Foto Diduga Dokter Dihukum Nyapu Jalan Jadi Viral, Sherina Munaf Lontarkan Komentar Menohok, Tapi Polisi Ngotot Terapkan Aturan Ini

Kamis, 17 September 2020 | 18:19
Twitter @AhauwLim

Sosok diduga dokter dihukum polisi menyapu jalan.

Fotokita.net - Media sosial Twitter dan Instagram dihebohkan oleh foto sosok yang diduga dokter dihukum untuk menyapu jalan.

Menurut narasi yang beredar, sosok pria yang diduga dokter itu mendapatkan hukuman lantaran melepas masker di dalam mobil.

Padahal pria yang tampak mengenakan seragam rumah sakit itu berkendara seorang diri.

Sosok diduga dokterdihukum sanksi sosialsaat terjaring operasi yustisi Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBBoleh petugas kepolisian karena tidak menggunakan maskersaat mengemudi.

Peristiwa itu diunggah oleh akun twitter @AhauwLim pada 16 September 2020, dalam foto tersebut terlihat seorang dokter harus menyapu jalan saat masih mengenakan baju kerja.

Baca Juga: Jokowi Sudah Ingatkan Anies Lakukan Hal Ini, Nikita Mirzani Blak-blakan Bilang Begini Gegara Kesal Sang Gubernur Terapkan PSBB Jakarta: Coba Tahajud Pak

Dalam keterangannya, @AhauwLim menjelaskan bahwa dokter tersebut baru pulang kerja namun terjaring operasi yustisi PSBB karena tidak menggunakan masker saat menyetir mobil sendirian.

"Dokter pulang kerja, nyetir sendiri, gak pake masker, disuruh nyapu jalan. Logika?," cuit @AhauwLim, Kamis (17/9/2020).

Baca Juga: PSBB Total Jakarta Jalan Terus, Jokowi Ternyata Sudah Panggil Anies Buat Lakukan Hal Ini

Foto itu sontak menimbulkan berbagai reaksi dari pengguna media sosial, termasuk dari penyanyi ternama Sherina Munaf dan Gus Nadir.

Sherina Munaf mengatakan di matanya masuk akal apabila sosok tersebut melepas maskernya di dalam mobil.

"Sendirian nyetir, kendaraan sendiri pula, ya masuk akal aja lepas masker,"tulis Sherina Munaf dikutip TribunJakarta.com dari Twitter, pada Kamis (17/9/2020).

Baca Juga: Anies Sebut Pemerintah Pusat Dukung Keputusan PSBB Total di Jakarta, Begini Respons Kepala Daerah, Dari Bima Arya Hingga Ridwan Kamil

Pemain film Petualangan Sherina itu menyarankan sebaiknya aparat penegak hukum memahami suatu aturan secara kritis.

"Aturan dipahami secara kritis, bukan kata per kata semata dijalani tanpa konteks,"tulis Sherina Munaf.

Sherina Munaf berharap tak ada lagi kasus seperti yang dialami si dokter.

Baca Juga: Tulari 10 Pejabat NTT Covid-19, Begini Kabar Terkini Menteri KKP Edhy Prabowo Usai Sempat Masuk ICU

Twitter Sherina Munaf

Sherina Munaf berharap tak ada lagi kasus seperti yang dialami si dokter.

"Mudah-mudahan aparat berangkat dari niat baik untuk memastikan aturan ditaati, tapi harus diakui blunder dalam eksekusinya,"sambung Sherina Munaf.

Sementara itu Gus Nadir mengungkapkan pendapat yang serupa dengan Sherina Munaf.

"Aturan itu mesti logis. Orang lagi setir sendiri di mobil kaca tertutup pakai AC - nggak pakai masker, kok kena denda,"kicau Gus Nadir.

Baca Juga: Videonya Bikin Geger Netizen, Begini Motif Emak-emak di Sumedang Sengaja Gunting Bendera Merah Putih di Depan Anaknya

Gus Nadir kemudian membandingkan dengan peraturan yang memperbolehkan konser musik saat kampanye.

"Konser musik saat kampanye pilkada malah dibolehkan.

Nggak jelas di mana dan kapan harus tegas menegakkan aturan. Wolak-walik,"tulis Gus Nadir.

Twitter Gus Nadir

Gus Nadir kemudian membandingkan dengan peraturan yang memperbolehkan konser musik saat kampanye.

Menanggapi hal ini, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, para petugas di lapangan hanya menjalankan aturan yang tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya dan Pengendalian Covid-19.

"Pasal 4 Pergub 79/2020, Kewajiban menggunakan masker yang menutupi hidung mulut dan dagu ketika menggunakan kendaraan bermotor," kata Sambodo saat dihubungi Suara.com, Kamis (17/9/2020).

Dia menjelaskan Pergub tersebut berlaku bagi semua orang yang menggunakan kendaraan bermotor tanpa terkecuali.

Baca Juga: Mbak You Sudah Ingatkan Adanya Orang Ketiga, Aurel Mendadak Unggah Foto Cemberut Hingga Dibalas Sindiran Atta Halilintar, Putus?

"Di dalam pergub tersebut tidak disebutkan ada pengecualian apabila menggunakan kendaraan sendirian," jelasnya.

Meski begitu, Sambodo menyebut pihaknya akan melakukan evaluasi lanjutan dengan beberapa pihak terkait pelaksanaan operasi yustisi di lapangan.

"Tapi kedepan ini menjadi bahan evaluasi bagi kami, kita lihat bagaimana situasi di lapangan," pungkasnya.

Kompas.com

Ilustrasi razia. PSBB Jakarta makin ketat

Bagaimana aturan penggunaan masker?

Aturan PSBB pengetatan diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 88 tahun 2020 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 33 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta.

Dalam Pasal 18 Ayat 4 Pergub itu disebutkan, setiap warga wajib menggunakan masker selama berada di dalam kendaraan pribadi.

"Pengguna kendaraan mobil penumpang pribadi diwajibkan untuk mengikuti ketentuan menggunakan masker di dalam kendaraan," bunyi keterangan dalam pasal tersebut.

Baca Juga: Bikin Sedih, Selain Ade Firman Hakim, 6 Artis Kondang Ini Meninggal Dunia di Usia 30-an Tahun, Ada yang Saat Tidur Hingga Hamil

Selanjutnya, aturan penerapan sanksi denda diatur dalam Pergub Nomor 79 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Dalam Pasal Pergub 79 tahun 2020, setiap warga yang berkegiatan di luar rumah, berinteraksi dengan orang yang belum diketahui kondisi kesehatannya, atau berada di dalam kendaraan wajib mengenakan masker dengan benar yakni menutupi hidung, mulu, dan dagu.

Baca Juga: Dicibir Soal Pertamina Rugi Rp 11 Triliun, Ahok Mendadak Marah Karena Curiga Hal Ini: Nanti Saya Emosi Laporin ke Presiden Apa...

"Setiap orang yang tidak menggunakan masker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dikenakan sanksi kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 60 menit atau denda administratif paling banyak sebesar Rp 250.000," bunyi Pasal 5 Pergub Nomor 79 tahun 2020.

Sebagaimana diketahui, PSBB pengetatan diberlakukan selama dua pekan mulai 14 hingga 27 September 2020.

Baca Juga: Penumpang Commuter Line Dilarang Pakai Masker Scuba dan Buff, Ahli Jelaskan Alasannya

Keputusan itu diambil setelah mempertimbangkan sejumlah faktor, di antaranya ketersediaan tempat tidur rumah sakit yang hampir penuh dan tren kasus aktif yang kembali meningkat selama bulan September.

PSBB pengetatan diharapkan mampu mengendalikan penyebaran virus corona tipe 2 (SARS-CoV-2) penyebab Covid-19.

(Suara.com/TribunJakarta.com)

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma