Sempat Berkonflik dan Tolak Pengangkatannya Sebagai Menkes, Kini IDI Malah Menitipkan 7 Harapan Ini Kepada Dokter Terawan

Rabu, 30 Oktober 2019 | 14:24
KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO

Menteri Kesehatan, Terawan sebelum pelantikan menteri-menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/10/2019).

Fotokita.net - Presiden Joko Widodo menjelaskan alasannya memilih dokter Terawan Agus Putranto sebagai Menteri Kesehatan meski tahu mantan Kepala RSPAD Gatot Subroto itu pernah diberi sanksi pelanggaran etik kedokteran.

Selain berpengalaman dalam manajemen, Terawan dinilai mampu menangani bencana endemik. Hal ini menjadi pertimbangan karena wilayah Indonesia yang rawan bencana juga tak terlepas dari ancaman penyakit endemik.

Mantan Kepala RSPAD Gatot Subrotodokter Terawan Agus Putranto memang sudah resmi diumumkan sebagai menteri kesehatan dalam Kabinet Indonesa Maju periode 2019 - 2024. Presiden Joko Widodo alias Jokowi telah melantik dokter Terawan pada Rabu (23/10/2019).

Baca Juga: Terima Gaji Pertama Sebagai Menkes, Dokter Terawan Bakal Lakukan Hal Ini. Apa Alasannya?

Menurut Jokowi, sosok Terawan memenuhi kriteria sebagai menteri kesehatan, yaitu berpengalaman dalam manajemen anggaran dan personalia di sebuah lembaga.

"Saya lihat dokter Terawan dalam mengelola RSPAD memiliki kemampuan itu. Beliau juga ketua dokter militer dunia. Artinya pengalaman track record tidak diragukan," kata Jokowi dalam dialog bersama awak media di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (24/10/2019).

Terawan pernah berkonflik dengan Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) terkait metode penyembuhannya yang tak biasa.

Ia memiliki metode "cuci otak" untuk mengobati penyakit. Beberapa tokoh nasional yang sudah merasakan metode tersebut dan memberikan testimoni yang baik.

Baca Juga: Dengan Intonasinya yang Khas, Jokowi Tegaskan Hal Ini yang Bikin Para Menterinya Menyimak dengan Seksama

Namun, IDI menganggap metodedigital subtraction angiography(DSA) itu belum teruji secara klinis. Saat itu, Terawan dikenakan sanksi pemecatan sementara. Namun, kemudian IDI mengkaji ulang sanksi itu.

Dokter Terawan sendiri sebelumnya sudah terkenal karena sering menangani para pesohor negeri, termasuk yang terbaru saat dirinya menangani mendiang BJ Habibie.

Kontan/Cheppy A Muchlis
Kontan/Cheppy A Muchlis

Presiden Joko Widodo telah melantik MayJend dokter Terawan Agus Putranto menjadi Menteri Kesehatan pada Rabu (23/10/2019).

Pria kelahiran Yogyakarta, 5 Agustus 1964 ini sendiri sempat menjadi sorotan karena terapi cuci otak aliasbrain wash dirinya dianggap kontroversial.

Bahkan, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sampai mencopot keanggotan dokter Terawan dari organisasi itu.

IDIjuga menolak pemilihan dokter Terawan sebagai Menteri Kesehatan.

Kontroversi terapi Digital Substraction Angogram (DSA) atau cuci otak untuk pengobatan stroke berujung pada pemecatan sementara Terawan dari Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK).

Baca Juga: Meskipun Sudah Tahu Dokter Terawan Pernah Dapat Sanksi dari IDI, Presiden Jokowi Beberkan Alasan Kenapa Mantan Kepala RSPAD Itu Tetap Terpilih Sebagai Menteri Kesehatan

Ketua MKEK, dr Prijo Pratomo, Sp. Rad, mengatakan, MKEK tidak mempermasalahkan teknik terapi pengobatan DSA yang dijalankan Terawan untuk mengobati stroke. Namun yang dipermasalahkan adalah kode etik yang dilanggar.

"Kami tidak mempersoalkan DSA, tapi sumpah dokter dan kode etik yang dilanggar," ujarnya saat dihubungi Kompas.com pada Rabu (4/4/2018).

Prijo menyebut ada pasal Kode Etik Kedokteran Indonesia (Kodeki) yang dilanggar.

Dari 21 pasal yang yang tercantum dalam Kodeki, Terawan telah mengabaikan dua pasal yakni pasal empat dan enam.

KOMPAS.com/RAKHMAT NUR HAKIM

Kepala RSPAD Gatot Soebroto Mayjen dr. Terawan Agus Putranto datang ke Istana

Pada pasal empat tertulis: Seorang dokter wajib menghindarkan diri dari perbuatan yang bersifat memuji diri.

Terawan tidak menaati itu, dan kata Prijo, Terawan mengiklankan diri. Padahal, ini adalah aktivitas yang bertolak belakang dengan pasal empat serta mencederai sumpah dokter.

Sementara itu, kesalahan lain dari Terawan adalah berperilaku yang bertentangan dengan pasal enam.

Bunyi pasal enam Kodeki: "Setiap dokter wajib senantiasa berhati-hati dalam mengumumkan atau menerapkan setiap penemuan teknik atau pengobatan baru yang belum diuji kebenarannya dan terhadap hal-hal yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat".

