Fotokita.net - Lama bungkam soal Omnibus Law hingga bikin penasaran, Prabowo Subianto akhirnya mau tanggapi UU Cipta Kerja: saya paham kesulitan buruh.
Direktur Charta Politika Yunarto Wijaya penasaran dengan sikap Ketua Umum PartaiGerindraPrabowoSubiantoterhadapUUCiptaKerja.
Pasalnya,Gerindratermasuk partai yang setuju dengan disahkannyaUUCiptaKerja tersebut.
Namun hal itu seolah tak sejalan dengan sikap AnggotaDPRdari fraksiGerindra, Fadli Zon, yang mengkritikUUCiptaKerjatersebut.
Yunarto Wijaya pun dibuat bingun dan bertanya-tanya akan sikap sang ketua umumPrabowoSubianto.
Sebelumnya, ia juga mengomentari artikel berita soal kritikan Fadli Zon terhadapUUCiptaKerjatersebut.
Ia menyindir kritik yang disampaikan Fadli Zon itu hanya akting semata.
Sebab pada kenyataannya, partaiGerindramendukungUUCiptaKerjatersebut.
Dilansir TribunnewsBogor.com dari Kompas.com Kamis (8/10/2020), Fadli Zon menilai,UUCiptaKerjatidak tepat sasaran dalam menjawab persoalan hambatan investasi di dalam negeri.
Mengutip data World Economic Forum (WEF), Fadli Zon memaparkan kendala utama investasi di Indonesia adalah korupsi, inefisiensi birokrasi, ketidakstabilan kebijakan, serta regulasi perpajakan.
"Tapi yang disasar omnibus law kok isu ketenagakerjaan? Bagaimana ceritanya? Jadi, antara diagnosa dengan resepnya sejak awal sudah tak nyambung," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (7/10/2020).

:quality(100)/photo/2020/10/08/2510075998.jpg)
Presiden Joko Widodo (kedua kanan) didampingi Menteri Pertahanan Prabowo Subianto (kanan) meninjau lahan yang akan dijadikan Food Estate atau lumbung pangan baru di Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, Kamis (9/7/2020). Pemerintah menyiapkan lumbung pangan nasional untuk mengantisipasi krisis pangan dun
Menurutnya, pekerja/buruh yang saat ini dalam posisi sulit akibat dampak pandemi Covid-19 kian terpojok.
Fadli Zon berpendapat, kepentingan dan suara masyarakat dalam pembentukanUU Cipta Kerja justru terpinggirkan.
Fadli mencatat sejumlah isu yang menjadi pokok penolakan pekerja/buruh.
"Dalam catatan saya, ada beberapa isu yang memang mengusik rasa keadilanburuh. Misalnya, skema pesangon kepada pekerja yang di-PHK diubah dari sebelumnya 32 bulan upah, kini menjadi 25 bulan upah. Kemudian, penghapusan UMK (Upah Minimum Kabupaten) menjadi UMP (Upah Minimum Provinsi)," tuturnya.
Kemudian, hak-hak pekerja yang sebelumnya dijamin dalam UU Ketenagakerjaan Nomor 13/2003, seperti hak istirahat panjang, uang penghargaan masa kerja, serta kesempatan untuk bekerja selama 5 hari dalam seminggu dihapus dalamUUCipta Kerja.
Presiden Joko Widodo meninjau lokasi pengembangan food estate atau lumbung pangan nasional dalam kunjungan kerja ke Provinsi Kalimantan Tengah, Kamis (9/7/2020). Lokasi yang pertama ditinjau untuk menjadi lumbung pangan baru di luar Pulau Jawa tersebut terletak di Desa Bentuk Jaya, Kecamatan Dadahup
"Sehingga, secara umum, omnibus law ini memang tak memberi rasa keadilan, bukan hanya buatburuh, tapi juga buat masyarakat secara umum," kata Fadli Zon.
Selain itu, Fadli Zon menilai proses pembentukan dan pengesahanUUCiptaKerjatidak tepat waktu.
Ia mengatakan membahas RUU sepenting ini yang berdampak pada banyak aspek kehidupan masyarakat di tengah pandemi sungguh merupakan preseden buruk bagi praktik legislasi.
"Membahas seluruh materi yang telah disebutkan tadi dalam tempo yang singkat memang mustahil dilakukan, apalagi di tengah berbagai keterbatasan dan pembatasan semasa pandemi ini.
Sehingga, pembahasan omnibus law ini kurang memperhatikan suara dan partisipasi masyarakat," ujarnya.
Ia pun khawatir pengesahanUUCiptaKerjajustru melahirkan ketidakstabilan di Tanah Air.
Berbagai penolakan masyarakat hingga aksi mogok kerja telah menunjukkan bahwaUUCiptaKerjahanya menimbulkan kegaduhan.
"Kalau terus dipaksa untuk diterapkan, ujungnya sudah pasti hanya akan merusak hubungan industrial.
Artinya, baikburuhmaupun pengusaha pada akhirnya bisa sama-sama dirugikan. Ini soal waktu saja," kata Fadli.
Fadli sendiri mengaku tidak mendapat mencegah pengesahan RUU Cipta Kerja.
Alasannya, dia bukan merupakan anggota Badan Legislasi (Baleg)DPR, dan ia pun mengaku terkejut dengan agenda paripurna penutupan masa sidang yang dipercepat pada Senin (5/10/2020).
"Sebagai anggotaDPR, saya termasuk yang tak dapat mencegah disahkannya UU ini. Selain bukan anggota Baleg, saya pun termasuk yang terkejut adanya pemajuan jadwal Sidang Paripurna kemarin, sekaligus mempercepat masa reses," ucapnya.
"Ini bukan apologi, tapi realitas dari konfigurasi politik yang ada. Saya mohon maaf," ujar Fadli.
Menanggapi hal itu, Yunarto Wijaya pun penasaran dengan sikapPrabowoSubianto soalUUCipta Kerjaini.
Ia membandingkan sikap Fadli Zon dan partaiGerindrasoalUUCiptaKerjatersebut.
Fadli Zon pun mengungkapkan kritiknya, sedangkan partaiGerindrasetuju denganUUCiptaKerjaitu.
“Partai anda kenapa setuju dgnUUCiptaKerjabang @fadlizon ?
Bagaimana sebetulnya sikap prabowo terhadap UU ini?
Hal ini pun mengundang reaksi netizen, dan mempertanyakan sikap Prabowo Subianto, calon presiden rival Jokowi, yang kini menjabat Menteri Pertahanan.
DiTwitter, netizen meminta kepada juru bicara Menteri PertahananPrabowoSubiantomenanyakan mengapa Partai Gerindar mendukungUUCiptaKerja.
Melalui kolom komentarTwitterJuru BicaraMenhan, Dahnil AnzarSimanjuntak, ada netizen yang mengunggah berita lama.
Isinya, Prabowomenempuh oposisi dan siap mati untuk rakyat.
Mendapat banyak pertanyaan, Dahnil AnzarSimanjuntak kemudian membalasnya.
Dia mengabarkan kesehatan PrabowoSubianto yang dalam keadaan baik-baik saja.
"Alhamdullilah beliau@prabowosehat walafiat, dan melaksanakan tugas sebagai Menhan sebagaimana mestinya," tulisnya.
Ketua Umum DPP Partai Gerindra Prabowo Subianto meminta masyarakat bersabar dan melihat pelaksanaan dari UU Cipta Kerja.
Prabowo yang juga Menteri Pertahanan mengatakan, apabila pelaksanaan dari UU Cipta Kerja ini tidak baik, masyarakat dapat melakukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Cobalah kita sabar kita atasi dulu, kita coba, kalau UU (Cipta Kerja) ini tidak bagus, pelaksanaannya tidak baik, bawalah ke judicial review ke MK," kata Prabowo dalam wawancara khusus yang dirilis DPP Gerindra, Senin (12/10/2020).
"Sudah berkali-kali kok dalam sejarah terjadi. Jadi marilah kita berpikir dengan tenang, dengan sehat, dengan kekeluargaan," sambungnya.
Prabowo menjelaskan, dalam UU Cipta Kerja terdapat 11 klaster di antaranya ketenagakerjaan, penyederhanaan perizinan tanah, persyaratan investasi, kemudahan dan perlindungan UMKM, pengenaan sanksi, administrasi pemerintahan, kemudahan proyek pemerintah, dukungan riset dan inovasi hingga kawasan ekonomi khusus.
Ke-11 klaster tersebut, kata Prabowo disederhanakan agar mengangkat pertumbuhan ekonomi.
"Tanpa pertumbuhan tidak mungkin ada perbaikan kehidupan ekonomi, dan dengan demikian kehidupan buruh akan tambah parah. Jadi memang kita paham, saya paham kesulitan buruh," ujarnya.
Prabowo juga mengatakan, permintaan dan tuntunan kelompok buruh terkait UU Cipta Kerja sudah terakomodir sebanyak 80 persen.
Menurut Prabowo, tuntunan kelompok buruh tidak bisa diakomodir karena adanya politik negara dan kebutuhan lain.
"Ya kita tidak bisa 100 persen, namanya politik negara, kadang-kadang kita harus mengerti kita harus, kadang-kadang ada kebutuhan ini itu, ada keperluan, ya kan, kita butuh investasi dari mana-mana," ucapnya.
Lebih lanjut, Prabowo mengatakan, pemerintah memahami, kesulitan para buruh di masa pandemi Covid-19 yang mengguncang ekonomi Indonesia.
Menurut Prabowo, pemerintah memiliki niat untuk mengatasi hambatan-hambatan ekonomi tersebut agar kembali bangkit.
"Pesiden selalu membela rakyat kecil. stimulus semua maksudnya itu," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo meminta masyarakat yang keberatan dengan Undang-Undang Cipta Kerja untuk mengajukan mengajukan gugatan ke MK.
"Jika masih ada ketidakpuasan terhadap UU Cipta Kerja, silakan ajukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi," kata Jokowi dalam konferensi pers virtual dari Istana Kepresidenan, Bogor, Jumat (9/10/2020).
Jokowi menegaskan bahwa melakukan uji materi ke MK atas suatu UU merupakan langkah yang sesuai sistem tata negara di Indonesia.