Baru Saja Bebas dari Penjara, Ternyata YouTuber Ferdian Paleka Bakal Dipanggil Polisi: Ada Kasus Apa Lagi?

Sabtu, 06 Juni 2020 | 06:05
youtube/KOMPAS TV

YouTuber Ferdian Paleka minta maaf

Fotokita.net - YouTuber Ferdian Paleka ditangkap oleh pihak Satreskrim Polrestabes Bandung dan Ditreskrimum Polda Jabar, Jumat (8/5/2020).

YouTuber itu dibekuk tanpa perlawanan di Kilometer 19 Tol Jakarta-Merak. Mengenai dugaan ada anggota keluarga yang turut terlibat membantu pelarian, Ferdian Paleka menyatakan ayahnya justru sempat memintanya menyerahkan diri.

Ferdian mengatakan, tidak mendengarkan saran ayahnya untuk mendatangi kantor polisi dan menyerahkan diri.

Baca Juga: Sehabis Diserang Anak Buah Jokowi, Kini Anies Basewdan Disentil Sri Mulyani Gara-gara Alokasi Anggaran untuk Lakukan Hal Ini

Padahal sang ayah, kata Ferdian, sempat memintanya menyerahkan diri. Alasannya, ia panik dan takut.

Baca Juga: Gondok Pesonanya Sempat Pudar Gegara Ariel NOAH yang Dijuluki Lady Killer, Pengacara Kondang Ini Kegirangan Sehabis Dapat Kiriman Hadiah dari Tante Pemersatu Bangsa: 'Apa Karena Ariel Belum Punya Lambo?'

Tribun Jabar/Mega Nugraha

Youtuber Ferdian Paleka digelandang oleh petugas setelah berhasil diringkus oleh jajaran Polrestabes Bandung, Jumat (8/5/2020). Sebelumnya Ferdian Paleka sempat buron, setelah dijadikan tersangka oleh Polisi, akibat ulahnya melakukan aksi penipuan (prank) terhadap para waria di Bandung.

"Ayah saya menyarankan saya menyerahkan diri, saya panik saya takut karena banyak orang berdatangan ke rumah orangtua saya jadi saya memilih kabur," kata Ferdian, seperti dilansir Kompas TV.

Semenjak melakukan aksi prank pada Kamis (30/4/2020) dini hari sekitar pukul 01:30 WIB, Ferdian Paleka seolah menghilang.

Polisi beserta pihak RT dan RW sempat mendatangi rumah Ferdian di daerah Baleendah, namun Ferdian tak ada di lokasi.

Menurut keterangan polisi, saat didatangi, orangtuanya Ferdian berjanji akan mengantarkan Ferdian ke kantor polisi untuk menyerahkan diri.

Baca Juga: Sehabis Buron 4 Hari, YouTuber Sembako Isi Sampah Ferdian Paleka Akhirnya Dicokok Polisi di Daerah Ini. Begini Nasibnya Sekarang di Kantor Penegak Hukum: Jangankan Manusia, Hantu Pun Kita Kejar

Tribun Jabar/Mega Nugraha

Ferdian Paleka dan dua rekannya telah keluar dari Gedung Satreskrim Polrestabes Bandung pada Kamis (04/06/2020), usai ditahan sejak 8 Mei 2020 lalu

Usai berstatus tersangka atas kasus video pranksembako berisi sampah, Ferdian Paleka (21), M Aidil (21), dan Tubagus Fadilah (20) akhirnya dibebaskan dari tahanan.

Sebab, para korban video prankitu telah mencabut laporan mereka sehingga proses hukum dihentikan.

Namun, Ferdian Paleka akan kembali dipanggil sewaktu-waktu oleh pihak kepolisian.

Bukan sebagai tersangka, lantas atas kasus apa Ferdian Paleka berencana kembali dipanggil?

