Bebas dari Dakwaan Pembunuhan Saudara Kim Jong Un, Siti Aisyah Cium Tangan Presiden Jokowi

Selasa, 12 Maret 2019 | 19:06
Wartakota

BEBAS DAKWAAN - Presiden Joko Widodo disalami Siti Aisyah (kanan) WNI yang terbebas dari dakwaan pembunuhan Kim Jong Nam di Malaysia, saat pertemuan di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (12/3/2019). Pembebasan Siti Aisyah sebagai upaya pemerintah melindungi warga negaranya. (Warta Kota/Henry Lopulala

Fotokita.net - Beberapa hari belakangan ini, nama Siti Aisyah muncul di topik media sosial dan media massa daring.
Yap, enggak salah lagi, Siti Aisyah adalah warga negara Indonesia yang menjadi terdakwa pembunuhan Kim Jong-nam, kakak tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong-un. Pada Senin (11/3/2019), Siti Aisyah akhirnya kembali ke Indonesia.
Baca Juga : Interior Kedai Starbucks Ini Dijamin Bikin Kita Ngiler Berfoto-foto
AFP
144129+0000

Terdakwa warga Vietnam, Doan Thi Huong (kanan) dan terdakwa warga Indonesia Siti Aisyah (kedua, kiri) dikawal petugas polisi di Bandara Internasional Kuala Lumpur 2 di Sepang, saat kunjungan ke lokasi pembunuhan sebagai bagian proses persidangan, pada 24 Oktober 2017. Siti Aisyah yang menjadi terdak

Siti Aisyah dibebaskan setelah jaksa mencabut dakwaan pembunuhan terhadapnya dalam sidang yang berlangsung di Malaysia, Senin pagi.
Seperti diketahui, bersama Doan Thi Huong asal Vietnam, Siti dituduh membunuh Kim Jong Nam dengan mengolesi racun saraf VX di wajahnya di bandara Kuala Lumpur pada Februari 2017.
Baca Juga : Pakai Sepatu Bot dan Jas Hujan Rp 10 Ribuan, Ibu Iriana Jokowi Tanam Bibit Mangrove Sewaktu Gerimis
Setelah ditahan, Siti dan Doan rupanya tak mengetahui bahwa yang diusapkan ke wajah Kim Jong Nam adalah zat mematikan.
Keduanya mengaku, sebelumnya ada orang mirip orang Jepang atau Korea membayar RM 400 atau sekitar Rp 1,2 juta kepada mereka. Orang itu yang menyuruh Siti dan Doan untuk melakukan tindakan itu. (DNO/Kompas.com)

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya