Fotokita.net - Berdasarkan data di situs web corona.jakarta.go.id, kasus positif pertama Covid-19 di Ibu Kota dilaporkan pada 3 Maret 2020.
Kala itu, ada tiga pasien yang dinyatakan positif Covid-19.
Sejak saat itu, pasien positif Covid-19 di Jakarta terus bertambah. Dalam periode tiga bulan atau hingga 31 Mei 2020, jumlah kumulatif kasus Covid-19 di Jakarta sebanyak 7.272 pasien.
Sepanjang Mei 2020, sejak 1 sampai 31 Mei, pasien yang dinyatakan positif Covid-19 sebanyak 3.134 orang.
Angka kasus Covid-19 pada Mei sedikit menurun dibandingkan April 2020. Dalam kurun waktu 1 sampai 30 April 2020, dilaporkan ada 3.397 orang yang terinfeksi virus corona.
Kasus positif Covid-19 sepanjang April 2020 ini tertinggi dibandingkan Mei dan Maret 2020. Bahkan, tambahan kasus tertinggi juga terjadi pada April 2020, tepatnya pada 16 April.
Ada 223 pasien positif Covid-19 yang dilaporkan kala itu. Sementara pada periode Maret 2020, total kasus positif Covid-19 di Jakarta sebanyak 741 pasien.
Kasus positif Covid-19 di Jakarta masih terus bertambah sejak kali pertama diumumkan 2 Maret 2020 hingga kini.
Pada Senin (1/6/2020) kemarin, kasus positif Covid-19 di Jakarta telah mencapai 7.383 pasien.
Dari total pasien yang terinfeksi virus corona tipe 2 (SARS-CoV-2) itu, 2.246 pasien dinyatakan telah sembuh, sementara 521 pasien meninggal dunia.
Tangkapan layar situs web corona.jakarta.go.id Grafik kenaikan kasus Covid-19 di Jakarta, pasien sembuh, dan pasien meninggal sepanjang Maret sampai Mei 2020.
Seiringnya bertambahnya kasus positif Covid-19 di Jakarta, grafik pasien yang dinyatakan sembuh dari penyakit tersebut juga terus menanjak.
Di Jakarta, pasien yang pertama kali sembuh dari Covid-19 tercatat pada 18 Maret 2020. Ada 13 pasien yang dinyatakan sembuh pada waktu itu.
Dalam kurun waktu 18 Maret hingga 31 Mei 2020, jumlah kumulatif pasien sembuh sebanyak 2.102 orang.
Pasien sembuh dari Covid-19 melonjak pada Mei 2020. Terhitung sejak 1 sampai 31 Mei, sebanyak 1.690 pasien dinyatakan telah sembuh.
Lonjakan tertinggi terjadi pada 12 Mei 2020, ada 426 pasien yang sembuh dari Covid-19.
Sementara sepanjang April 2020, pasien yang dinyatakan sembuh dari Covid-19 di Jakarta berjumlah 363 orang.
Pada 29 April 2020, jumlah kumulatif pasien yang dinyatakan sembuh untuk pertama kalinya melampaui jumlah kumulatif pasien meninggal.
Hingga 29 April, ada 412 pasien yang dinyatakan sembuh, sementara pasien meninggal berjumlah 381 orang.
Angka pasien sembuh pada April 2020 juga lebih tinggi dibandingkan bulan sebelumnya.
Sejak 18 sampai 31 Maret 2020, ada 49 pasien yang sembuh dari Covid-19. Hingga saat ini, grafik jumlah pasien sembuh di Jakarta masih naik turun.
Berbeda dengan grafik jumlah pasien sembuh, grafik angka kematian akibat Covid-19 di Jakarta cenderung stagnan.
Pasien positif Covid-19 di Jakarta yang pertama meninggal dilaporkan pada 3 Maret 2020, yakni satu pasien meninggal.
Sejak waktu kematian pasien pertama hingga 31 Mei 2020, ada 520 pasien positif Covid-19 yang meninggal dunia.
Khusus periode Mei 2020, ada 139 pasien yang meninggal dunia. Pasien yang meninggal tiap harinya, sepanjang Mei 2020, berkisar antara 1-12 orang.
Sementara sepanjang April 2020, total pasien yang meninggal dunia akibat Covid-19 di Jakarta sebanyak 297 orang, tertinggi dibandingkan Mei dan Maret 2020.
Jumlah pasien meninggal tertinggi pun terjadi pada April 2020, tepatnya 19 April, sebanyak 35 pasien meninggal. Sementara dalam kurun waktu 3 sampai 31 Maret, ada 84 pasien yang meninggal dunia akibat Covid-19 di Jakarta.
Meski pasien positif Covid-19 di Jakarta yang meninggal sampai 31 Mei 2020 berjumlah 520 orang, nyatanya, jenazah yang dimakamkan dengan prosedur pemakaman pasien Covid-19 hampir lima kali lipat lebih banyak.
Sejak awal Maret hingga 31 Mei 2020, tercatat ada 2.487 jenazah yang dimakamkan dengan prosedur pasien Covid-19.
Sepanjang Mei 2020, terhitung 1 sampai 31 Mei, ada 890 jenazah yang dimakamkan dengan prosedur pemakaman pasien Covid-19.
Sementara pada April 2020, sebanyak 1.241 jenazah dimakamkan dengan prosedur tersebut. Angka itu tertinggi dibandingkan data pada Mei dan Maret 2020.
Pada periode Maret 2020, ada 356 jenazah yang dimakamkan dengan prosedur pemakaman pasien Covid-19.
Ketua II Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 DKI Jakarta Catur Laswanto pernah mengatakan, jenazah yang dimakamkan dengan prosedur itu belum tentu merupakan pasien positif Covid-19.
Sebagian besar masih berstatus suspect (dicurigai) Covid-19, seperti orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP), karena belum dites atau hasil tes belum rilis saat meninggal.
"Ada orang-orang berstatus ODP, PDP, yang meninggal, sesuai protokol kesehatan, (jenazah) mereka harus diperlakukan sebagaimana (jenazah) orang-orang yang menderita Covid-19," kata Catur, Senin (6/4/2020).
Tingginya kasus Covid-19 di Jakarta pada April 2020 membuat Pemprov DKI Jakarta menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sejak 10 April 2020.
PSBB yang semula diterapkan hingga 23 April itu bahkan diperpanjang karena kasus Covid-19 di Ibu Kota masih terus bertambah.
"Data yang kami miliki menunjukkan bahwa pergerakan kasus positif Covid-19 masih terus bertambah dan kecepatannya relatif tetap," ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan keputusan perpanjangan masa PSBB, Rabu (22/4/2020). PSBB tahap kedua berlaku pada 24 April sampai 21 Mei 2020.
Setelah itu, Anies kembali memperpanjang PSBB selama dua pekan, meskipun pergerakan virus corona di Jakarta mulai terkendali, berdasarkan data tingkat penularan Covid-19.
Anies berharap PSBB tahap ketiga menjadi PSBB penghabisan di Ibu Kota. Dia meminta warga makin disiplin untuk tetap berada di rumah selama masa PSBB. PSBB tahap ketiga ini akan berakhir pada 4 Juni 2020.
"Jakarta akan menambah PSBB selama 14 hari mulai 22 Mei sampai 4 Juni. Ini akan bisa jadi PSBB penghabisan jika kita disiplin," kata Anies mengumumkan PSBB tahap ketiga, Selasa (19/5/2020).
Menjelang berakhirnya PSBB di DKI Jakarta, muncul draf salinan Keputusan Gubernur(Kepgub) Jakartayang akan memperpanjang PSBB.
Draf salinan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta tersebut bernomor 412 Tahun 2020 yang berisikan soal perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Ibu Kota pada Rabu (3/6/2020).
Diketahui, PSBB Jakarta jilid III akan berakhir besok Kamis 4 Juni 2020.
Dalam draf salinan Kepgub DKI Jakarta yang beredar ini bertuliskan perpanjangan PSBBbakal dilakukan dalam massa satu inkubasi terpanjang artinya selama 14 hari atau dua Minggu.
Hal tersebut berarti perpanjangan PSBBdalam draf yang beredar tersebut berlaku dari tanggal 5 Juni hingga 18 Juni.
Dalam draf tersebut juga dituliskan keputusan tersebut diambil berdasarkan pertimbangan dan rekomendasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
"Selama pemberlakuan PSBBdalam penanganan Covid-19di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta masih banyak ditemukan bukti kasus baru penyebaran Covid-19," demikian bunyi Kepgub Nomor 412 tahun 2020.
"Sehingga diperlukan perpanjangan Pemberlakuan Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta," sambungnya.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan melakukan karantina lokal terhadap sedikitnya 62 rukun warga (RW) usai pembatasan sosial berskala besar (PSBB) fase III di Ibu Kota pada 4 Juni 2020.
"Ada 62 RW. PSBL ( pembatasan sosial berskala lokal) itu di tingkat RW karena tingkat percepatan penularan yang masih tinggi. Detailnya ada di Dinas Kesehatan," kata Deputi Gubernur Bidang Pengendalian Kependudukan dan Permukiman DKI Jakarta, Suharti, saat dihubungi wartawan di Jakarta, Selasa.
Data menunjukkan, karantina lokal itu akan dilaksanakan oleh 62 RW di zona merah sebagai langkah pencegahan penyebaran Covid-19 di Jakarta.
Suharti mengaku, pihaknya kini dengan jajaran perangkat daerah lainnya sedang melakukan pembahasan lebih lanjut terkait penetapan PSBL tersebut.
Adapun daftar RW yang direncanakan menerapkan karantina lokal adalah:
- RW 07, 09 Kebon Kacang
- RW 12, 13, 14 Kebon Melati
- RW 02, 04 Petamburan
- RW 06 Kramat
- RW 02 Kampung Rawa
- RW 01 Cempaka Putih Barat
- RW 03, 07 Cempaka Putih Timur
- RW 10 Mangga Dua Selatan
- RW 01 Gondangdia
- RW 02 Cempaka Baru
- RW 07, 10, 11, 12, 14 Pademangan Barat
- RW 17 Sunter Agung
- RW 12, 17 Penjaringan
- RW 11 Penjaringan
- RW 04 Rawa Badak Selatan
- RW 01 Sukapura
- RW 05 Cilincing
- RW 01, 09 Semper Barat
- RW 08 Kelapa Gading Barat
- RW 01, 04, 07 Jembatan Besi
- RW 01, 06 Krendang
- RW 11 Angke
- RW 03 Pekojan
- RW 07 Duri Utara
- RW 08 Kali Anyar
- RW 12 Tanah Sereal
- RW 03 Kota Bambu Utara
- RW 05 Jatipulo
- RW 04 Palmerah
- RW 05 Maphar
- RW 03, 04 Tangki
- RW 01 Grogol
- RW 06 Tomang
- RW 01 Joglo
- RW 05 Srengseng
- RW 02, 08 Pondok Labu
- RW 05 Lebak Bulus
- RW 01 Utan Kayu Selatan
- RW 07 Kayumanis
- RW 03 Pondok Bambu
- RW 02 Pondok Kelapa
- RW 04 Kampung Tengah
- RW 03 Batu Ampar
- RW 05 Balekambang
- RW 07 Bidara Cina
- RW 10 Ciracas