Fotokita.net - ProgramBantuan Rp 600 ribu tak ditunda, apalagi dibatalkan. Pemerintah telah memastikan jadwal transfer subsidi gaji ke rekening karyawan dan pegawai honorer.
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia ( KSPI) meminta kepada pemerintah agar jangan menunda terlalu lama penyaluran bantuan subsidi gaji sebesar Rp 600.000 per bulan.
Subsidi gaji ini akan diberikan kepada 15,7 juta pekerja swasta maupun pegawai pemerintahan non-pegawai negeri sipil (PNS).
"Iya (tidak masalah tertunda), asal jangan terlalu lama. Karena seperti yang Presiden Jokowi bilang agar serapan anggaran selama Covid-19 harus maksimal," kata Presiden KSPI Said Iqbal, Selasa (25/8/2020).
Pasalnya, menurut Iqbal, apabila subsidi gaji pada akhirnya tidak disalurkan secara cepat sesuai komitmen pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan, maka dianggap gagal menjalani program dari Presiden Joko Widodo.
"Kalau berlarut-larut maka Menaker gagal menjalankan program Presiden," ujarnya.
Baca Juga: Pencairan Bantuan Rp 600 Ribu Ditunda, Lantas Bagaimana Nasib Subsidi Gaji Guru Honorer?
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji tidak diundur, apalagi dibatalkan.
Menurutnya, pemerintah sudah memiliki rencana penyaluran uang sebesar Rp 600.000 per bulan kepada pekerja yang gajinya di bawah Rp 5 juta rupiah tersebut.
"Subsidi upah sebenarnya bukan diundur, apalagi dibatalkan. Memang kami menargetkan akhir bulan Agustus 2020 mulai ditransfer," ujar Menaker melalui keterangan tertulis, Jakarta, Selasa (25/8/2020).