Wow, Kapal Rampok Ikan Dunia Ini Akhirnya Tertangkap di Indonesia

Selasa, 26 Februari 2019 | 21:59
KOMPAS.com/RAJA UMAR

Andrey Dolgov, kapal asing buronan Interpol berbendera Togo, Afrika, yang berhasil ditangkap oleh TNI AL Lanal Sabang pada 4 April 2018 lalu berada di pelabuhan pangkalan TNI AL Lanal Sabang, di bawah pengawasan Kejari Sabang, Sabtu (23/2/2019). Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Sabang perkara t

Fotokita.net - Kapal penangkap ikan ini sudah bikin heboh dunia. Maklum saja, kapal ini menjadi buronan dunia karena selama 10 tahun merampok ikan di seluruh pelosok bumi.
Yup, nama kapal ini,Andrey Dolgov. Kapal asing buronan Interpol berbendera Togo, Afrika ini akhirnya berhasil ditangkap oleh TNI AL Lanal Sabang pada 4 April 2018 "parkir" di Pelabuhan Pangkalan TNI AL Lanal Sabang.
Kapal ini kini berada di bawah pengawasan Kejari Sabang.
Baca Juga : Foto-foto Kawanan Burung Kuntul Ini Bikin Kita Kesal dengan Sampah
KOMPAS.com/RAJA UMAR

Andrey Dolgov, kapal asing buronan Interpol berbendera Togo, Afrika, yang berhasil ditangkap oleh TNI AL Lanal Sabang pada 4 April 2018 lalu berada di pelabuhan pangkalan TNI AL Lanal Sabang, di bawah pengawasan Kejari Sabang, Sabtu (23/2/2019). Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Sabang perkara t

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Sabang perkara tindak pidana Perikanan, barang bukti kapal FV STS-50 beserta segala isinya dirampas untuk negara.
Kapal buronan Interpol itu diketahui menggunakan GPS, alat komunikasi, dan alat navigasi yang canggih. Di dalam kapal itu juga ditemukan 150 alat tangkap bubu, jaring insang (gill net) siap pakai sebanyak 600 buah, serta 118 jaring gill net yang belum dirangkai.
Baca Juga : Bukan Rami Malek atau Lady Gaga, Aktor Nyeleneh Ini Justru Jadi Perhatian Publik di Oscar 2019
Sementara itu, nakhoda Matveev Aleksander, warga negara Rusia, divonis hukuman denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan penjara.
“Perkara tindak pidana Perikanan nomor 17/Pid.Sus 2018 itu sudah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sabang pada tanggal 2 Agustus 2018, barang bukti kapal beserta seluruh peralatannya dirampas untuk negara,” kata Kasi Pidum Kejari Sabang Muhammad Rizza kepada Kompas.com, Sabtu (23/2/2018).
Baca Juga : Foto-foto Kehidupan Primitif Suku di Hutan Amazon Bikin Kita Melongo
Menurut Rizza, Kejaksaan Negeri Sabang saat ini sedang melakukan proses pemberkasan untuk menyerahkan barang bukti kapal Andrey Dolgov beserta isinya pada Kementerian Kelautan dan Perikanan.
“Barang bukti kapal yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap akan diserahkan kepada Menteri Kelautan untuk didayagunakan,” ujarnya. (KONTRIBUTOR KOMPAS TV ACEH, RAJA UMAR/Kompas.com)

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya