Fotokita.net -Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 pada Kamis (1/8/2019). Ingub ini berisi sejumlah instruksi kepada kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk mengatasi polusi udara di Jakarta.
Poin Ingub itu di antaranya perluasan ganjil genap, pembatasan usia kendaraan umum dan khusus, hingga pembangunan 25 ruas trotoar di jalan protokol dan arteri.
DKI Jakarta berada di urutan kedua sebagai kota dengan kualitas udara tidak sehat di dunia pada Minggu (4/8/2019) pagi ini berdasarkan informasi dari situs resmi www.airvisual.com. Untuk diketahui, AirVisual merupakan situs penyedia peta polusi online harian kota-kota besar di dunia.
Berdasarkan informasi pada situs AirVisual pukul 06.35 WIB, kualitas udara Jakarta tercatat 152 yang artinya berada dalam kategori tidak sehat.
Sementara itu, tercatat parameter PM 2,5 konsentrasi 57.5 mikrogram/meterkubik berdasarkan US Air Quality Index (AQI) atau indeks kualitas udara.
Baca Juga: Anies Luncurkan Instruksi Atasi Polusi. Foto-foto Ini jadi Bukti Polusi Jakarta Sudah Sangat Buruk
Jika melihat acuan US AQI, hasil analisa pencemaran udara untuk parameter PM 2,5 dengan konsentrasi 0 hingga 10 mikrogram/meterkubik adalah kategori sedang, sementara 36 hingga 55mikrogram/meterkubik adalah kategori tidak sehat untuk kalangan tertentu.
Kemudian, 56-65mikrogram/meterkubik adalah kategori tidak sehat, 66-100mikrogram/meterkubik kategori sangat tidak sehat dan 100 ug/m3 ke atas kategori berbahaya.
Pada Minggu (4/8/2019) pagi, Dubai menempati urutan pertama kota dengan kualitas udara terburuk di dunia, disusul Kota Lahore, Pakistan di urutan ketiga, Kolkata, India di urutan keempat, dan Tehran, Iran di urutan kelima. (Rindi Nuris Velarosdela)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kualitas Udara Jakarta Pagi Ini Berada di Urutan Kedua Kategori Tidak Sehat"