Baca Juga: Masih Ada Pekerjaan Rumah yang Belum Selesai Jadi Alasan Jokowi Pilih Kembali Sri Mulyani Sebagai Menteri Keuangan. Apa Saja Itu?

"Sebetulnya kami tidak mengusik disertasi yang diajukan Terawan, apalagi Prof Irawan sebagai promotor," jelas Prijo.

Namun, temuan hasil penelitian akademik yang akan diterapkan pada pasien harus melalui serangkaian uji hingga layak sesuai standar profesi kedokteran.Bukan berarti yang sudah ilmiah secara akademik lantas ilmiah secara dunia medis.

"Ada serangkaian uji klinis lewat multisenter, pada hewan, in vitro, in vivo. Tahapan-tahapan seperti itu harus ditempuh," imbuh Prijo.

Terapi pengobatan, kata Prijo, lagi-lagi mesti sejalan dengan sumpah dokter dan kode etik, termasuk dokter dilarang mempromosikan diri.

Testimoni yang berasal dari para pejabat, selebriti papan atas, atau pasien bukanlah evidence base yang menguatkan penelitian akedemik untuk layak dalam dunia medis.

PT Astra International Tbk
PT Astra International Tbk

Presiden Direktur Astra Prijono Sugiarto menyerahkan donasi secara simbolis kepada Kepala RSPAD Gatot Soebroto Dr.dr. Terawan Agus Putranto Sp.Rad.

Sanksi pemecatan dokter Terawan oleh IDI berlangsung selama 12 bulan sejak 26 Februari 2018 hingga 25 Februari 2019.

Menteri Kesehatan Republik Indonesia DR. dr. Terawan Agus Putranto melaksanakan kunjungan ke Ikatan Dokter Indonesia (IDI) pada Rabu (30/10/2019).

Dalam siaran pers yang dikeluarkan oleh IDI terkait kunjungan ini, Ketua IDI dr. Daeng M. Faqih, SH, MH. menyampaikan bahwa rasa prihatin terhadap kabar di media sosial yang "mencoba mengadu domba IDI dengan Presiden terkait pengangkatan Menteri Kesehatan yang baru".

Untuk diketahui, usai pengangkatan dokter Terawan sebagai Menteri Kesehatan Republik Indonesia, beredar surat permohonan yang tampak seperti dari Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Pusat Ikatan Dokter Indonesia terhadap Presiden Joko Widodo untuk tidak mengangkat dokter Terawan sebagai Menteri Kesehatan.

Baca Juga: Tak Cuma Menteri Kabinet Indonesia Maju, Mantan Pejabat Negara Ini Juga Kebagian Jatah Mobil Dinas Baru Nan Mewah

Dokter Daeng menyampaikan bahwa IDI berharap dan mendukung Kementerian Kesehatan RI yang baru ini untuk segera menyelesaikan masalah pembangunan kesehatan yang belum terpenuhi selama 74 tahun Indonesia merdeka.

Tribunnews/Irwan Rismawan
Tribunnews/Irwan Rismawan

Dokter Terawan Menteri Kesehatan

Dalam kunjungan pada Rabu (30/10/2019), dr Daeng juga menyampaikan beberapa harapan IDI kepada dr Terawan, yaitu:

1. Sarana dan Prasarana kesehatan di pelosok-pelosok Indonesia yang belum terpenuhi, sehingga penggunaan kartu dirasa tidak berguna apabila tidak dapat diakses.

2. Distribusi dokter dan tenaga kesehatan yang merata dengan fasilitas yang mumpuni untuk kinerja mereka.

3. Sistem kesehatan yang baik untuk para dokter dan tenaga kesehatan.

Baca Juga: Jadi Menteri Termuda di Dalam Kabinet, Sosok Nadiem Makarim Ternyata Bikin Resah Menteri Keuangan Sri Mulyani. Ada Apa?

4. Komitmen terhadap usaha promotif dan preventif tidak sebatas kata-kata tetapi dengan usaha yang konkrit. Salah satunya dengan anggaran yang cukup dan pengarusutamaan fungsi puskesmas yang masih belum merata.

5. Perbaikan peralatan kesehatan yang canggih seperti Malaysia agar tetap bisa bersaing.

Tribunnews.com
Tribunnews.com

Terawan Bakal Serahkan Gaji Pertamanya Sebagai Menteri untuk BPJS Kesehatan, Warganet: Respek Tapi Kami Tunggu Gebrakan Baru untuk Mengurai Carut Marut BPJS!

6. Pengembangan dunia Kedokteran Indonesia juga perlu dilihat sebagai proses yang utuh dari hulu ke hilir, dari mulai masa pendidikan dokter hingga setelah para dokter bertugas.

Contohnya dengan memberikan penghargaan atau insentif dan perlindungan hukum bagi dokter spesialis di wilayah geografis tertentu.

7. IDI mendorong realisasi penerapan upah dasar bagi dokter umum dengan besaran yang mencerminkan apresiasi terhadap proses pendidikan dan pelatihan yang telah dijalani untuk mencapai lisensi dokter, beban dan resiko pekerjaan yang dihadapi oleh para dokter umum. (Kompas.com)

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya