ke pemerintah," sambungnya.

(Kompas.com/Ahmad Naufal Dzulfaroh)

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya