Fotokita.net - KKB Papua bikin ulah lagi, aktivis Veronica Koman makin berani komentari aksi keji usai cicilan pengembalian beasiswa LPDP dilunasi.
Kelompok kriminal bersenjata (KKB) kembali berulah di Kabupaten Intan Jaya, Papua, Kamis (17/9/2020).
Pada Kamis pagi sekitar pukul 10.50 WIT, KKB membacok pengemudi ojek bernama Badawi (49) dengan menggunakan parang hingga lengan kirinya putus.
Karena pendarahan hebat, korban meninggal dunia di lokasi kejadian, yaitu di belakang SD YPPK Santo Mikael Kampung Bilogai, Distrik Sugapa, Kabupaten Intan Jaya.
Jenazah korban dibawa masyarakat, TNI, dan Polri ke puskesmas terdekat.
"Kejadian ini hanya berselang tiga hari dengan aksi biadab serupa terhadap dua tukang ojek yang hingga kini masih dirawat di RSUD Timika dan RSMM Timika," kata
Kepala Penerangan Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Kogabwilhan) III, Kolonel Czi IGN Suriastawa dalam keterangan tertulis, Kamis malam.
Kemudian siang harinya sekitar pukul 14.20 WIT, KKB kembali berulah dengan mengadang Babinsa yang sedang dalam perjalanan membawa logistik.
Hal itu mengakibatkan anggota TNI bernama Serka Sahlan meninggal dunia akibat luka tembak.
Jenazah korban kemudian dibawa ke Puskesmas Bilogai oleh rekan-rekan Babinsa Koramil Persiapan Hitadipa.
Suriastawa mengatakan, kekejaman KKB di wilayah Intan Jaya akhir-akhir ini memang meningkat dan menyasar ke masyarakat sipil.
Setelah melancarkan aksi keji, justru mereka menyebarkan fitnah melalui akun media sosial dengan mengatakan bahwa korban adalah anggota TNI/ Polri yang menyamar menjadi pegemudi ojek.
Dia berpesan kepada masyarakat untuk tetap tenang, tetapi selalu waspada.
Suriastawa mengimbau gerombolan kriminal yang sering melancarkan aksi teror untuk menghentikan kekejaman mereka demi kedamaian dan kesejahteraan masyarakat Papua.
KKB Papua
"Marilah bersama-sama membangun Papua yang damai dan sejahtera," ujar Suriastawa.
Sebelumnya diberitakan, anggota KKB menembak dua pengemudi ojek pangkalan di Kabupaten Intan Jaya, Papua, Senin (14/9/2020).
Penembakan dilakukan di waktu berbeda, tetapi di lokasi yang sama. Kedua korban bernama Laode Anas (34) yang terkena tembakan di lengan kanan, dan Fatur Rahman (23) yang mengalami luka sabetan senjata tajam di bagian dahi dan hidung, serta perut menderita luka tembak.
Laode Anas menjadi korban pertama yang diserang KKB sekitar pukul 11.15 WIT.
Saat itu korban yang baru saja mengantar penumpang ke Kampung Titigi berniat kembali ke Sugapa.
Anggota KKB Papua di Kabupaten Puncak Minta Berdamai
Namun, di perjalanan pulang, korban ditembaki KKB. Fatur Rahman menjadi korban kedua yang terjadi sekitar pukul 11.20 WIT.
Fatur juga baru kembali dari Kampung titigi ke Distrik Sugapa dengan membawa penumpang. Di perjalanan korban ditembaki dari ketinggian.
Tim Solidaritas Ebamukai untuk Veronica Koman menitipkan pengembalian dana beasiswa aktivis HAM tersebut kepada pihak Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
Salah satu anggota tim, Markus Haluk mengatakan, pihaknya sekaligus mengembalikan Bendera Merah Putih, status otonomi khusus yang disimbolkan dengan salinan Undang-Undang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.
Tim juga mengembalikan dana otsus secara simbolis berupa uang receh sebesar Rp 1 juta.
"Kami akhirnya menyerahkan pengembalian beasiswa, bendera, status otsus, dan dana otsus ke Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan untuk dititipkan kepada Pak Mahfud MD," kata Markus yang sekaligus Direktur Eksekutif United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) melalui keterangan tertulis, Kamis (17/9/2020).
"Karena beliau sudah menanyakan perihal beasiswa Veronica Koman sejak tahun lalu," ujar Markus.
Awalnya, tim tersebut menyambangi kantor Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Kementerian Keuangan untuk mengembalikan dana beasiswa Veronica Koman.
Diketahui, LPDP menagih uang beasiswa tersebut lantaran Veronica dinilai tidak memenuhi kewajiban untuk kembali dan berkarya di Indonesia.
Dana beasiswa tersebut diterima Veronica untuk menempuh jenjang pendidikan master di Australian National University pada 2016.
Markus mengaku pihaknya telah mengirimkan permohonan audiensi singkat dengan LPDP pada Senin (14/9/2020).
