Fotokita.net -Kasus pencurian barang di dalam rumah yang dilakukan dengan cara menyusup ke ruang pribadi kembali terjadi.
Kali ini, pelakunya adalah seorang perempuan berstatus janda yang memiliki wajah ayu. Tentu, tak ada yang mengira pelaku sampai nekat melakukan perbuatan melawan hukum itu.
Seorang jandacantik berinisial SK (40) asal Desa Candirejo, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitarkaget saat kepergok melakukan ini di rumah seorang warga.
Insiden ini terjadi rumah yang dihuni oleh Zainal Muslhan(38) di Desa Karangsono, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung.
Peristiwa ini bermula saat SK terlihat berada di rumah milik Zainal.
Namun, saat berada di dalam rumah, sang jandaberparas ayu itu dipergoki oleh anak Zainal.
Menurut Kapolres Tulungagung, AKBP Eva Guna Pandiamelalui PS Paur Humas, Bripka Endro Purnomo, kasus ini terjadi pada Sabtu (16/5/2020) sekitar pukul 14.30 WIB.
Saat kejadian, anak Zainal melihat sepeda motor Honda PCX bernomor polisi AG 6422 IP terparkir di depan rumah.
Sang anak tak mengetahui siapa pemilik motor tersebut.
Namun, anak Zainal ini terkejut ketika melihat sosok SK ada di dalam rumahnya.
“Anak korban itu kemudian masuk ke rumah, dan ternyata sudah ada SK di dalam rumah,” terang Endro, Rabu (20/5/2020) dikutip dari surya.co.id.
Anaknya sempat menanyai SK karena merasa asing dengan sosoknya.
Saat itu Zainal tengah berada di sawah.
SK mengaku sedang mencari Zainal di dalam rumah tersebut.
Karena dipergoki oleh anaknya, SK pun mengajak anak Zainal itu berbincang.
SK mengajak ngobrol anak pemilik rumah layaknya orang yang sudah akrab.
Padahal, anak Zainal asing dengan sosok janda asal Blitar itu.
Tidak lama berselang, SK pamit pulang.
Sementara Zainal juga pulang dari sawah yang jaraknya sekitar 500 meter dari rumahnya.
“Saat korban pulang itulah, ia mendapati perhiasan emas miliknya hilang,” sambung Endro.
Janda cantik berusia 40 tahun diduga telah mencuriperhiasan dari dalam rumah.
SK diduga telah membawa perhiasan gelang, cicin dan kalung itu diletakkan di dalam wadah toples bening, kemudian disembunyikan di antara tumpukan baju.
Zainal kemudian melapor ke Polsek Ngunut.
Berbekal kesaksian dan foto sepeda motor yang diambil anaknya, polisi kemudian melakukan pelacakan.
SK kemudian ditangkap pada Selasa (19/5/2020) di Dermojayan, Kabupaten Blitarpada Selasa (19/5/2020) dini hari.
“Saat ini SK masih menjalani proses hukum. Dia membantah mencuriperhiasan milik korban,” ungkap Endro.
Menolak Dituduh Curi Perhiasan
Berdasarkan pengakuan SK, dirinya memang sempat masuk ke rumah Zainal.
Namun ia menolak dituduh mengambil perhiasan milik tuan rumah.
Untuk mengungkap perkara ini, penyidik sempat membawa SK ke rumah Zainal untuk melakukan rekonstruksi, Rabu siang tadi.
Polisi menjerat SK dengan pasal 362 KUH Pidana tentang pencurian, dengan ancaman penjara selama lima tahun.
Selain itu polisi juga menggunakan Pasal 53 KUH Pidana tentang percobaan pencurian, dengan ancaman satu per tiga dari pasal utama.
“Tersangka terus membantah semua sangkaan penyidik. Nanti kita buktikan saja di pengadilan,” pungkas Endro. (Tribunnews.com)