Fotokita.net - Gara-gara perbuatan istri yang menggunggah konten negatif di media sosial, Kolonel Kavaleri Hendi Suhendi harus menanggung akibatnya. Sang kolonel harus terima keputusan pimpinan TNI AD: dicopot dari jabatannya sebagai KomandanDistrik Militer 1417 Kendari, Sulawesi Tenggara. Padahal, jabatan itu baru seumur jagung disandangnya.
Jabatan Komandan Distrik Militer 1417 Kendari, Sulawesi Tenggara, diserah terimakan dari Kolonel Kavaleri Hendi Suhendi kepada Kolonel Infantri Alamsyah di Aula Sudirman Korem 143 Haluoleo, di Kendari, Sabtu (12/10/2019).
Sebelumnya Alamsyah menjabat sebagai staf khusus Pangdam XIV Hasanuddin di Makassar.
Pergantian puncuk komando Distrik Militer 1417 Kendari terkesan mendadak menyusul keputusan hukuman dari Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa yang memberhentikan Hendi Suhendi.
Kolonel Hendi Suhendi diberhentikan karenaposting-an istrinya yang berinisial IPDN terkait insiden penusukan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Wiranto di Pandeglang, Banten.

:quality(100)/photo/2019/10/12/3688043556.jpg)
Irma Zulkifli Nasution Hendari, istri Kolonel Hendi Suhendi menangis saat serah terima jabatan Komandan Distrik Militer 1417 Kendari, Sulawesi Tenggara.
Berdasarkan pantauan, IPDN hadir dengan mengenakan seragam hijau Persatuan Istri Tentara (Persit). Beberapa kali, IPDN sempat terlihat meneteskan air mata.
Istri mantan Dandim Kendari itu tertunduk saat mendampingi suaminya. Matanya berkaca-kaca saat pemberian ucapan selamat dari personel Kodim dan Korem, serta ibu-ibu anggota Persit Kendari.
Sementara itu, Kolonel Hendi tampak tegar menerima kenyataan pencopotan dirinya dari jabatan Komandan Kodim. Seusai acara, Kolonel Hendi menyampaikan bahwa dia menerima apapun keputusan pimpinan yang telah dikeluarkan terhadapnya.
Hendi siap menjalankan hukuman yang dijatuhkan kepadanya. "Saya terima, jadikan pelajaran, saya terima salah. Apapun keputusan dari pimpinan saya terima, dan memang itu mungkin pelajaran bagi kita semua," ujar Hendi kepada sejumlah wartawan usai Sertijab di Aula Sudirman Makorem Kendari, Sabtu siang.
"Ambil hikmah buat kita semua," kata Hendi. Pencopotan Dandim Kendari itu buntut dari unggahan istrinya di media sosial Facebook.
Sebut Penusukan Wiranto Cuma Rekaya Hingga Suami Tak Bisa Lagi Cari Makan, Istri Anggota TNI ini Rupanya Bukan Sosok Sembarangan
Sementara itu, Danrem 143/Ho Kendari Kolonel Inf Yustinus Nono Yulianto mengatakan, mantan Dandim 1417 Kendari itu baru menjabat selama 55 hari.
Ia dikenai hukuman disiplin militer karena melanggar saptamarga di tubuh TNI sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 Pasal 8 a dan Pasal 9.
"Seorang prajurit tidak taat terhadap pimpinan dan melanggar Sapta Marga dan Sumpah Prajurit. Jadi ketika prajurit melanggar semua itu, konsekuensi harus diterima," kata Yustinus.
Pelaku Penusukan Menkopolhukam Wiranto
Selanjutnya, menurut Yulistinus, mantan Dandim Kendari tersebut akan menjalani hukuman disiplin militer selama 14 hari ke depan, yaitu penahanan ringan.
Penahanan tehitung mulai hari ini. Kolonel Hendi akan diserahkan ke Denpom Kendari untuk menjalani hukuman militernya.
"Mari kita bijak bermedia sosial," kata Yustinus.
Jabatan Komandan Distrik Militer 1417 Kendari, Sulawesi Tenggara, diserah terimakan dari Kolonel Kaveleri Hendi Suhendi kepada Kolonel Infantri Alamsyah.
Seremoni serah terima jabatan Komandan Distrik Militer 1417 Kendari yang dilangsungkan di Aula Sudirman Korem 143 Haluoleo turut dihadiri jajaran Kodim se-Sultra, perwira Korem 143 Haluoleo, jajaran Danramil, Komandan Batalyon 725 Woroagi, anggota dan pengurus Persit.
Panglima Komando Daerah Militer (Kodam) XIV Hassanuddin Mayjen TNI Suwarahadi berjumpa dengan awak media di sela seremoni serah terima jabatan Komandan Distrik Militer 1417 Kendari, Sulawesi Tenggara
Komandan Resort Militer 143 Haluoleo Kolonel Infantri Yustinus Nono Yulianto mengatakan mutasi komandan lingkup Tentara Nasional Indonesia (TNI) lumrah.
"Pergantian Komandan Distrik Militer 1417 Kendari patut menjadi pelajaran berarti bagi prajurit maupun istri prajurit. Apa yang menimpa mantan Dandim Kendari Hendi Suhendi merupakan keputusan final pimpinan," kata Danrem Yustinus.
Hendi Suhendi yang baru menjabat sekitar tiga bulan menggantikan Letkol Fajar Lutvi Haris Wijaya mendadak diberhentikan dari jabatan karena dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer.
Baca Juga: Wiranto Diserang Anggota Teroris, Benarkah Dulu Bung Karno Sudah Ramalkan Kejadian Seperti Ini?
Jabatan Komandan Distrik Militer 1417 Kendari, Sulawesi Tenggara, diserah terimakan dari Kolonel Kaveleri Hendi Suhendi kepada Kolonel Infantri Alamsyah.
Selain dijatuhi hukuman disiplin pemberhentian dari jabatan Kodim 1417 Kendari, Hendi Suhendi juga diganjar sanksi militer berupa penahanan ringan selama 14 hari.
Adapun istri Kolonel Hendi Suhendi berinisial IPDN yang melakukanposting-an melalui media sosial akan menjalani proses peradilan umum atas dugaan melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.(ANTARA dan KOMPAS.com/KIKI ANDI PATI)
Jabatan Komandan Distrik Militer 1417 Kendari, Sulawesi Tenggara, diserah terimakan dari Kolonel Kaveleri Hendi Suhendi kepada Kolonel Infantri Alamsyah.
Irma Zulkifli Nasution Hendari, istri Kolonel Hendi Suhendi menangis saat serah terima jabatan Komandan Distrik Militer 1417 Kendari, Sulawesi Tenggara.