Fotokita.net - Media sosial Twitter dan Instagram dihebohkan oleh foto sosok yang diduga dokter dihukum untuk menyapu jalan.
Menurut narasi yang beredar, sosok pria yang diduga dokter itu mendapatkan hukuman lantaran melepas masker di dalam mobil.
Padahal pria yang tampak mengenakan seragam rumah sakit itu berkendara seorang diri.
Sosok diduga dokterdihukum sanksi sosialsaat terjaring operasi yustisi Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBBoleh petugas kepolisian karena tidak menggunakan maskersaat mengemudi.
Peristiwa itu diunggah oleh akun twitter @AhauwLim pada 16 September 2020, dalam foto tersebut terlihat seorang dokter harus menyapu jalan saat masih mengenakan baju kerja.
Dalam keterangannya, @AhauwLim menjelaskan bahwa dokter tersebut baru pulang kerja namun terjaring operasi yustisi PSBB karena tidak menggunakan masker saat menyetir mobil sendirian.
"Dokter pulang kerja, nyetir sendiri, gak pake masker, disuruh nyapu jalan. Logika?," cuit @AhauwLim, Kamis (17/9/2020).
Baca Juga: PSBB Total Jakarta Jalan Terus, Jokowi Ternyata Sudah Panggil Anies Buat Lakukan Hal Ini
Foto itu sontak menimbulkan berbagai reaksi dari pengguna media sosial, termasuk dari penyanyi ternama Sherina Munaf dan Gus Nadir.
Sherina Munaf mengatakan di matanya masuk akal apabila sosok tersebut melepas maskernya di dalam mobil.
"Sendirian nyetir, kendaraan sendiri pula, ya masuk akal aja lepas masker,"tulis Sherina Munaf dikutip TribunJakarta.com dari Twitter, pada Kamis (17/9/2020).
Pemain film Petualangan Sherina itu menyarankan sebaiknya aparat penegak hukum memahami suatu aturan secara kritis.
"Aturan dipahami secara kritis, bukan kata per kata semata dijalani tanpa konteks,"tulis Sherina Munaf.
Sherina Munaf berharap tak ada lagi kasus seperti yang dialami si dokter.
Baca Juga: Tulari 10 Pejabat NTT Covid-19, Begini Kabar Terkini Menteri KKP Edhy Prabowo Usai Sempat Masuk ICU

:quality(100)/photo/2020/09/17/740388588.jpg)
Sherina Munaf berharap tak ada lagi kasus seperti yang dialami si dokter.
"Mudah-mudahan aparat berangkat dari niat baik untuk memastikan aturan ditaati, tapi harus diakui blunder dalam eksekusinya,"sambung Sherina Munaf.
Sementara itu Gus Nadir mengungkapkan pendapat yang serupa dengan Sherina Munaf.
"Aturan itu mesti logis. Orang lagi setir sendiri di mobil kaca tertutup pakai AC - nggak pakai masker, kok kena denda,"kicau Gus Nadir.
Gus Nadir kemudian membandingkan dengan peraturan yang memperbolehkan konser musik saat kampanye.
"Konser musik saat kampanye pilkada malah dibolehkan.
Nggak jelas di mana dan kapan harus tegas menegakkan aturan. Wolak-walik,"tulis Gus Nadir.
Gus Nadir kemudian membandingkan dengan peraturan yang memperbolehkan konser musik saat kampanye.
Menanggapi hal ini, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, para petugas di lapangan hanya menjalankan aturan yang tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya dan Pengendalian Covid-19.
"Pasal 4 Pergub 79/2020, Kewajiban menggunakan masker yang menutupi hidung mulut dan dagu ketika menggunakan kendaraan bermotor," kata Sambodo saat dihubungi Suara.com, Kamis (17/9/2020).
Dia menjelaskan Pergub tersebut berlaku bagi semua orang yang menggunakan kendaraan bermotor tanpa terkecuali.
"Di dalam pergub tersebut tidak disebutkan ada pengecualian apabila menggunakan kendaraan sendirian," jelasnya.
Meski begitu, Sambodo menyebut pihaknya akan melakukan evaluasi lanjutan dengan beberapa pihak terkait pelaksanaan operasi yustisi di lapangan.
"Tapi kedepan ini menjadi bahan evaluasi bagi kami, kita lihat bagaimana situasi di lapangan," pungkasnya.
Ilustrasi razia. PSBB Jakarta makin ketat
Bagaimana aturan penggunaan masker?
Aturan PSBB pengetatan diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 88 tahun 2020 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 33 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta.
Dalam Pasal 18 Ayat 4 Pergub itu disebutkan, setiap warga wajib menggunakan masker selama berada di dalam kendaraan pribadi.
"Pengguna kendaraan mobil penumpang pribadi diwajibkan untuk mengikuti ketentuan menggunakan masker di dalam kendaraan," bunyi keterangan dalam pasal tersebut.
Selanjutnya, aturan penerapan sanksi denda diatur dalam Pergub Nomor 79 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Dalam Pasal Pergub 79 tahun 2020, setiap warga yang berkegiatan di luar rumah, berinteraksi dengan orang yang belum diketahui kondisi kesehatannya, atau berada di dalam kendaraan wajib mengenakan masker dengan benar yakni menutupi hidung, mulu, dan dagu.
"Setiap orang yang tidak menggunakan masker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dikenakan sanksi kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 60 menit atau denda administratif paling banyak sebesar Rp 250.000," bunyi Pasal 5 Pergub Nomor 79 tahun 2020.
Sebagaimana diketahui, PSBB pengetatan diberlakukan selama dua pekan mulai 14 hingga 27 September 2020.
Baca Juga: Penumpang Commuter Line Dilarang Pakai Masker Scuba dan Buff, Ahli Jelaskan Alasannya
Keputusan itu diambil setelah mempertimbangkan sejumlah faktor, di antaranya ketersediaan tempat tidur rumah sakit yang hampir penuh dan tren kasus aktif yang kembali meningkat selama bulan September.
PSBB pengetatan diharapkan mampu mengendalikan penyebaran virus corona tipe 2 (SARS-CoV-2) penyebab Covid-19.
(Suara.com/TribunJakarta.com)