Namun, tim belum mendapat respons dari LPDP terkait permohonan itu. Saat menyambangi kantor LPDP pada Rabu (16/9/2020) kemarin, ia mengatakan bahwa kantor tersebut tutup.
Baca Juga: Selain Syekh Ali Jaber, Berikut Daftar Kejadian Penyerangan Ulama, Ada yang Sampai Meninggal Dunia
Maka dari itu, tim yang diwakili mantan tahanan politik Ambrosius Mulait dan Dano Tabuni, serta didampingi pengacara HAM Michael Himan, menuju kantor Kemenkeu. Namun, setibanya di kantor Kemenkeu, tim juga mengalami kendala.
"Aparat yang berjaga menolak memfasilitasi kami dengan beralasan bahwa semua staf Kemenkeu sudah pulang," ucap Markus. Maka dari itu, tim akhirnya menyerahkan pengembalian beasiswa ke kantor Kemenko Polhukam.
Veronica Koman
Dengan begitu, menurut Markus, dana beasiswa Veronica Koman telah lunas dibayarkan.
Tim tersebut melakukan penggalangan untuk mengumpulkan dana beasiswa yang ditagih sebesar Rp 773,87 juta.
Dana disebutkan berasal dari sumbangan sukarela rakyat Papua dan rekan solidaritas internasional.
Markus menyebutkan, penggalangan dilakukan secara daring, mendirikan posko, atau penggalangan di jalan.
"Upaya penggalangan dana ini pernah dibubarkan paksa sebanyak dua kali oleh kepolisian yakni di Nabire dan Jayapura," ucapnya.
Secara terpisah, menurut salah satu anggota tim, Ambrosius Mulait, pengumpulan dan pengembalian dana itu dilakukan karena rakyat Papua merasa Veronica Koman telah berjasa dalam mengadvokasi kasus-kasus yang terjadi di Papua.
Sebelumnya, dalam penjelasan Veronica, ia mengaku telah kembali ke Indonesia pada September 2018 setelah menyelesaikan program master.
Ejek Pemerintah Indonesia yang Disebut Ingin 'Bungkam' Dirinya, Borok Veronica Koman Malah Dibongkar dengan Gamblang oleh LPDP
Di Indonesia, Veronica kembali berkecimpung dalam bidang advokasi HAM. Misalnya, bergabung dengan Perkumpulan Advokat Hak Asasi Manusia untuk Papua (PAHAM Papua) yang berbasis di Jayapura.
Kemudian, memberi bantuan hukum secara cuma-cuma atau pro-bono dalam tiga kasus yang melibatkan aktivis Papua di Timika.
Baca Juga: Penumpang Commuter Line Dilarang Pakai Masker Scuba dan Buff, Ahli Jelaskan Alasannya
Lalu, Veronica Koman terbang ke Australia dengan visa tiga bulan. Kedatangannya untuk menghadiri wisuda yang digelar pada Juli 2019.
Setelah itu dia tersandung kasus hukum hingga masuk dalam daftar orang yang diburu polisi.
Diketahui, Veronica ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Timur atas tuduhan menyebarkan konten berita bohong atau hoaks dan provokatif terkait kerusuhan Papua dan Papua Barat pada 4 September 2019.
Veronica merasa, penagihan beasiswanya tersebut sebagai bentuk hukuman finansial.
“Pemerintah Indonesia menerapkan hukuman finansial sebagai upaya terbaru untuk menekan saya berhenti melakukan advokasi HAM Papua,” ucap Veronica Koman melalui keterangan tertulis, Kamis (13/8/2020).
Bantahan LPDP
LPDP telah membantah pernyataan Veronica yang mengatakan sudah sempat kembali ke Indonesia pada September 2018.
LPDP menyatakan, Veronica kembali ke Indonesia pada 2018 bukan sebagai seorang alumni, melainkan masih berstatus penerima beasiswa atau awardee.
"VKL lulus pada Juli 2019 dan baru melaporkan kelulusan pada aplikasi sistem monitoring dan evaluasi LPDP pada tanggal 23 September 2019 namun belum disampaikan secara lengkap," tulis LPDP.
LPDP lalu menerbitkan Surat Keputusan Direktur Utama tentang Sanksi Pengembalian Dana Beasiswa LPDP sebesar Rp 773,87 juta pada 24 Oktober 2019.
Beberapa bulan setelahnya, Surat Penagihan Pertama dilayangkan ke Veronica.
Menurut LPDP, Veronica mengajukan Metode Pengembalian Dana Beasiswa dengan cicilan 12 kali pada 15 Februari 2020.
Pada April 2020, Veronica tercatat sudah melakukan pembayaran cicilan pertama, dengan nominal sebesar Rp 64,5 juta.
Namun, sampai dengan tanggal 15 Juli 2020, Veronica tercatat belum melanjutkan pembayaran cicilan pengembalian dana beasiswa tersebut.
(Kompas.com)