Fotokita.net - Disebut melarikan diri ke Singapura karena gondol uang Tommy Rp100 miliar, Tata Cahyani berkilah.
"Pokoknya, keluarga di sana (Keluarga Cendana) tahu saya ke Singapura. Jadi, bukan melarikan diri," ungkapnya.
Tata mengungkapkan bahwa kepindahannya semata untuk pertimbangan psikologis anak-anaknya usai cerai dari Tommy Soeharto.
Kisah asmara antara Tommy Soeharto dan Tata Cahyani selalu menarik untuk disimak.
Termasuk drama di seputar hari-hari perceraian keduanya.
Ketika itu, mantan pasangan ini pernah ramai diperbincangkan karena masalah rumah tangga mereka.
Kebersamaan Darma Mangkuluhur bareng sang Papa, Tommy Soeharto
Saat itu, berdasarkan warta Tabloid NOVA edisi 1001 pada 30 April - 6 Mei 2007 silam, Tata Cahyani bahkan sampai dituduh melarikan diri ke Singapura.
Tak hanya melarikan diri, Tata juga disebut membawa uang Tommy yang nilainya cukup besar, mencapai Rp100 miliar.
Wow!
"Saya terpaksa ke Singapura untuk menyelamatkan diri, dan kedua anak saya. Mereka harta yang paling berharga bagi saya," ujar Tata.
Lantas, ada apa sampai Tata merasa perlu menyelamatkan diri?
"Biarlah ini menjadi alasan tersendiri bagi saya. Kalaupun saya ungkapkan kelak, tentu saya harus konsultasikan dulu dengan pengacara saya," ujar Tata.
Ditanya soal pemicu retaknya rumah tangganya dengan Tommy, begini jawaban ibu dua anak tersebut.
"Namanya juga rumah tangga, selisih pendapat pasti ada, sehingga bertengkar. Sudahlah tidak pantas dibicarakan di sini," terangnya saat itu.
"Dalam agama diajarkan, jika ada pernikahan harus ada pemberitahuan kepada tetangga, teman dan keluarga. Sebaliknya jika ada perceraian, cukup saya saja yang tahu," tukas Tata.
Inilah Sosok Tommy Soeharto di Mata Sumarni Kamaruddin, Sosialita yang Akun Instagramnya Jadi Satu-satunya yang Diikuti sang Pangeran Cendana
Pada zaman Orde Baru, pengusaha nasional yang juga anak mantan Presiden Soeharto, Tommy Soeharto, menginisiasi proyek mobil nasional bernama Timor.
Badan usahanya pun dibentuk di bawah bendera PT Timor Putra Nasional (TPN). Belakangan proyek mobnas tersebut gagal setelah ikut dilanda krisis moneter pada tahun 1997.
Meski TPN sudah tak lagi beroperasi, perusahaan tersebut masih meninggalkan kewajiban utang pada pemerintah. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akhirnya bisa mengejar pelunasan utang tersebut.
Sri Mulyani berhasil menyelamatkan uang negara dari PT Timor Putra Nasional (TPN) milik Tommy Soeharto
Dikutip dari laman resmi Setkab, pemerintah berhasil mengamankan uang negara senilai Rp 1,2 triliun dari rekening TPN yang diblokir di Bank Mandiri.
Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak upaya Peninjauan Kembali (PK) kedua yang diajukan oleh PT Timor Putra Nasional terhadap Putusan PK Perkara 118 di PN Jakarta Utara terkait kasus pemblokiran uang Rp 1,2 triliun di Bank Mandiri.
Dalam informasi yang dimuat di situs web Mahkamah Agung disebutkan, penolakan atas PK kedua PT TPN kepada Bank Mandiri dan Menteri Keuangan dengan Nomor Register 716 PK/PDT/2017 itu diputuskan oleh tiga majelis hakim MA pada 13 Desember 2017, dan sudah dikirimkan ke pengadilan pada 4 Juli 2018.
Deretan Kontroversi 'Pangeran Cendana' Tommy Soeharto, Terlibat Pembunuhan Hakim Agung Sampai Punya Buah Hati Di Luar Nikah
Kepala Biro Advokasi Sekretariat Jenderal Kemenkeu Tio Serepina Siahaan menyambut baik keputusan Majelis Hakim PK Mahkamah Agung itu, dan bersyukur dengan kemenangan itu.
“Kemenangan yang dicapai Pemerintah sampai tingkat PK sudah melalui proses pembuktian dan argumentasi hukum yang sangat kritis, tajam, dan jelas karena kami sangat meyakini dana tersebut memang hak Pemerintah," kata Tio dalam keterangannya.
Dengan putusan atas permohonan PK kedua yang diajukan oleh PT TPN ini, lanjut Tio, maka kemenangan Pemerintah sebagai pihak yang berhak atas dana yang sudah disetor ke negara sebesar Rp 1,2 triliun sudah dikukuhkan.
Selain itu, kemenangan atas perkara PT TPN ini menjadikan Menkeu sebagai pemegang hak tagih atas seluruh utang PT TPN kepada Pemerintah RI.
"Dengan demikian, PT TPN tidak lagi memiliki kesempatan untuk melakukan upaya hukum lain atas perkara mengenai utang PT TPN," terang Tio.
Anak-mantu Presiden kedua mendiang Soeharto, Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto, Siti Hardijanti Rukmana atau Mbak Tutut, Bambang Trihatmodjo, dan Mayangsari (dari kiri ke kanan).
Perkara yang melibatkan PT TPN sebagai Pemohon PK Kedua, serta PT Bank Mandiri Tbk, dan Kemenkeu sebagai Para Termohon PK Kedua merupakan perkara pelik yang telah dimulai sejak tahun 2006.
Selain itu, juga terdapat lima perkara perdata terkait PT TPN di pengadilan Indonesia yang di antaranya sudah sampai pada tingkat MA.
PT TPN mengajukan permohonan PK kedua atas Putusan PK Perkara 928 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap Putusan PK Perkara 118 di PN Jakarta Utara.
Dalam proses tersebut, Biro Advokasi Sekretariat Jenderal Kemenkeu berkoordinasi dengan Jaksa Pengacara Negara dan Bank Mandiri untuk menyiapkan strategi serta materi dalam Memori Kontra PK Kedua perkara itu. (Grid.ID/Kompas.com)