Fotokita.net - YouTuber Ferdian Paleka ditangkap oleh pihak Satreskrim Polrestabes Bandung dan Ditreskrimum Polda Jabar, Jumat (8/5/2020).
YouTuber itu dibekuk tanpa perlawanan di Kilometer 19 Tol Jakarta-Merak. Mengenai dugaan ada anggota keluarga yang turut terlibat membantu pelarian, Ferdian Paleka menyatakan ayahnya justru sempat memintanya menyerahkan diri.
Ferdian mengatakan, tidak mendengarkan saran ayahnya untuk mendatangi kantor polisi dan menyerahkan diri.
Padahal sang ayah, kata Ferdian, sempat memintanya menyerahkan diri. Alasannya, ia panik dan takut.
"Ayah saya menyarankan saya menyerahkan diri, saya panik saya takut karena banyak orang berdatangan ke rumah orangtua saya jadi saya memilih kabur," kata Ferdian, seperti dilansir Kompas TV.
Semenjak melakukan aksi prank pada Kamis (30/4/2020) dini hari sekitar pukul 01:30 WIB, Ferdian Paleka seolah menghilang.
Polisi beserta pihak RT dan RW sempat mendatangi rumah Ferdian di daerah Baleendah, namun Ferdian tak ada di lokasi.
Menurut keterangan polisi, saat didatangi, orangtuanya Ferdian berjanji akan mengantarkan Ferdian ke kantor polisi untuk menyerahkan diri.
Usai berstatus tersangka atas kasus video pranksembako berisi sampah, Ferdian Paleka (21), M Aidil (21), dan Tubagus Fadilah (20) akhirnya dibebaskan dari tahanan.
Sebab, para korban video prankitu telah mencabut laporan mereka sehingga proses hukum dihentikan.
Namun, Ferdian Paleka akan kembali dipanggil sewaktu-waktu oleh pihak kepolisian.
Bukan sebagai tersangka, lantas atas kasus apa Ferdian Paleka berencana kembali dipanggil?
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polrestabes Bandung AKBP Indragiri mengemukakan, saat ditahan, Ferdian Paleka sempat mengalami perundungan. Indragiri memastikan kasus itu terus akan diproses.
"Ya, seperti kita ketahui bersama bahwa kasus perundungan yang sebelumnya itu kita proses juga," ujar dia di Mapolrestabes Bandung, Kamis (4/6/2020).
Ferdian sewaktu-waktu dapat dipanggil kembali. "Kita nantinya akan memanggil yang bersangkutan sebagai saksi," tutur Indragiri.
Namun, di sisi lain, Ferdian mengatakan, kasus perundungan itu telah diselesaikan. "Itu sudah selesai, enggak ada masalah lagi," kata Ferdian ketika dibebaskan, Kamis (4/6/2020).
Kuasa hukum Ferdian, Rohman Hidayat, pun menyatakan hal serupa. "Kami apresiasi setinggi-tingginya, kepada Polrestabes Bandung, kepada Pak Kapolres, kepada Pak Kasat, Kanit, dan jajarannya, yang bekerja keras dan merespons kejadian perundungan yang menimpa Ferdian sampai selesai," ucap dia.
Meski demikian, polisi telah menyatakan akan kembali memanggil Ferdian sebagai saksi untuk mengusut kasus ini hingga tuntas.
Seperti diketahui, medio Mei 2020, Ferdian Paleka dan teman-temannya dirundung oleh para tahanan lain di ruang tahanan Polrestabes Bandung.
Saat aksi perundungan berlangsung, seseorang merekam dengan ponsel. Dalam video perundungan, Ferdian dan rekannya dimasukkan ke tempat sampah.
Mereka juga disuruh melakukan push up dan scout jump dengan disaksikan tahanan lainnya.
Tak berhenti di situ, Ferdian diminta mengucapkan "Aing beledug (saya bodoh)" dan diikuti oleh dua teman Ferdian lainnya.
Kasus perundungan itu, juga membuka jalan polisi menemukan penyelundupan ponsel tahanan.
Kapolrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya saat itu mengatakan, perundungan Ferdian Paleka direkam oleh tahanan menggunakan ponsel.
Ponsel diduga diselundupkan melalui makanan kiriman. Dalam kejadian itu, Ulung menyita ponsel tahanan.
Sejumlah tahanan hingga anggota yang berjaga pun diperiksa. "HP sudah diamankan, kita sudah melakukan pemeriksaan kepada penjaga sampai ke tingkat atasnya. Untuk mempertanggungjawabkan kejadian ini," terang Ulung.
Saat itu pun, Ferdian dan rekannya sempat dipisahkan dari tahanan lainnya untuk menghindari kejadian serupa.
(Sumber: Kompas.com/Penulis: Kontributor Bandung, Agie Permadi)