Fotokita.net - Laporan keuangan PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) tahun lalu ditolak oleh dua komisarisnya yakni Chairal Tanjung dan Dony Oskaria.
Chairal Tanjung merupakan perwakilan dari PT Trans Airways dan Dony wakil dari Finegold Resources Ltd yang menguasai 28,08 persen saham GIAA.
Penolakan keduanya didasarkan atas Perjanjian Kerjasama Penyediaan Layanan Konektiivitas Dalam Penerbangan antara PT Mahata Aero Teknologi dan PT Citilink Indonesia tanggal 31 Oktober 2018 lalu beserta perubahannya.
Dari perjanjian tersebut, pendapatan GIAA dari Mahata sebesar 239,94 juta dollar AS yang sebesar 28 juta dollar AS yang didapatkan dari bagi hasil yang didapatkan PT Sriwijaya Air seharusnya tidak dapat diakui dalam tahun buku 2018.
“Tadi tidak dibacakan surat keberatan kami karena tadi pimpinan rapat menyatakan cukup dengan dinyatakan dan sudah dilampirkan di Annual Report (2018),” ujar Chairal Tanjung, Komisaris GIAA di Jakarta, Rabu (24/4/2019).
Menurut dia, dirinya meminta surat keberatan dirinya dan Dony Oskaria bisa dibacakan dalam RUPST yang digelar hari ini. Namun tidak disetujui oleh pimpinan rapat sehingga hanya disertakan sebagai lampiran dalam laporan tahunan perusahaan ini.
Berdasarkan laporan keuangan tahun lalu, GIAA mencatat pendapatan usaha sebesar 4,37 miliar dollar AS dan laba tahun berjalan sebesar 5,02 juta dollar AS. Padahal sebelumnya perusahaan masih mencatat rugi sebesar 213,39 juta dollar AS pada tahun 2017 lalu.
“Kami tidak ada masalah, sebenarnya secara bisnis Garuda oke, kuartal I juga naik. Kami hanya keberatan terhadap satu transaksi itu saja. Itu tidak perlu dijelaskan karena masalah pendapat, kami tidak sependapat dengan perlakuan akuntansinya,” lanjutnya.
Pesawat Garuda Indonesia
Menurut CT, laporan tahun lalu tetap diterima dan disetujui pemegang saham dengan catatan dua dissenting opinion dari dua komisaris.
Penolakan ini sebutnya, hanya sebagai pelaksanaan hak-hak sebagai komisaris terkait dengan perlakuan akuntansi yang kurang sesuai.
Sementara Gatot Trihargo, Deputi Bidang Usaha Jasa Keuangan, Survei dan Konsultasi Kementerian BUMN menyampaikan terkait dengan laporan keuangan itu merupakan wewenang dari direksi perusahaan.
Sebagai perusahaan terbuka, Kementerian BUMN tidak akan ikut campur lebih jauh karena laporan keuangan sudah diaudit.
“Di RUPS kan sudah dijelaskan jadi ya sudah begitu saja. Kan kami sebagai peserta juga, (teknis) tanya ke Pak Ari (Ari Askhara) dari Kantor Akuntan Publiknya bilang apa? Tanya sama Direktur Keuangan Pak Fuad dan Pak Ari kan semua itu sudah diaudit,” katanya.
Akibatnya,Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan pemeriksaan terkait kasus penyajian Laporan Keuangan Tahunan (LKT)PT Garuda Indonesia(Persero)Tbk(GIAA) per 31 Desember 2018 dan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan, dalam hal ini Pusat Pembinaan Profesi Keuangan,Bursa Efek Indonesia,dan pihak terkait lainnya. Hasilnya, OJK, dalam siaran pers pada Jumat ini (28/7/2019) bersamaan dengan konferensi pers Kementerian Keuangan soal hasil audit laporan keuangan (lapkeu) 2018 Garuda, memutuskan beberapa hal.
Pesawat Garuda Indonesia di apron Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang Banten, Minggu (10-2-2019)
Pertama, OJKmemberikanPerintah TertuliskepadaGaruda Indonesiauntuk memperbaikidan menyajikan kembali (restatement) LKTGaruda Indonesia per 31 Desember 2018 sertamelakukanpaparanpublik(public expose)atasperbaikandan penyajiankembaliLKTtersebut.
Perbaikan dan penyajian kembali itu paling lambat14hari setelah ditetapkannya surat sanksi, atas pelanggaranPasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UU PM),Peraturan Bapepam dan LK Nomor VIII.G.7 tentang Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten dan Perusahaan Publik, Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan(ISAK)8 tentang Penentuan Apakah Suatu Perjanjian Mengandung Sewa, dan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 30 tentang Sewa. Keputusan kedua, mengenakan Sanksi Administratif BerupaDenda sebesar Rp 100jutakepada Garudaatas pelanggaran Peraturan OJK Nomor 29/POJK.04/2016 tentangLaporan TahunanEmiten atau Perusahaan Publik.
Baca Juga: Jarang Terjadi dalam Prestasi Sepak Bola Kita, Pasukan Garuda Muda Bisa Samakan Poin Timnas China. Foto-foto Ini Buktikan Mereka Rela Mati-matian di Lapangan! Ketiga, mengenakan Sanksi Administratif BerupaDenda masing-masing sebesar Rp 100 jutakepada seluruh anggota Direksi Garuda Indonesiaatas pelanggaran Peraturan Bapepam Nomor VIII.G.11 tentang Tanggung Jawab Direksi atas Laporan Keuangan. Keempat, mengenakan Sanksi Administratif BerupaDenda sebesar Rp 100 juta secara tanggung rentengkepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Garuda Indonesiayang menandatangani LaporanTahunanGarudaperiode tahun 2018atas pelanggaran Peraturan OJK Nomor 29/POJK.04/2016 tentangLaporan TahunanEmiten atau Perusahaan Publik. Kelima, mengenakan Sanksi Administratif BerupaPembekuanSurat Tanda Terdaftar (STTD)selamasatutahunkepadaKasner Sirumapea(Rekan pada KAP Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang & Rekan (Member of BDO International Limited)),dengan STTD Nomor: 335/PM/STTD-AP/2003 tanggal 27 Juni 2003. (Kompas.com/Kontan.co.id/CNBC Indonesia)
Garuda Indonesia benar-benar sedang dalam sorotan.
Setelah direktur utamanya dipecat oleh Menteri BUMN Erick Thohir, maskapai plat merah itu kini sedang cari dana buat bayar utang.
Seperti dilaporkan Kontan.co.id, PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk siap mencari dana sebesar 900 juta dolar AS.
Jika dirupiahkan, angkat itu setara dengan Rp12,6 triliun dengan kurs Rp 14.000 per dolar AS.
Garuda akan menggunakan hasil pencarian dana ini untuk membayar utang.
Mengutip keterbukaan informasi atau prospektus Garuda Indonesia (GIAA) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (18/12/2019), ada tiga opsi pendanaan yang akan dilakukan maskapai pelat merah tersebut.
1. Garuda akan merilis global sukuk senilai 750 juta dollar AS
Jatuh tempo sukuk GIAA ini dijadwalkan pada tahun 2024.
Garuda akan membayarkan kupon kepada investor tiap enam bulan sekali.
Hanya saja, tingkat kupon masih dalam proses negosiasi.
2. Garuda cari dana lewat private placement
Garuda Indonesia (GIAA) juga akan mencari pendanaan lewat private placement senilai 750 juta dollar AS.
Instrumen obligasi ini akan jatuh tempo selambat-lambatnya pada 2024.
3. Garuda pakai skema peer to peer lending
Garuda Indonesia (GIAA) akan menggunakan skema peer to peer lending senilai 500 juta dollar AS.
Garuda akan membayar bunga setiap tiga bulan sekali.
Dalam prospektusnya, manajemen GIAA akan meminta izin pemegang saham untuk merealisasikan rencananya mencari pendanaan total sebesar Rp 12,6 triliun dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang direncakan akan dilakukan pada 22 Januari 2019 mendatang.
Berdasarkan laporan keuangan Garuda tahun 2018, Garuda memiliki utang yang akan jatuh tempo dalam satu tahun sebesar 1,63 juta dollar AS.
Sedangkan utang jatuh tempo di atas satu tahun senilai 77 juta dollar AS.
Manajemen Garuda memastikan penghimpunan dana akan memperpanjang profil jatuh tempo utang.
Adapun di tahun depan, Garuda Indonesia juga memiliki utang jatuh tempo dari sukuk global sebesar 500 juta dollar AS. (Titis Nurdiana)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Garuda Indonesia Cari Dana Rp 12,6 Triliun untuk Bayar Utang"