Fotokita.net-Publik tahu suami Sarwendah ini memiliki banyak gerai ayam goreng bernama Geprek Bensu yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.
Tak hanya itu, Ruben Onsu juga memiliki berbagai macam restoran hingga kedai kopi di beberapa kota.
Selain sukses di bidang entertaiment, Ruben Onsu juga menggeluti bisnis kulinernya.
Namun, dalam masa-masa sulit akibat pandemi Covid-19, usaha Ruben telah mengalami penurunan yang signifikan.
Presenter kondang tersebut harus menutup sementara bisnisnya lantaran terus mengalami kerugian.
Bahkan dirinya juga harus mengurangi jumlah pegawai karena tak sanggup menggaji para karyawannya.
Geprek Bensu
Ungkapan tersebut telah disampaikan langsung oleh Ruben Onsu pada kalal Youtube ESGE ENTERTAINMENT, Rabu (20/5/2020).
"Dalam situasi seperti ini saya mengikuti peraturan pemerintah yang ada, jadi pengurangan karyawan itu pasti ada dan ini dialami juga oleh banyak perusahaan," kata Ruben.
Ruben pun turun prihatin dengan keadaan yang menimpa seluruh orang di dunia.
3 produk baru dari Geprek Bensu yang direview YouTuber Anak Kuliner
"Saya memberikan semangat untuk semua yang memiliki usaha, tetap semangat pecaya kalau kita bisa bangkit," imbun Ruben.
Dirinya berharap agar wabah virus ini segera berakhir karena banyak sekali yang menjadi dampaknya.
Dalam unggahan tersebut, Ruben juga mengatakan bahwa ia tetap memberikan THR (Tunjangan Jari Raya) pada karyawannya dengan uang pribadi.
"Ada beberapa yang pakai uang pribadi ya udah saya hanya bisa lakukan itu agar mereka bisa bernapas di hari raya ini," lanjutnya lagi.
Selain bisnis kulinernya yang turun drastis, Ruben Onsu kembali harus terima kenyataan.
Ia dinyatakan kalah dalam urusanpendaftaran merek dagang Bensu yang diajukan sebelumnya.
Awalnya pada 25 September 2018, Ruben mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat karena nama "Bensu" yang ia gunakan untuk merek bisnis ayam gepreknya memiliki kesamaan dengan merek dagang lain.
Namun, perkara bernomor48/Pdt.Sus-HKI/Merek/2018/PN Niaga Jkt.Pst itu ditolak majelis hakim pada 7 Februari 2019.
Ruben lalu mengajukan gugatan lagi pada Agustus 2019 yang kini ditolak oleh Mahkamah Agung.
Terkait hal tersebut, Kompas.com telah menghubungi kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, namun belum mendapat respons.
Mahkamah Agung (MA) memerintahkan Direktorat Jenderal Hak dan Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI) membatalkan pendaftaran merek dagang Bensu yang diajukan pembawa acara Ruben Onsu.
Hal itu tertuang dalam surat putusan Mahkamah Agung RI terkait gugatan Ruben atas merek Bensu, dikutip Kompas.com dari laman resmi Direktori PutusanMahkamah AgungRI, Kamis (11/6/2020).
"Memerintahkan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia cq. Direktorat Jenderal Hak Dan Kekayaan Intelektual cq. Direktorat Merek Dan Indikasi Geografis (in casu Turut Tergugat Rekonpensi) untuk melaksanakan pembatalan merek-merek atas nama RUBEN SAMUEL ONSU tersebut di atas, yaitu dengan mencoret pendaftaran merek-merek tersebut dari Indonesia Daftar Merek, dengan segala akibat hukumnya," bunyi putusan MA tersebut. Perintah itu seiring putusan Mahkamah Agung yang menolak gugatan Ruben Onsu terkait perkara Hak Kekayaan Intelektual merek Bensu. "DALAM EKSEPSI: Menyatakan Eksepsi Tegugat I tidak dapat diterima. DALAM POKOK PERKARA: Menolak Gugatan Penggugat RUBEN SAMUEL ONSU tersebut untuk seluruhnya," bunyi hasil putusan tersebut.
Karena itu, majelis hakim menyatakan permohonan enam merek dagang Geprek Bensu yang sebelumnya diajukan Ruben Onsu dibatalkan.
Sebab, dinilai menyerupai nama atau singkatan nama badan hukum penggugat rekonpensi (gugatan balik) dalam hal ini,PT Ayam Geprek Benny Sujono.
Bersamaan dengan itu, MA mengabulkan gugatan balasan atau rekonsepsi PT Ayam Geprek Benny Sujono, untuk sebagian.
Ruben Onsu Sarapan dengan Menu Baru Geprek Bensu
Lebih lanjut, hakim juga menyatakan bahwa PT Ayam Geprek Benny Sujono merupakan pemilik dan pemakai pertama yang sah atas merek "I AmGeprek Bensu".
Putusan perkara tersebut dibacakan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Senin, 13 Januari 2020.
Sebelumnya, Ruben mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 23 Agustus 2019 dengan nomor perkara 57/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst. Sementara pihak tergugat adalah PT Ayam Geprek Benny Sujono.