Baca Juga: Prediksi Soeharto Indonesia Bakal Hancur Pada 2020 Tak Terbukti, Ternyata Ekonomi Negara Kepulauan Ini Jauh Lebih Kuat Sekalipun Punya Utang Lebih Gede dari Malaysia. Begini Hitungannya

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polrestabes Bandung AKBP Indragiri mengemukakan, saat ditahan, Ferdian Paleka sempat mengalami perundungan. Indragiri memastikan kasus itu terus akan diproses.

"Ya, seperti kita ketahui bersama bahwa kasus perundungan yang sebelumnya itu kita proses juga," ujar dia di Mapolrestabes Bandung, Kamis (4/6/2020).

Ferdian sewaktu-waktu dapat dipanggil kembali. "Kita nantinya akan memanggil yang bersangkutan sebagai saksi," tutur Indragiri.

Baca Juga: Rekaman Foto Tentaranya Digebuk Habis Militer China Sengaja Disebarkan, India Langsung Bikin Kesepakatan dengan Antek Amerika: Negeri Tirai Bambu Terjepit?

instagram
instagram

Ferdian Paleka

Namun, di sisi lain, Ferdian mengatakan, kasus perundungan itu telah diselesaikan. "Itu sudah selesai, enggak ada masalah lagi," kata Ferdian ketika dibebaskan, Kamis (4/6/2020).

Kuasa hukum Ferdian, Rohman Hidayat, pun menyatakan hal serupa. "Kami apresiasi setinggi-tingginya, kepada Polrestabes Bandung, kepada Pak Kapolres, kepada Pak Kasat, Kanit, dan jajarannya, yang bekerja keras dan merespons kejadian perundungan yang menimpa Ferdian sampai selesai," ucap dia.

Meski demikian, polisi telah menyatakan akan kembali memanggil Ferdian sebagai saksi untuk mengusut kasus ini hingga tuntas.

Baca Juga: Bak Ketiban Rejeki Nomplok Sehabis Batal Jadi Menantu Ahmad Dhani, Gadis Cantik Ini Malah Sukses Gaet Cucu Pengusaha Tajir, Sering Bolak-balik Plesiran ke Luar Negeri

Seperti diketahui, medio Mei 2020, Ferdian Paleka dan teman-temannya dirundung oleh para tahanan lain di ruang tahanan Polrestabes Bandung.

Saat aksi perundungan berlangsung, seseorang merekam dengan ponsel. Dalam video perundungan, Ferdian dan rekannya dimasukkan ke tempat sampah.

Instagram/ @lamble_turah

Ferdian Paleka jadi tontonan napi lain di dalam lapas

Mereka juga disuruh melakukan push up dan scout jump dengan disaksikan tahanan lainnya.

Tak berhenti di situ, Ferdian diminta mengucapkan "Aing beledug (saya bodoh)" dan diikuti oleh dua teman Ferdian lainnya.

Baca Juga: Tercium Hubungan Buruk Antara Khofifah dan Risma di Tengah Pandemi, Netizen Makin Khawatir Lihat Kondisi Surabaya yang Menghitam di Peta Covid-19: 'Please, Stop Gelut!'

Kasus perundungan itu, juga membuka jalan polisi menemukan penyelundupan ponsel tahanan.

Kapolrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya saat itu mengatakan, perundungan Ferdian Paleka direkam oleh tahanan menggunakan ponsel.

Ponsel diduga diselundupkan melalui makanan kiriman. Dalam kejadian itu, Ulung menyita ponsel tahanan.

Baca Juga: Sepi Job Hingga Rela Jadi Tukang Cuci Piring Demi Nafkahi Keluarga, Aktor Senior Ini Tiba-tiba Bagikan Video Minta Pertolongan Pada Rumah Sakit, Ada Apa?

Sejumlah tahanan hingga anggota yang berjaga pun diperiksa. "HP sudah diamankan, kita sudah melakukan pemeriksaan kepada penjaga sampai ke tingkat atasnya. Untuk mempertanggungjawabkan kejadian ini," terang Ulung.

Saat itu pun, Ferdian dan rekannya sempat dipisahkan dari tahanan lainnya untuk menghindari kejadian serupa.

(Sumber: Kompas.com/Penulis: Kontributor Bandung, Agie Permadi)

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya