Dicopot Mendadak Sebagai Dirut TVRI, Rupanya Begini Deretan Kesalahan Helmy Yahya yang Bikin Kesal Dewan Pengawas: Bakal Jadi Kisruh Panjang?

Jumat, 06 Desember 2019 | 07:03
Instagram/@helmyyahya

Helmy Yahya menikmati menu Mie Kaki Kambing.

Fotokita.net -Penonaktifan Helmy Yahya tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penetapan Non-Aktif Sementara dan Pelaksana Tugas Harian Direktur Utama LPP TVRI periode 2017-2022.

Surat keputusan tersebut ditandatangani oleh Ketua Dewan Pengawas LPP TVRI Arief Hidayat Thamrin tanggal 4 Desember 2019.

Tentu saja, Helmy Yahya tak langsung menerima keputusan yang dikeluarkan Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI tadi. Mantan pembawa acara "Kuis Siapa Berani" itu melawan atas keputusan pencopotan dirinya, lantaran tak ada dasar yang jelas.

Penonaktifan itu tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penetapan Nonaktif Sementara dan Pelaksana Tugas Harian Direktur Utama LPP TVRI periode 2017-2022.

Baca Juga: Tersingkir Saat BJ Habibie Berkuasa Gara-gara Diduga Lakukan Kudeta, Rupanya Prabowo Subianto Diselamatkan Mantan Presiden Kita dari Kondisi Miris Ini

Helmy Yahya membenarkan surat keputusan penonaktifan dirinya dari Dirut TVRI. Namun, ia menyatakan masih berstatus Dirut TVRI.

"Iya benar, Tapi saya tetap Dirut TVRI secara sah dan didukung semua Direktur. Save TVRI," kata Helmy saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (5/12/2019).

Surat keputusan tersebut ditanda tangani oleh Ketua Dewan Pengawas LPP TVRI Arief Hidayat Thamrin tanggal 4 Desember 2019.

"Pertama,menonaktifkan Saudara HelmyYahya sebagai Direktur Utama Lembaga Penyiaran Televisi Republik Indonesia, yang bersangkutan tetap mendapatkan penghasilan sebagai Dirut LPP TVRI," demikian isi surat yang diterima, Kamis (5/12/2019).

Pada poin ketiga, Dewan Pengawas menunjuk Supriyono yang menjabat sebagai Direktur Teknis LPP TVRI sebagai Pelaksana tugas harian Dirut LPP TVRI.

Selanjutnya, pada poin keempat menyatakan, keputusan tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan dicabut kembali oleh Dewan Pengawas LPP TVRI.

Kisruh manajemen di TVRI seolah tak tak pernah berhenti, dalam beberapa kali periode, direktur TVRI diberhentikan ditengah jalan oleh Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI. Tercatat, sudah 3 periode sebelumnya tercatat Dewas TVRI memberhentikan Direksi TVRI.

Baca Juga: Belum Juga Paham Alasan Cerai dari Pemuka Agama Kondang Itu, Postingan Curhat Pilu Istri Ustaz Abdul Somad Kembali Jadi Sorotan: 'Aku Penyempurna Separuh Agamamu'

Kekinian adalah Helmi Yahya, Direktur Utama TVRI dinonaktifkan oleh Dewas TVRI. Hal itu tercantum dalam SK Dewan Pengawas LPP TVRI Nomor 3 Tahun 2019 tertanggal 4 Desember 2019, yang beredar di kalangan wartawan, Kamis (5/12/2019).

“Menonaktifkan sementara Saudara Helmy Yahya, MPA, AK, CPMA, CA, sebagai Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia,” tulis pernyataan tersebut yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Pengawas LPP TVRI, Arief Hidayat Thamrin.

Dalam salinan surat keputusan Dewan Pengawas LPP TVRI yang beredar, tidak ada penjelasan mengenai alasan Helmy dinonaktifkan sementara.

Namun, menurut praktisi media Helmi Adam, berdasarkan penelusurannya, paling tidak ada 5 kesalahan yang telah dilakukan Helmy Yahya.

Instagram/@helmyyahya

Helmy Yahya.

Pertama, masalah Masalah Rencana kinerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) yang direvisi tanpa persetujaun Dewan Pengawas LPP TVRI, sehingga ada 6 kali keterlambatan pembayaran honor SKK, dan revisi anggaran rebranding.

Kedua, tidak berkoordinasi dan mengabaikan surat-surat teguran Dewan Pengawas TVRI, dengan tidak merespon balik dan tidak atau mengabaikan persetujaun Dewan Pengawas TVRI sesuai kebijakan LPP TVRI.

Ketiga, masalah Penunjukkan Kuis Siapa Berani.

Baca Juga: Jatuh Cinta Pada Aplikasi Ini, Pendiri Twitter Itu Terang-terangan Bilang Ogah Gunakan Google di Hapenya. Apa Alasannya?

Keempat, Masalah Penayangan Progarm Siaran berbiaya besar tanpa persetujaun Dewan Pengawas TVRI.

Kelima, ketidakampuan mengelola anggaran sehingga Program dan berita terjadi siaran ulangan yang makin banyak, karena anggaran habis jauh sebelum masanya.

Helmy merespons surat keputusan yang dikeluarkan oleh Dewan Pengawas LPP TVRI tersebut, melalui surat Nomor 1582/1.1/TVRI/2019.

Dalam surat itu, Helmy mengatakan, surat keputusan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2019 terkait penonaktifan dan penunjukan Pelaksana tugas harian LPP TVRI adalah cacat hukum dan tidak memiliki dasar.

"Pemberhentian anggota Direksi sesuai Pasal 24 Ayat (4) disebutkan anggota dewan direksi dapat diberhentikan sebelum habis masa jabatannya, apabila: tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku, terlibat dalam tindakan yang merugikan lembaga, dipidana karena melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilanyang telah memperoleh kekutatan hukum tetap atau, dan tidak lagi memembuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22," demikian isi surat Helmy yang diterima pada Kamis (5/12/2019).

Baca Juga: Biarpun Tim Polo Air Raih Medali Emas Pertama, Tetap Saja Kontingen Indonesia Sulit Jadi Juara Umum dalam SEA Games 2019 Filipina. Bahkan, Kita Harus Siap Prestasi yang Buruk. Begini Alasannya

Helmy mengatakan, dasar pemberhentiannya oleh Dewan Pengawas TVRI tidak memenuhi salah satu syarat pemberhentian anggota.

"Sementara, dasar rencana pemberhentian saya oleh Dewan Pengawas tidak memenuhi salah satu dari empat poin tersebut," kata Helmy dalam surat itu.

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya